Langgar Izin Tinggal, WN Pakistan Dideportasi dari Makassar
Senin, 20 Apr 2026 15:26
Petugas Imigrasi Makassar mengawal WN Pakistan yang dideportasi usai melanggar izin tinggal. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara (WN) Pakistan pada Minggu (19/4/2026). Pria tersebut terbukti melanggar aturan izin tinggal karena overstay lebih dari 60 hari di Indonesia.
Penindakan dilakukan setelah tim intelijen dan penindakan keimigrasian menggelar operasi Wirawaspada. Dalam kegiatan itu, petugas menyisir sejumlah lokasi yang dilaporkan terdapat aktivitas orang asing.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan WN Pakistan yang masa izin tinggalnya telah habis. Namun, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia tanpa mengurus perpanjangan izin secara resmi.
Berdasarkan pemeriksaan, pria tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena masa overstay telah melebihi 60 hari, Imigrasi Makassar mengambil tindakan tegas berupa deportasi.
WN Pakistan itu dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Selain itu, ia juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.
"Kami tidak akan menoleransi setiap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah kerja kami. Deportasi ini merupakan pesan tegas bahwa setiap orang asing wajib patuh pada regulasi yang berlaku di Indonesia," ujar Abdi Widodo Subagio Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.
Imigrasi Makassar berharap tindakan ini memberi efek jera sekaligus menjaga kondisi keamanan di Sulawesi Selatan tetap kondusif dari potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing.
Penindakan dilakukan setelah tim intelijen dan penindakan keimigrasian menggelar operasi Wirawaspada. Dalam kegiatan itu, petugas menyisir sejumlah lokasi yang dilaporkan terdapat aktivitas orang asing.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan WN Pakistan yang masa izin tinggalnya telah habis. Namun, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia tanpa mengurus perpanjangan izin secara resmi.
Berdasarkan pemeriksaan, pria tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena masa overstay telah melebihi 60 hari, Imigrasi Makassar mengambil tindakan tegas berupa deportasi.
WN Pakistan itu dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Selain itu, ia juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.
"Kami tidak akan menoleransi setiap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah kerja kami. Deportasi ini merupakan pesan tegas bahwa setiap orang asing wajib patuh pada regulasi yang berlaku di Indonesia," ujar Abdi Widodo Subagio Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.
Imigrasi Makassar berharap tindakan ini memberi efek jera sekaligus menjaga kondisi keamanan di Sulawesi Selatan tetap kondusif dari potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing.
(MAN)
Berita Terkait
News
Layanan Pasporia di Mal Ratu Indah Makassar Layani 100 Pemohon
Sebanyak 100 pemohon memanfaatkan layanan Pasporia (Paspor Ceria) yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar di Mal Ratu Indah (Mari), Makassar, selama dua hari, 19–20 September 2026.
Senin, 21 Sep 2026 17:45
News
Imigrasi Makassar Amankan WNA Terduga Pembunuh Satwa Dilindungi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggagalkan keberangkatan seorang WNA berinisial WS yang diduga melakukan perusakan lingkungan dan membunuh satwa dilindungi di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Selasa, 15 Sep 2026 22:59
Sulsel
Unhas dan Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Paspor di Dalam Kampus
Universitas Hasanuddin (Unhas) menghadirkan fasilitas pelayanan keimigrasian di Kampus Tamalanrea melalui peresmian Campus Immigration Point (CIP), Kamis (10/9/2026).
Kamis, 10 Sep 2026 19:33
News
Imigrasi Makassar Pantau Aktivitas WNA di Jeneponto Lewat Operasi Mandiri
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Operasi Mandiri Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Jeneponto pada 26-28 Agustus 2026.
Senin, 31 Agu 2026 14:35
News
Pakai Visa Turis untuk Bekerja, WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggalnya di Indonesia.
Selasa, 18 Agu 2026 19:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Matangkan Pelaksanaan SKD Poltekpin 2026, 132 Peserta Siap Ikuti Seleksi
2
Tallasa City Groundbreaking Private Club House dan Siapkan Perencanaan Masjid di Cluster Alstonia
3
Guru Jeneponto Ikuti Bimtek Literasi dan Numerasi
4
Sengketa HPL Malili, Pemkab Lutim Siap Jadi Pihak Intervensi di PTUN Makassar
5
Bukan Cuma Jago Prompting, Telkomsel Ungkap Talenta yang Dibutuhkan di Era AI
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Matangkan Pelaksanaan SKD Poltekpin 2026, 132 Peserta Siap Ikuti Seleksi
2
Tallasa City Groundbreaking Private Club House dan Siapkan Perencanaan Masjid di Cluster Alstonia
3
Guru Jeneponto Ikuti Bimtek Literasi dan Numerasi
4
Sengketa HPL Malili, Pemkab Lutim Siap Jadi Pihak Intervensi di PTUN Makassar
5
Bukan Cuma Jago Prompting, Telkomsel Ungkap Talenta yang Dibutuhkan di Era AI