Imigrasi Makassar Deportasi WN Filipina karena Langgar Aturan Keimigrasian
Kamis, 21 Mei 2026 10:59
Petugas Imigrasi mengawal WN Filipina hingga pintu gerbang keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. Pada Rabu, 20 Mei 2026, Imigrasi Makassar mendeportasi seorang warga negara Filipina berinisial JTO.
Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah JTO dinilai melakukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum serta tidak menaati peraturan perundang-undangan keimigrasian di Indonesia.
Pendeportasian JTO dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang mengambil Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila melakukan kegiatan berbahaya, diduga akan melakukan kegiatan berbahaya, atau tidak menghormati maupun tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi keberadaan serta kegiatan orang asing, dan memastikan bahwa siapa pun yang tidak mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia akan ditindak tegas demi menjaga keamanan negara,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Makassar.
Proses deportasi JTO dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Imigrasi. Pemulangan dilakukan melalui rute Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia (KUL), kemudian dilanjutkan ke Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Filipina (MNL).
Selain dideportasi, nama JTO juga akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar senantiasa menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah JTO dinilai melakukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum serta tidak menaati peraturan perundang-undangan keimigrasian di Indonesia.
Pendeportasian JTO dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang mengambil Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila melakukan kegiatan berbahaya, diduga akan melakukan kegiatan berbahaya, atau tidak menghormati maupun tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi keberadaan serta kegiatan orang asing, dan memastikan bahwa siapa pun yang tidak mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia akan ditindak tegas demi menjaga keamanan negara,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Makassar.
Proses deportasi JTO dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Imigrasi. Pemulangan dilakukan melalui rute Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia (KUL), kemudian dilanjutkan ke Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Filipina (MNL).
Selain dideportasi, nama JTO juga akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar senantiasa menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Imigrasi Makassar dan TIMPORA Data 694 Pengungsi Asing di 12 Lokasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) melakukan operasi gabungan dengan menyasar 12 lokasi penginapan pengungsi di Kota Makassar, Rabu (13/5/2026).
Senin, 18 Mei 2026 17:10
News
Tingkatkan Pelaporan Orang Asing, Imigrasi Makassar Edukasi Pengelola Penginapan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui penyebaran informasi terkait Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Minggu, 10 Mei 2026 11:03
News
Musim Haji 2026 Dimulai, Imigrasi Makassar Siap Kawal Keberangkatan Jemaah
Pemberangkatan jemaah haji melalui Embarkasi Makassar dimulai. Sebanyak 393 CJH beserta petugas kloter pertama diberangkatkan menuju Tanah Suci melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Rabu, 22 Apr 2026 17:53
News
Langgar Izin Tinggal, WN Pakistan Dideportasi dari Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara (WN) Pakistan pada Minggu (19/4/2026).
Senin, 20 Apr 2026 15:26
Sulsel
Sinergi Timpora Gowa Diperkuat, Imigrasi Makassar Jaga Iklim Wisata dan Investasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Kabupaten Gowa melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Rabu (15/4/2026).
Jum'at, 17 Apr 2026 09:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polisi Segera Periksa Eks Sekwan Wajo soal Dugaan Korupsi Anggaran Reses DPRD
2
Mudahkan Warga, Dukcapil Makassar dan PN Hadirkan Layanan Sidang di Tempat
3
IRT Diajak Lebih Bijak Kelola Uang di Tengah Risiko Ekonomi dan Digital
4
Kloter 42 Dilepas, Jamaah Haji Bantaeng Terbang ke Mekkah 20 Mei 2026
5
Tanamkan Budaya #Cari_Aman, Asmo Sulsel Gandeng Polres Gowa Edukasi Pelajar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polisi Segera Periksa Eks Sekwan Wajo soal Dugaan Korupsi Anggaran Reses DPRD
2
Mudahkan Warga, Dukcapil Makassar dan PN Hadirkan Layanan Sidang di Tempat
3
IRT Diajak Lebih Bijak Kelola Uang di Tengah Risiko Ekonomi dan Digital
4
Kloter 42 Dilepas, Jamaah Haji Bantaeng Terbang ke Mekkah 20 Mei 2026
5
Tanamkan Budaya #Cari_Aman, Asmo Sulsel Gandeng Polres Gowa Edukasi Pelajar