Langgar Izin Tinggal, WN Pakistan Dideportasi dari Makassar
Senin, 20 Apr 2026 15:26
Petugas Imigrasi Makassar mengawal WN Pakistan yang dideportasi usai melanggar izin tinggal. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara (WN) Pakistan pada Minggu (19/4/2026). Pria tersebut terbukti melanggar aturan izin tinggal karena overstay lebih dari 60 hari di Indonesia.
Penindakan dilakukan setelah tim intelijen dan penindakan keimigrasian menggelar operasi Wirawaspada. Dalam kegiatan itu, petugas menyisir sejumlah lokasi yang dilaporkan terdapat aktivitas orang asing.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan WN Pakistan yang masa izin tinggalnya telah habis. Namun, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia tanpa mengurus perpanjangan izin secara resmi.
Berdasarkan pemeriksaan, pria tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena masa overstay telah melebihi 60 hari, Imigrasi Makassar mengambil tindakan tegas berupa deportasi.
WN Pakistan itu dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Selain itu, ia juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.
"Kami tidak akan menoleransi setiap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah kerja kami. Deportasi ini merupakan pesan tegas bahwa setiap orang asing wajib patuh pada regulasi yang berlaku di Indonesia," ujar Abdi Widodo Subagio Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.
Imigrasi Makassar berharap tindakan ini memberi efek jera sekaligus menjaga kondisi keamanan di Sulawesi Selatan tetap kondusif dari potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing.
Penindakan dilakukan setelah tim intelijen dan penindakan keimigrasian menggelar operasi Wirawaspada. Dalam kegiatan itu, petugas menyisir sejumlah lokasi yang dilaporkan terdapat aktivitas orang asing.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan WN Pakistan yang masa izin tinggalnya telah habis. Namun, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia tanpa mengurus perpanjangan izin secara resmi.
Berdasarkan pemeriksaan, pria tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena masa overstay telah melebihi 60 hari, Imigrasi Makassar mengambil tindakan tegas berupa deportasi.
WN Pakistan itu dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Selain itu, ia juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.
"Kami tidak akan menoleransi setiap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah kerja kami. Deportasi ini merupakan pesan tegas bahwa setiap orang asing wajib patuh pada regulasi yang berlaku di Indonesia," ujar Abdi Widodo Subagio Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.
Imigrasi Makassar berharap tindakan ini memberi efek jera sekaligus menjaga kondisi keamanan di Sulawesi Selatan tetap kondusif dari potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing.
(MAN)
Berita Terkait
News
Tingkatkan Pelaporan Orang Asing, Imigrasi Makassar Edukasi Pengelola Penginapan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui penyebaran informasi terkait Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Minggu, 10 Mei 2026 11:03
News
Musim Haji 2026 Dimulai, Imigrasi Makassar Siap Kawal Keberangkatan Jemaah
Pemberangkatan jemaah haji melalui Embarkasi Makassar dimulai. Sebanyak 393 CJH beserta petugas kloter pertama diberangkatkan menuju Tanah Suci melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Rabu, 22 Apr 2026 17:53
Sulsel
Sinergi Timpora Gowa Diperkuat, Imigrasi Makassar Jaga Iklim Wisata dan Investasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Kabupaten Gowa melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Rabu (15/4/2026).
Jum'at, 17 Apr 2026 09:02
News
Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Makassar Amankan 2 WNA Langgar Izin Tinggal
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Senin, 13 Apr 2026 15:42
News
WN Belgia Pelaku Aksi Berbahaya di Bali Diamankan di Bandara Hasanuddin
Petugas Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD.
Rabu, 01 Apr 2026 20:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar