Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kabupaten Sidrap

Andi Mappanyukki
Kamis, 12 Jan 2023 20:34
Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kabupaten Sidrap
Tilang manual kembali dilakukan di Polres Sidrap. Foto: Ilustrasi
Comment
Share
SIDRAP - Kepolisian Resor (Polres) Sidrap melalui unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas), akan memberlakukan kembali tilang manual kepada pengendara melanggar lalu lintas. Upaya itu dilakukan dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat pengendara.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Mahrus Ibrahim. Ia menjelaskan, ada pun sasaran yang akan dikenakan tilang manual diantaranya bagi pengendara tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak memakai helem, knalpot racing, pengendara di bawah umur, melawan arus, over dimension dan over load.



"Kami mengingatkan bagi pengendara baik itu dari luar daerah yang melintas di wilayah hukum Polres Sidrap yang melakukan pelanggaran atau menyalahi aturan berlalu lintas akan ditindak," tegas mantan Kasat Lantas Polres Pinrang itu, Rabu (11/1/2023).

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penindakan bagi pengendara yang dapat membahayakan dan dapat menimbulkan kecelakaan.

"Yang dapat membahayakan hingga menyebabkan kecelakaan akan ditindak," sambungnya.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah juga menyampaikan, selain pelanggar yang dianggap fatal akan dilakukan penindakan, pihaknya juga akan memberikan teguran agar masyarakat paham akan bahayanya melanggar dalam berlalu lintas.

"Jadi kalau pengendara sudah diberikan teguran namun masih ditemukan melakukan pelanggaran maka tidak akan ditoleransi dan tetap dilakukan penindakan karena dapat membahayakan dirinya dan orang lain," tandas mantan Kasubdit Regident Satlantas Polda Sulsel itu.

(RPL)
Berita Terkait
Berita Terbaru