Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Austria Dideportasi
Senin, 16 Mar 2026 16:34
Petugas Imigrasi mendampingi WNA Austria yang dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Austria berinisial FW karena melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. Tindakan tersebut dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Deportasi dijatuhkan setelah FW terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, FW diketahui telah melewati masa berlaku izin tinggalnya (overstay) dan tetap berada di wilayah Indonesia selama lebih dari 60 hari setelah izin tersebut berakhir.
Proses deportasi dilakukan oleh petugas Imigrasi Makassar dengan pengawalan hingga keberangkatan. FW dipulangkan melalui penerbangan domestik sebelum melanjutkan perjalanan menuju negara asalnya di Eropa.
Selain dideportasi, Imigrasi Makassar juga mengusulkan nama FW masuk dalam daftar penangkalan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. WNA diminta secara aktif memantau masa berlaku izin tinggal dan segera mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku habis guna menghindari sanksi hukum.
Imigrasi juga mengingatkan para penjamin maupun WNA agar berkoordinasi dengan kantor imigrasi setempat apabila memerlukan informasi terkait status izin tinggal. Hal tersebut penting untuk memastikan aktivitas selama berada di Indonesia tetap berjalan legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Deportasi dijatuhkan setelah FW terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, FW diketahui telah melewati masa berlaku izin tinggalnya (overstay) dan tetap berada di wilayah Indonesia selama lebih dari 60 hari setelah izin tersebut berakhir.
Proses deportasi dilakukan oleh petugas Imigrasi Makassar dengan pengawalan hingga keberangkatan. FW dipulangkan melalui penerbangan domestik sebelum melanjutkan perjalanan menuju negara asalnya di Eropa.
Selain dideportasi, Imigrasi Makassar juga mengusulkan nama FW masuk dalam daftar penangkalan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. WNA diminta secara aktif memantau masa berlaku izin tinggal dan segera mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku habis guna menghindari sanksi hukum.
Imigrasi juga mengingatkan para penjamin maupun WNA agar berkoordinasi dengan kantor imigrasi setempat apabila memerlukan informasi terkait status izin tinggal. Hal tersebut penting untuk memastikan aktivitas selama berada di Indonesia tetap berjalan legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(MAN)
Berita Terkait
News
Layanan Pasporia di Mal Ratu Indah Makassar Layani 100 Pemohon
Sebanyak 100 pemohon memanfaatkan layanan Pasporia (Paspor Ceria) yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar di Mal Ratu Indah (Mari), Makassar, selama dua hari, 19–20 September 2026.
Senin, 21 Sep 2026 17:45
News
Imigrasi Makassar Amankan WNA Terduga Pembunuh Satwa Dilindungi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggagalkan keberangkatan seorang WNA berinisial WS yang diduga melakukan perusakan lingkungan dan membunuh satwa dilindungi di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Selasa, 15 Sep 2026 22:59
Sulsel
Unhas dan Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Paspor di Dalam Kampus
Universitas Hasanuddin (Unhas) menghadirkan fasilitas pelayanan keimigrasian di Kampus Tamalanrea melalui peresmian Campus Immigration Point (CIP), Kamis (10/9/2026).
Kamis, 10 Sep 2026 19:33
News
Imigrasi Makassar Pantau Aktivitas WNA di Jeneponto Lewat Operasi Mandiri
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Operasi Mandiri Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Jeneponto pada 26-28 Agustus 2026.
Senin, 31 Agu 2026 14:35
News
Pakai Visa Turis untuk Bekerja, WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggalnya di Indonesia.
Selasa, 18 Agu 2026 19:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IKA UNHAS Jabodetabek Satukan Alumni Lewat Golf Tournament dan Charity 2026
2
Dua Laporan Soal Islamic Center Malili Masuk ke Kejari Lutim, Status Lahan Jadi Sorotan
3
Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Maros ke-54, Dorong Program Literasi hingga Tingkat Desa
4
Soroti Kebutuhan Air Bersih di Kota, Andi Iwan Minta PAMSIMAS Bisa Masuk Kelurahan
5
Pertamina Resmikan Jembatan Kaluppini, Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga Makin Lancar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IKA UNHAS Jabodetabek Satukan Alumni Lewat Golf Tournament dan Charity 2026
2
Dua Laporan Soal Islamic Center Malili Masuk ke Kejari Lutim, Status Lahan Jadi Sorotan
3
Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Maros ke-54, Dorong Program Literasi hingga Tingkat Desa
4
Soroti Kebutuhan Air Bersih di Kota, Andi Iwan Minta PAMSIMAS Bisa Masuk Kelurahan
5
Pertamina Resmikan Jembatan Kaluppini, Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga Makin Lancar