Langgar Izin Tinggal, WN Pakistan Dideportasi dari Makassar
Senin, 20 Apr 2026 15:26
Petugas Imigrasi Makassar mengawal WN Pakistan yang dideportasi usai melanggar izin tinggal. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara (WN) Pakistan pada Minggu (19/4/2026). Pria tersebut terbukti melanggar aturan izin tinggal karena overstay lebih dari 60 hari di Indonesia.
Penindakan dilakukan setelah tim intelijen dan penindakan keimigrasian menggelar operasi Wirawaspada. Dalam kegiatan itu, petugas menyisir sejumlah lokasi yang dilaporkan terdapat aktivitas orang asing.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan WN Pakistan yang masa izin tinggalnya telah habis. Namun, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia tanpa mengurus perpanjangan izin secara resmi.
Berdasarkan pemeriksaan, pria tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena masa overstay telah melebihi 60 hari, Imigrasi Makassar mengambil tindakan tegas berupa deportasi.
WN Pakistan itu dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Selain itu, ia juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.
"Kami tidak akan menoleransi setiap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah kerja kami. Deportasi ini merupakan pesan tegas bahwa setiap orang asing wajib patuh pada regulasi yang berlaku di Indonesia," ujar Abdi Widodo Subagio Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.
Imigrasi Makassar berharap tindakan ini memberi efek jera sekaligus menjaga kondisi keamanan di Sulawesi Selatan tetap kondusif dari potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing.
Penindakan dilakukan setelah tim intelijen dan penindakan keimigrasian menggelar operasi Wirawaspada. Dalam kegiatan itu, petugas menyisir sejumlah lokasi yang dilaporkan terdapat aktivitas orang asing.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan WN Pakistan yang masa izin tinggalnya telah habis. Namun, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia tanpa mengurus perpanjangan izin secara resmi.
Berdasarkan pemeriksaan, pria tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena masa overstay telah melebihi 60 hari, Imigrasi Makassar mengambil tindakan tegas berupa deportasi.
WN Pakistan itu dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Selain itu, ia juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.
"Kami tidak akan menoleransi setiap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah kerja kami. Deportasi ini merupakan pesan tegas bahwa setiap orang asing wajib patuh pada regulasi yang berlaku di Indonesia," ujar Abdi Widodo Subagio Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.
Imigrasi Makassar berharap tindakan ini memberi efek jera sekaligus menjaga kondisi keamanan di Sulawesi Selatan tetap kondusif dari potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Imigrasi Makassar Buka Layanan Eazy Passport di Silatnas IKA FSIKP UMI
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar membuka layanan Easy Passport dalam rangkaian Silaturahmi Nasional (Silatnas) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Sastra, Ilmu Komunikasi, dan Pendidikan (FSIKP) Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Jum'at, 29 Mei 2026 08:52
News
Imigrasi Makassar Gagalkan Upaya Haji Nonprosedural
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menunda keberangkatan lima warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural di Area Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Jumat 22 Mei 2026.
Senin, 25 Mei 2026 08:24
Sulsel
Imigrasi Makassar Deportasi WN Filipina karena Langgar Aturan Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. Pada Rabu, 20 Mei 2026, Imigrasi Makassar mendeportasi seorang warga negara Filipina berinisial JTO.
Kamis, 21 Mei 2026 10:59
Sulsel
Imigrasi Makassar dan TIMPORA Data 694 Pengungsi Asing di 12 Lokasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) melakukan operasi gabungan dengan menyasar 12 lokasi penginapan pengungsi di Kota Makassar, Rabu (13/5/2026).
Senin, 18 Mei 2026 17:10
News
Tingkatkan Pelaporan Orang Asing, Imigrasi Makassar Edukasi Pengelola Penginapan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui penyebaran informasi terkait Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Minggu, 10 Mei 2026 11:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muprov Kadin Sulsel Diminta Ditunda, Pengurus Soroti Legalitas dan Administrasi
2
Bupati Luwu Tinjau Awak Mas Project, Progres Konstruksi Dinilai Signifikan
3
Pemkot Makassar Luncurkan Pete-Pete Laut Gratis, Ini Jadwal dan Rutenya
4
Wali Kota Makassar Komitmen Percepat Pembangunan di Kepulauan Sangkarrang
5
Kolaborasi LPS - Unhas Cetak Generasi Muda Melek Finansial di Era Digital
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muprov Kadin Sulsel Diminta Ditunda, Pengurus Soroti Legalitas dan Administrasi
2
Bupati Luwu Tinjau Awak Mas Project, Progres Konstruksi Dinilai Signifikan
3
Pemkot Makassar Luncurkan Pete-Pete Laut Gratis, Ini Jadwal dan Rutenya
4
Wali Kota Makassar Komitmen Percepat Pembangunan di Kepulauan Sangkarrang
5
Kolaborasi LPS - Unhas Cetak Generasi Muda Melek Finansial di Era Digital