Imigrasi Makassar Deportasi WN Filipina karena Langgar Aturan Keimigrasian
Kamis, 21 Mei 2026 10:59
Petugas Imigrasi mengawal WN Filipina hingga pintu gerbang keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. Pada Rabu, 20 Mei 2026, Imigrasi Makassar mendeportasi seorang warga negara Filipina berinisial JTO.
Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah JTO dinilai melakukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum serta tidak menaati peraturan perundang-undangan keimigrasian di Indonesia.
Pendeportasian JTO dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang mengambil Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila melakukan kegiatan berbahaya, diduga akan melakukan kegiatan berbahaya, atau tidak menghormati maupun tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi keberadaan serta kegiatan orang asing, dan memastikan bahwa siapa pun yang tidak mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia akan ditindak tegas demi menjaga keamanan negara,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Makassar.
Proses deportasi JTO dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Imigrasi. Pemulangan dilakukan melalui rute Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia (KUL), kemudian dilanjutkan ke Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Filipina (MNL).
Selain dideportasi, nama JTO juga akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar senantiasa menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah JTO dinilai melakukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum serta tidak menaati peraturan perundang-undangan keimigrasian di Indonesia.
Pendeportasian JTO dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang mengambil Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila melakukan kegiatan berbahaya, diduga akan melakukan kegiatan berbahaya, atau tidak menghormati maupun tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi keberadaan serta kegiatan orang asing, dan memastikan bahwa siapa pun yang tidak mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia akan ditindak tegas demi menjaga keamanan negara,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Makassar.
Proses deportasi JTO dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Imigrasi. Pemulangan dilakukan melalui rute Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia (KUL), kemudian dilanjutkan ke Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Filipina (MNL).
Selain dideportasi, nama JTO juga akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar senantiasa menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
(MAN)
Berita Terkait
News
Imigrasi Makassar Amankan WNA Terduga Pembunuh Satwa Dilindungi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggagalkan keberangkatan seorang WNA berinisial WS yang diduga melakukan perusakan lingkungan dan membunuh satwa dilindungi di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Selasa, 15 Sep 2026 22:59
Sulsel
Unhas dan Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Paspor di Dalam Kampus
Universitas Hasanuddin (Unhas) menghadirkan fasilitas pelayanan keimigrasian di Kampus Tamalanrea melalui peresmian Campus Immigration Point (CIP), Kamis (10/9/2026).
Kamis, 10 Sep 2026 19:33
News
Imigrasi Makassar Pantau Aktivitas WNA di Jeneponto Lewat Operasi Mandiri
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Operasi Mandiri Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Jeneponto pada 26-28 Agustus 2026.
Senin, 31 Agu 2026 14:35
News
Pakai Visa Turis untuk Bekerja, WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggalnya di Indonesia.
Selasa, 18 Agu 2026 19:54
Sulsel
Pasporia Hadir di CFD Jeneponto, Imigrasi Makassar Layani 71 Pemohon Paspor
Layanan Pasporia (Paspor Ceria) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar hadir menyemarakkan kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Pelita, Kabupaten Jeneponto, Minggu (9/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 12:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Satu Dekade Kulkas InstaView, LG Indonesia Hadirkan Program Apresiasi Konsumen
2
UMI Tutup Rangkaian Pekan Pesantren Gelombang ke-7, Mahasiswa Ikuti Kegiatan Outbound
3
Prabowo Subianto Sindir Pakar: Saking Pintarnya Jadi Goblok
4
PLN dan Pemprov Sulsel Perkuat Sinergi Pulihkan Sistem Kelistrikan Sulbagsel
5
KALLA Rayakan 74 Tahun, Perkuat Kolaborasi Menuju Masa Depan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Satu Dekade Kulkas InstaView, LG Indonesia Hadirkan Program Apresiasi Konsumen
2
UMI Tutup Rangkaian Pekan Pesantren Gelombang ke-7, Mahasiswa Ikuti Kegiatan Outbound
3
Prabowo Subianto Sindir Pakar: Saking Pintarnya Jadi Goblok
4
PLN dan Pemprov Sulsel Perkuat Sinergi Pulihkan Sistem Kelistrikan Sulbagsel
5
KALLA Rayakan 74 Tahun, Perkuat Kolaborasi Menuju Masa Depan