Nenek 50 Tahun Tuntut Keadilan di Polres Sidrap, Desak Penahanan Tersangka Pengeroyokan
Jum'at, 12 Sep 2025 22:04

Puluhan orang mendatangi Markas Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) pada Jumat (12/9/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Puluhan orang mendatangi Markas Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) pada Jumat (12/9/2025). Massa ini mempertanyakan kinerja penyidik Polres Sidrap terkait penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap Nurhayati yang dilakukan oleh HjN.
Sudah lebih dari satu bulan sejak laporan resmi dibuat, namun hingga kini belum terlihat tindak lanjut berarti dari penyidik. Sejumlah pihak menduga adanya intervensi dari oknum tertentu sehingga proses hukum terkesan lamban.
"Kami merasa heran, kenapa ada orang yang sudah tersangka, belum ditahan? Masih bebas berkeliaran? Makanya kami datang ke Polres untuk meminta penjelasan," kata Nurhayati saat dihubungi pada Jumat (12/09/2025).
Nurhayati menduga, HjN memiliki kedekatan dengan petinggi di Polres Sidrap. Sebab sudah 14 hari ditetapkan tersangka, tapi belum juga ditahan.
"Jadi saya menduga, yang bersangkutan punya hubungan dengan petinggi di sana. Masa' ada orang yang sudah tersangka, tapi belum ditahan," jelasnya.
Nenek berusia 50 tahun ini mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan tersebut demi tegaknya keadilan dan transparansi proses hukum. Apalagi Terlapor sudah tersangka dari hasil gelar perkara.
Kasus ini bermula saat HjN mendatangi rumah Nurhayati di Jalan Poros Pangkajene, Maccorawalle, Panca Rijang, Sidrap pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Dalam LP/61/VIII/2025/SPKT/SSL/POLRES SIDRAP/SEK. PR, HjN disebutkan marah-marah sambil membahas sisa kredit emas. HjN kemudian menarik baju Nurhayati hingga robek.
Sementara teman HjN seorang laki-laki yang mengaku suaminya, juga memukul Nurhayati dengan kepalan tangan pada bagian muka sebelah kiri, serta mencekik korban.
Nurhayati telah melaporkan kasus ini ke Polsek Panca Rijang pada hari yang sama sesuai dengan laporan polisi di atas.
Kasi Humas Polres Sidrap, Kompol Supiadi Ummareng mengatakan telah berkoordinasi dengan Polsek Panca Rijang terkait kasus ini. Ia bilang, berkas kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidrap.
"Saya sudah bicara Kapolsek Panca Rijang. Insya Allah hari Senin rencana berkas perkarannya dikirim ke JPU," ungkapnya.
Terkait persoalan Terlapor HjN yang belum ditahan meski sudah tersangka, Kompol Supiadi memberikan jawaban diplomatis.
"Kalau masalah ditahan tidaknya, itu tergantung pertimbangan Penyidik. Seandainya bukan libur besok, berkas itu sudah dikirim ke JPU," tegasnya.
Sudah lebih dari satu bulan sejak laporan resmi dibuat, namun hingga kini belum terlihat tindak lanjut berarti dari penyidik. Sejumlah pihak menduga adanya intervensi dari oknum tertentu sehingga proses hukum terkesan lamban.
"Kami merasa heran, kenapa ada orang yang sudah tersangka, belum ditahan? Masih bebas berkeliaran? Makanya kami datang ke Polres untuk meminta penjelasan," kata Nurhayati saat dihubungi pada Jumat (12/09/2025).
Nurhayati menduga, HjN memiliki kedekatan dengan petinggi di Polres Sidrap. Sebab sudah 14 hari ditetapkan tersangka, tapi belum juga ditahan.
"Jadi saya menduga, yang bersangkutan punya hubungan dengan petinggi di sana. Masa' ada orang yang sudah tersangka, tapi belum ditahan," jelasnya.
Nenek berusia 50 tahun ini mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan tersebut demi tegaknya keadilan dan transparansi proses hukum. Apalagi Terlapor sudah tersangka dari hasil gelar perkara.
Kasus ini bermula saat HjN mendatangi rumah Nurhayati di Jalan Poros Pangkajene, Maccorawalle, Panca Rijang, Sidrap pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Dalam LP/61/VIII/2025/SPKT/SSL/POLRES SIDRAP/SEK. PR, HjN disebutkan marah-marah sambil membahas sisa kredit emas. HjN kemudian menarik baju Nurhayati hingga robek.
Sementara teman HjN seorang laki-laki yang mengaku suaminya, juga memukul Nurhayati dengan kepalan tangan pada bagian muka sebelah kiri, serta mencekik korban.
Nurhayati telah melaporkan kasus ini ke Polsek Panca Rijang pada hari yang sama sesuai dengan laporan polisi di atas.
Kasi Humas Polres Sidrap, Kompol Supiadi Ummareng mengatakan telah berkoordinasi dengan Polsek Panca Rijang terkait kasus ini. Ia bilang, berkas kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidrap.
"Saya sudah bicara Kapolsek Panca Rijang. Insya Allah hari Senin rencana berkas perkarannya dikirim ke JPU," ungkapnya.
Terkait persoalan Terlapor HjN yang belum ditahan meski sudah tersangka, Kompol Supiadi memberikan jawaban diplomatis.
"Kalau masalah ditahan tidaknya, itu tergantung pertimbangan Penyidik. Seandainya bukan libur besok, berkas itu sudah dikirim ke JPU," tegasnya.
(UMI)
Berita Terkait

News
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Driver Ojol Tewas Dikeroyok Massa
Polda Sulsel diam-diam telah meringkus dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya driver atau pengemudi ojek online Rusdamdiansyah alias Dandi (26) usai dikeroyok massa saat demo ricuh
Rabu, 10 Sep 2025 16:33

Sulsel
Penanganan Polsek Tamalatea Lamban, Korban Pengeroyokan Kecewa
Kasus pengeroyokan terhadap Sampara (30) warga Desa Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih bergulir.
Sabtu, 06 Sep 2025 14:10

News
Polisi Usut Kasus Pengemudi Ojol Tewas Usai Dikeroyok Massa Aksi di Makassar
Satu dari empat korban meninggal dunia atas aksi unjuk rasa berujung kerusuhan di Kota Makassar adalah seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Rusdamdiansyah alias Dandi (26).
Rabu, 03 Sep 2025 19:18

Sulsel
Warga Bone Derita Luka Berat Usai Dikeroyok, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Seorang warga Dusun Pallatebbue, Desa Tawaroe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone bernama Sultan, menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang, Jumat 20 Juni 2025 dini hari.
Sabtu, 21 Jun 2025 20:27

Sulsel
Toko Milik Warga di Sidrap Dibobol Maling Berkali-kali, Lapor Polisi Tidak Ada Hasil
Toko kelontong milik warga di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi sasaran aksi pencurian. Kejadian tersebut sudah berulang kali terjadi.
Selasa, 18 Mar 2025 18:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Garansi Transparan, Pemkot Makassar Tegaskan Tak Ada Celah Nepotisme dalam Seleksi BUMD
2

Pemerintah Pusat Resmi Berikan 4 Rumah Gratis untuk Keluarga Korban Demonstrasi
3

Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
4

Rayakan 52 Tahun, AQUA Bagi-bagi Hadiah Miliaran Tanpa Diundi
5

Nenek 50 Tahun Tuntut Keadilan di Polres Sidrap, Desak Penahanan Tersangka Pengeroyokan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Garansi Transparan, Pemkot Makassar Tegaskan Tak Ada Celah Nepotisme dalam Seleksi BUMD
2

Pemerintah Pusat Resmi Berikan 4 Rumah Gratis untuk Keluarga Korban Demonstrasi
3

Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
4

Rayakan 52 Tahun, AQUA Bagi-bagi Hadiah Miliaran Tanpa Diundi
5

Nenek 50 Tahun Tuntut Keadilan di Polres Sidrap, Desak Penahanan Tersangka Pengeroyokan