Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Austria Dideportasi
Senin, 16 Mar 2026 16:34
Petugas Imigrasi mendampingi WNA Austria yang dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Austria berinisial FW karena melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. Tindakan tersebut dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Deportasi dijatuhkan setelah FW terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, FW diketahui telah melewati masa berlaku izin tinggalnya (overstay) dan tetap berada di wilayah Indonesia selama lebih dari 60 hari setelah izin tersebut berakhir.
Proses deportasi dilakukan oleh petugas Imigrasi Makassar dengan pengawalan hingga keberangkatan. FW dipulangkan melalui penerbangan domestik sebelum melanjutkan perjalanan menuju negara asalnya di Eropa.
Selain dideportasi, Imigrasi Makassar juga mengusulkan nama FW masuk dalam daftar penangkalan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. WNA diminta secara aktif memantau masa berlaku izin tinggal dan segera mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku habis guna menghindari sanksi hukum.
Imigrasi juga mengingatkan para penjamin maupun WNA agar berkoordinasi dengan kantor imigrasi setempat apabila memerlukan informasi terkait status izin tinggal. Hal tersebut penting untuk memastikan aktivitas selama berada di Indonesia tetap berjalan legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Deportasi dijatuhkan setelah FW terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, FW diketahui telah melewati masa berlaku izin tinggalnya (overstay) dan tetap berada di wilayah Indonesia selama lebih dari 60 hari setelah izin tersebut berakhir.
Proses deportasi dilakukan oleh petugas Imigrasi Makassar dengan pengawalan hingga keberangkatan. FW dipulangkan melalui penerbangan domestik sebelum melanjutkan perjalanan menuju negara asalnya di Eropa.
Selain dideportasi, Imigrasi Makassar juga mengusulkan nama FW masuk dalam daftar penangkalan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. WNA diminta secara aktif memantau masa berlaku izin tinggal dan segera mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku habis guna menghindari sanksi hukum.
Imigrasi juga mengingatkan para penjamin maupun WNA agar berkoordinasi dengan kantor imigrasi setempat apabila memerlukan informasi terkait status izin tinggal. Hal tersebut penting untuk memastikan aktivitas selama berada di Indonesia tetap berjalan legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Sebanyak 15.804 Jemaah Haji Makassar Nikmati Layanan Makkah Route
Sebanyak 15.804 jemaah calon haji asal embarkasi Makassar akan menikmati layanan Makkah Route di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin mulai 2026.
Minggu, 26 Apr 2026 14:02
News
Musim Haji 2026 Dimulai, Imigrasi Makassar Siap Kawal Keberangkatan Jemaah
Pemberangkatan jemaah haji melalui Embarkasi Makassar dimulai. Sebanyak 393 CJH beserta petugas kloter pertama diberangkatkan menuju Tanah Suci melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Rabu, 22 Apr 2026 17:53
News
13 Warga Indonesia Diduga Hendak Berhaji Pakai Visa Nonhaji
Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Selasa, 21 Apr 2026 14:59
News
Langgar Izin Tinggal, WN Pakistan Dideportasi dari Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara (WN) Pakistan pada Minggu (19/4/2026).
Senin, 20 Apr 2026 15:26
Sulsel
Sinergi Timpora Gowa Diperkuat, Imigrasi Makassar Jaga Iklim Wisata dan Investasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Kabupaten Gowa melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Rabu (15/4/2026).
Jum'at, 17 Apr 2026 09:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penuhi Persyaratan, Achmad Fadhil Siap Bertarung di Muscab HIPMI Gowa
2
1.200 Siswa SIT Darul Fikri Makassar Ikut Simulasi Manasik Haji Terpadu
3
GMTD Bagikan Dividen dan Sahkan Pengurus di RUPST 2026
4
Sudah Masuk Musim Kemarau, Tapi Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
5
DPRD dan PDAM Makassar Temukan Fakta Baru Soal Krisis Air di Utara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penuhi Persyaratan, Achmad Fadhil Siap Bertarung di Muscab HIPMI Gowa
2
1.200 Siswa SIT Darul Fikri Makassar Ikut Simulasi Manasik Haji Terpadu
3
GMTD Bagikan Dividen dan Sahkan Pengurus di RUPST 2026
4
Sudah Masuk Musim Kemarau, Tapi Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
5
DPRD dan PDAM Makassar Temukan Fakta Baru Soal Krisis Air di Utara