Langgar Izin Tinggal, WN Pakistan Dideportasi dari Makassar
Senin, 20 Apr 2026 15:26
Petugas Imigrasi Makassar mengawal WN Pakistan yang dideportasi usai melanggar izin tinggal. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara (WN) Pakistan pada Minggu (19/4/2026). Pria tersebut terbukti melanggar aturan izin tinggal karena overstay lebih dari 60 hari di Indonesia.
Penindakan dilakukan setelah tim intelijen dan penindakan keimigrasian menggelar operasi Wirawaspada. Dalam kegiatan itu, petugas menyisir sejumlah lokasi yang dilaporkan terdapat aktivitas orang asing.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan WN Pakistan yang masa izin tinggalnya telah habis. Namun, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia tanpa mengurus perpanjangan izin secara resmi.
Berdasarkan pemeriksaan, pria tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena masa overstay telah melebihi 60 hari, Imigrasi Makassar mengambil tindakan tegas berupa deportasi.
WN Pakistan itu dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Selain itu, ia juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.
"Kami tidak akan menoleransi setiap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah kerja kami. Deportasi ini merupakan pesan tegas bahwa setiap orang asing wajib patuh pada regulasi yang berlaku di Indonesia," ujar Abdi Widodo Subagio Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.
Imigrasi Makassar berharap tindakan ini memberi efek jera sekaligus menjaga kondisi keamanan di Sulawesi Selatan tetap kondusif dari potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing.
Penindakan dilakukan setelah tim intelijen dan penindakan keimigrasian menggelar operasi Wirawaspada. Dalam kegiatan itu, petugas menyisir sejumlah lokasi yang dilaporkan terdapat aktivitas orang asing.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan WN Pakistan yang masa izin tinggalnya telah habis. Namun, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia tanpa mengurus perpanjangan izin secara resmi.
Berdasarkan pemeriksaan, pria tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena masa overstay telah melebihi 60 hari, Imigrasi Makassar mengambil tindakan tegas berupa deportasi.
WN Pakistan itu dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Selain itu, ia juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.
"Kami tidak akan menoleransi setiap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah kerja kami. Deportasi ini merupakan pesan tegas bahwa setiap orang asing wajib patuh pada regulasi yang berlaku di Indonesia," ujar Abdi Widodo Subagio Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.
Imigrasi Makassar berharap tindakan ini memberi efek jera sekaligus menjaga kondisi keamanan di Sulawesi Selatan tetap kondusif dari potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Imigrasi Makassar Layani 112 Calon Jemaah Haji Pangkep Lewat Eazy Paspor
Kantor Imigrasi Makassar menghadirkan layanan paspor jemput bola melalui program Eazy Paspor bagi calon jemaah haji Tahun 2027/1448 Hijriah di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pangkep.
Selasa, 04 Agu 2026 15:36
News
Imigrasi Makassar Bawa Layanan Paspor ke Tengah Keramaian CFD Sudirman
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melayani 48 permohonan paspor baru maupun penggantian melalui layanan Pasporia di kawasan CFD Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, kemarin.
Senin, 03 Agu 2026 16:00
Sulsel
Imigrasi Makassar Hadirkan Eazy Passport di Pangkep, Layani 73 Pemohon Paspor
Kantor Imigrasi Makassar kembali menghadirkan layanan Eazy Passport melalui pelayanan paspor RI di PT Celebes Railway Indonesia, Kabupaten Pangkep, Kamis 23 Juli 2026 lalu.
Senin, 27 Jul 2026 16:11
News
Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melimpahkan seorang deteni berkewarganegaraan Kamerun ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar pada Sabtu (18/7/2026).
Senin, 20 Jul 2026 16:08
News
Layanan Pasporia Imigrasi Makassar Layani 50 Pemohon di CFD Gowa
Layanan Pasporia yang dihadirkan Kantor Imigrasi Makassar mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Sebanyak 50 kuota permohonan paspor terlayani dalam kegiatan yang digelar di Lapangan Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa.
Minggu, 19 Jul 2026 14:18
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menteri LH Optimistis Tender Ulang PSEL Mamminasata Tak Butuh Waktu Lama
2
Bupati Kolaka Tegaskan Tak Boleh Ada Premanisme Industrial di Kawasan PSN Pomalaa
3
Sekelompok Orang Rusak FMIPA UNM, Polisi Kantongi Nama-nama Terduga Pelaku
4
Bupati Sinjai: Setelah Ibunya Masuk Gerindra, Silakan Fauzan Pertimbangkan Sendiri
5
355 ASN Maros Ikuti Profiling BKN, Perkuat Penerapan Manajemen Talenta
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menteri LH Optimistis Tender Ulang PSEL Mamminasata Tak Butuh Waktu Lama
2
Bupati Kolaka Tegaskan Tak Boleh Ada Premanisme Industrial di Kawasan PSN Pomalaa
3
Sekelompok Orang Rusak FMIPA UNM, Polisi Kantongi Nama-nama Terduga Pelaku
4
Bupati Sinjai: Setelah Ibunya Masuk Gerindra, Silakan Fauzan Pertimbangkan Sendiri
5
355 ASN Maros Ikuti Profiling BKN, Perkuat Penerapan Manajemen Talenta