Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Austria Dideportasi
Senin, 16 Mar 2026 16:34
Petugas Imigrasi mendampingi WNA Austria yang dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Austria berinisial FW karena melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. Tindakan tersebut dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Deportasi dijatuhkan setelah FW terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, FW diketahui telah melewati masa berlaku izin tinggalnya (overstay) dan tetap berada di wilayah Indonesia selama lebih dari 60 hari setelah izin tersebut berakhir.
Proses deportasi dilakukan oleh petugas Imigrasi Makassar dengan pengawalan hingga keberangkatan. FW dipulangkan melalui penerbangan domestik sebelum melanjutkan perjalanan menuju negara asalnya di Eropa.
Selain dideportasi, Imigrasi Makassar juga mengusulkan nama FW masuk dalam daftar penangkalan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. WNA diminta secara aktif memantau masa berlaku izin tinggal dan segera mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku habis guna menghindari sanksi hukum.
Imigrasi juga mengingatkan para penjamin maupun WNA agar berkoordinasi dengan kantor imigrasi setempat apabila memerlukan informasi terkait status izin tinggal. Hal tersebut penting untuk memastikan aktivitas selama berada di Indonesia tetap berjalan legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Deportasi dijatuhkan setelah FW terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, FW diketahui telah melewati masa berlaku izin tinggalnya (overstay) dan tetap berada di wilayah Indonesia selama lebih dari 60 hari setelah izin tersebut berakhir.
Proses deportasi dilakukan oleh petugas Imigrasi Makassar dengan pengawalan hingga keberangkatan. FW dipulangkan melalui penerbangan domestik sebelum melanjutkan perjalanan menuju negara asalnya di Eropa.
Selain dideportasi, Imigrasi Makassar juga mengusulkan nama FW masuk dalam daftar penangkalan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. WNA diminta secara aktif memantau masa berlaku izin tinggal dan segera mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku habis guna menghindari sanksi hukum.
Imigrasi juga mengingatkan para penjamin maupun WNA agar berkoordinasi dengan kantor imigrasi setempat apabila memerlukan informasi terkait status izin tinggal. Hal tersebut penting untuk memastikan aktivitas selama berada di Indonesia tetap berjalan legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Imigrasi Makassar Layani 112 Calon Jemaah Haji Pangkep Lewat Eazy Paspor
Kantor Imigrasi Makassar menghadirkan layanan paspor jemput bola melalui program Eazy Paspor bagi calon jemaah haji Tahun 2027/1448 Hijriah di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pangkep.
Selasa, 04 Agu 2026 15:36
News
Imigrasi Makassar Bawa Layanan Paspor ke Tengah Keramaian CFD Sudirman
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melayani 48 permohonan paspor baru maupun penggantian melalui layanan Pasporia di kawasan CFD Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, kemarin.
Senin, 03 Agu 2026 16:00
Sulsel
Imigrasi Makassar Hadirkan Eazy Passport di Pangkep, Layani 73 Pemohon Paspor
Kantor Imigrasi Makassar kembali menghadirkan layanan Eazy Passport melalui pelayanan paspor RI di PT Celebes Railway Indonesia, Kabupaten Pangkep, Kamis 23 Juli 2026 lalu.
Senin, 27 Jul 2026 16:11
News
Layanan Pasporia Imigrasi Makassar Layani 50 Pemohon di CFD Gowa
Layanan Pasporia yang dihadirkan Kantor Imigrasi Makassar mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Sebanyak 50 kuota permohonan paspor terlayani dalam kegiatan yang digelar di Lapangan Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa.
Minggu, 19 Jul 2026 14:18
News
Di Tengah Isu Global, PNBP Sektor Visa Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat PNBP dari sektor visa sebesar Rp2.815.639.500.000 pada semester I 2026. Angka tersebut meningkat 6,42 persen.
Selasa, 07 Jul 2026 20:29
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menteri LH Optimistis Tender Ulang PSEL Mamminasata Tak Butuh Waktu Lama
2
Bupati Kolaka Tegaskan Tak Boleh Ada Premanisme Industrial di Kawasan PSN Pomalaa
3
Sekelompok Orang Rusak FMIPA UNM, Polisi Kantongi Nama-nama Terduga Pelaku
4
Bupati Sinjai: Setelah Ibunya Masuk Gerindra, Silakan Fauzan Pertimbangkan Sendiri
5
355 ASN Maros Ikuti Profiling BKN, Perkuat Penerapan Manajemen Talenta
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menteri LH Optimistis Tender Ulang PSEL Mamminasata Tak Butuh Waktu Lama
2
Bupati Kolaka Tegaskan Tak Boleh Ada Premanisme Industrial di Kawasan PSN Pomalaa
3
Sekelompok Orang Rusak FMIPA UNM, Polisi Kantongi Nama-nama Terduga Pelaku
4
Bupati Sinjai: Setelah Ibunya Masuk Gerindra, Silakan Fauzan Pertimbangkan Sendiri
5
355 ASN Maros Ikuti Profiling BKN, Perkuat Penerapan Manajemen Talenta