Imigrasi Makassar Deportasi WN Filipina karena Langgar Aturan Keimigrasian

Kamis, 21 Mei 2026 10:59
Imigrasi Makassar Deportasi WN Filipina karena Langgar Aturan Keimigrasian
Petugas Imigrasi mengawal WN Filipina hingga pintu gerbang keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. Pada Rabu, 20 Mei 2026, Imigrasi Makassar mendeportasi seorang warga negara Filipina berinisial JTO.

Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah JTO dinilai melakukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum serta tidak menaati peraturan perundang-undangan keimigrasian di Indonesia.

Pendeportasian JTO dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang mengambil Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila melakukan kegiatan berbahaya, diduga akan melakukan kegiatan berbahaya, atau tidak menghormati maupun tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi keberadaan serta kegiatan orang asing, dan memastikan bahwa siapa pun yang tidak mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia akan ditindak tegas demi menjaga keamanan negara,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Makassar.

Proses deportasi JTO dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Imigrasi. Pemulangan dilakukan melalui rute Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia (KUL), kemudian dilanjutkan ke Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Filipina (MNL).

Selain dideportasi, nama JTO juga akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar senantiasa menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru