Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Austria Dideportasi
Senin, 16 Mar 2026 16:34
Petugas Imigrasi mendampingi WNA Austria yang dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Austria berinisial FW karena melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. Tindakan tersebut dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Deportasi dijatuhkan setelah FW terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, FW diketahui telah melewati masa berlaku izin tinggalnya (overstay) dan tetap berada di wilayah Indonesia selama lebih dari 60 hari setelah izin tersebut berakhir.
Proses deportasi dilakukan oleh petugas Imigrasi Makassar dengan pengawalan hingga keberangkatan. FW dipulangkan melalui penerbangan domestik sebelum melanjutkan perjalanan menuju negara asalnya di Eropa.
Selain dideportasi, Imigrasi Makassar juga mengusulkan nama FW masuk dalam daftar penangkalan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. WNA diminta secara aktif memantau masa berlaku izin tinggal dan segera mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku habis guna menghindari sanksi hukum.
Imigrasi juga mengingatkan para penjamin maupun WNA agar berkoordinasi dengan kantor imigrasi setempat apabila memerlukan informasi terkait status izin tinggal. Hal tersebut penting untuk memastikan aktivitas selama berada di Indonesia tetap berjalan legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Deportasi dijatuhkan setelah FW terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, FW diketahui telah melewati masa berlaku izin tinggalnya (overstay) dan tetap berada di wilayah Indonesia selama lebih dari 60 hari setelah izin tersebut berakhir.
Proses deportasi dilakukan oleh petugas Imigrasi Makassar dengan pengawalan hingga keberangkatan. FW dipulangkan melalui penerbangan domestik sebelum melanjutkan perjalanan menuju negara asalnya di Eropa.
Selain dideportasi, Imigrasi Makassar juga mengusulkan nama FW masuk dalam daftar penangkalan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. WNA diminta secara aktif memantau masa berlaku izin tinggal dan segera mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku habis guna menghindari sanksi hukum.
Imigrasi juga mengingatkan para penjamin maupun WNA agar berkoordinasi dengan kantor imigrasi setempat apabila memerlukan informasi terkait status izin tinggal. Hal tersebut penting untuk memastikan aktivitas selama berada di Indonesia tetap berjalan legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(MAN)
Berita Terkait
News
Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Makassar Amankan 2 WNA Langgar Izin Tinggal
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Senin, 13 Apr 2026 15:42
Sulsel
Imigrasi Makassar Gagalkan WN RRT Ajukan Paspor RI dengan Identitas Palsu
Kantor Imigrasi Makassar berhasil menggagalkan upaya penipuan dokumen negara yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Senin, 13 Apr 2026 14:30
News
Imigrasi Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Tetap Normal
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah setiap hari Jumat bagi ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen.
Jum'at, 10 Apr 2026 08:38
News
WN Belgia Pelaku Aksi Berbahaya di Bali Diamankan di Bandara Hasanuddin
Petugas Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD.
Rabu, 01 Apr 2026 20:00
News
Menteri Imipas Lantik Dua Pimpinan Tinggi Madya
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melantik dan memimpin
pengambilan sumpah dua Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rabu (1/4), di Jakarta.
Rabu, 01 Apr 2026 14:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tak Mau Beli Randis Baru, Wali Kota Makassar Pilih Pakai Mobil Bekas
2
Komisi E DPRD Sulsel Temukan Dugaan Pekerjaan Renovasi Asal-asalan di Rumah Sakit Haji
3
Pemkot Makassar Siapkan Sumur Bor dan Dana BTT Antisipasi El Nino 2026
4
96 Mahasiswa Jurusan Bisnis Polipangkep Ikuti Pembekalan Sertifikasi Kompetensi
5
UMI Ingatkan Konsekuensi Hukum bagi Pemelintir Narasi Terkait Jusuf Kalla
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tak Mau Beli Randis Baru, Wali Kota Makassar Pilih Pakai Mobil Bekas
2
Komisi E DPRD Sulsel Temukan Dugaan Pekerjaan Renovasi Asal-asalan di Rumah Sakit Haji
3
Pemkot Makassar Siapkan Sumur Bor dan Dana BTT Antisipasi El Nino 2026
4
96 Mahasiswa Jurusan Bisnis Polipangkep Ikuti Pembekalan Sertifikasi Kompetensi
5
UMI Ingatkan Konsekuensi Hukum bagi Pemelintir Narasi Terkait Jusuf Kalla