Nenek 50 Tahun Tuntut Keadilan di Polres Sidrap, Desak Penahanan Tersangka Pengeroyokan

Jum'at, 12 Sep 2025 22:04
Nenek 50 Tahun Tuntut Keadilan di Polres Sidrap, Desak Penahanan Tersangka Pengeroyokan
Puluhan orang mendatangi Markas Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) pada Jumat (12/9/2025). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Puluhan orang mendatangi Markas Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) pada Jumat (12/9/2025). Massa ini mempertanyakan kinerja penyidik Polres Sidrap terkait penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap Nurhayati yang dilakukan oleh HjN.

Sudah lebih dari satu bulan sejak laporan resmi dibuat, namun hingga kini belum terlihat tindak lanjut berarti dari penyidik. Sejumlah pihak menduga adanya intervensi dari oknum tertentu sehingga proses hukum terkesan lamban.

"Kami merasa heran, kenapa ada orang yang sudah tersangka, belum ditahan? Masih bebas berkeliaran? Makanya kami datang ke Polres untuk meminta penjelasan," kata Nurhayati saat dihubungi pada Jumat (12/09/2025).

Nurhayati menduga, HjN memiliki kedekatan dengan petinggi di Polres Sidrap. Sebab sudah 14 hari ditetapkan tersangka, tapi belum juga ditahan.

"Jadi saya menduga, yang bersangkutan punya hubungan dengan petinggi di sana. Masa' ada orang yang sudah tersangka, tapi belum ditahan," jelasnya.

Nenek berusia 50 tahun ini mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan tersebut demi tegaknya keadilan dan transparansi proses hukum. Apalagi Terlapor sudah tersangka dari hasil gelar perkara.

Kasus ini bermula saat HjN mendatangi rumah Nurhayati di Jalan Poros Pangkajene, Maccorawalle, Panca Rijang, Sidrap pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Dalam LP/61/VIII/2025/SPKT/SSL/POLRES SIDRAP/SEK. PR, HjN disebutkan marah-marah sambil membahas sisa kredit emas. HjN kemudian menarik baju Nurhayati hingga robek.

Sementara teman HjN seorang laki-laki yang mengaku suaminya, juga memukul Nurhayati dengan kepalan tangan pada bagian muka sebelah kiri, serta mencekik korban.

Nurhayati telah melaporkan kasus ini ke Polsek Panca Rijang pada hari yang sama sesuai dengan laporan polisi di atas.

Kasi Humas Polres Sidrap, Kompol Supiadi Ummareng mengatakan telah berkoordinasi dengan Polsek Panca Rijang terkait kasus ini. Ia bilang, berkas kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidrap.

"Saya sudah bicara Kapolsek Panca Rijang. Insya Allah hari Senin rencana berkas perkarannya dikirim ke JPU," ungkapnya.

Terkait persoalan Terlapor HjN yang belum ditahan meski sudah tersangka, Kompol Supiadi memberikan jawaban diplomatis.

"Kalau masalah ditahan tidaknya, itu tergantung pertimbangan Penyidik. Seandainya bukan libur besok, berkas itu sudah dikirim ke JPU," tegasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru