Tak Langsung Tilang, Polisi Pilih Cara Humanis Ingatkan Pengendara Tak Pakai Helm

Rabu, 26 Agu 2026 11:38
Tak Langsung Tilang, Polisi Pilih Cara Humanis Ingatkan Pengendara Tak Pakai Helm
Anggota Satlantas Polres Luwu Timur Brigpol Syaiful Ahmad memberi edukasi kepada pengendara yang tidak pakai helm. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Aksi humanis kembali ditunjukkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Timur. Seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan membonceng anggota keluarga tanpa menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) tak langsung dikenai tilang.

Peristiwa tersebut terjadi saat personel Satlantas Polres Luwu Timur melaksanakan tugas di Pos Polisi Malili, Kelurahan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Selasa (25/8/26) kemarin.

Alih-alih memberikan sanksi tilang, Brigpol Syaiful Ahmad yang berada di lapangan memilih memberikan teguran secara persuasif melalui pendekatan yang ramah.

Pengendara tersebut diberikan Teguran Simpatik sekaligus edukasi mengenai pentingnya keselamatan saat berkendara, terutama kewajiban menggunakan helm bagi pengendara maupun penumpang.

Brigpol Syaiful mengingatkan, penggunaan helm SNI bukan sekadar untuk menghindari pemeriksaan atau razia kepolisian.

Helm, kata Brigpol Syaiful, merupakan perlengkapan keselamatan yang memiliki peran penting dalam melindungi pengendara dan penumpang ketika terjadi kecelakaan.

Terlebih, keselamatan penumpang yang dibonceng menjadi perhatian penting ketika berkendara bersama anggota keluarga.

"Keselamatan di jalan adalah yang utama. Kami mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi perlengkapan berkendara demi kebaikan bersama dan keluarga di rumah," ujar Brigpol Syaiful.

Pendekatan tersebut merupakan bagian dari Polantas Karib, yakni upaya kepolisian membangun kedekatan dengan masyarakat melalui edukasi dan komunikasi yang humanis.

Melalui pendekatan ini, polisi tidak hanya hadir ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga berupaya membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas.

Cara persuasif tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat Luwu Timur semakin memahami bahwa aturan lalu lintas pada dasarnya dibuat untuk melindungi keselamatan pengguna jalan.

Bagi kepolisian, teguran bukan semata-mata bentuk penindakan, tetapi juga menjadi ruang edukasi agar pelanggaran yang sama tidak kembali dilakukan.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru