Imigrasi Makassar Deportasi WN Filipina karena Langgar Aturan Keimigrasian
Kamis, 21 Mei 2026 10:59
Petugas Imigrasi mengawal WN Filipina hingga pintu gerbang keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. Pada Rabu, 20 Mei 2026, Imigrasi Makassar mendeportasi seorang warga negara Filipina berinisial JTO.
Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah JTO dinilai melakukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum serta tidak menaati peraturan perundang-undangan keimigrasian di Indonesia.
Pendeportasian JTO dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang mengambil Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila melakukan kegiatan berbahaya, diduga akan melakukan kegiatan berbahaya, atau tidak menghormati maupun tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi keberadaan serta kegiatan orang asing, dan memastikan bahwa siapa pun yang tidak mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia akan ditindak tegas demi menjaga keamanan negara,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Makassar.
Proses deportasi JTO dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Imigrasi. Pemulangan dilakukan melalui rute Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia (KUL), kemudian dilanjutkan ke Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Filipina (MNL).
Selain dideportasi, nama JTO juga akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar senantiasa menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah JTO dinilai melakukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum serta tidak menaati peraturan perundang-undangan keimigrasian di Indonesia.
Pendeportasian JTO dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang mengambil Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila melakukan kegiatan berbahaya, diduga akan melakukan kegiatan berbahaya, atau tidak menghormati maupun tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi keberadaan serta kegiatan orang asing, dan memastikan bahwa siapa pun yang tidak mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia akan ditindak tegas demi menjaga keamanan negara,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Makassar.
Proses deportasi JTO dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Imigrasi. Pemulangan dilakukan melalui rute Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia (KUL), kemudian dilanjutkan ke Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Filipina (MNL).
Selain dideportasi, nama JTO juga akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar senantiasa menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
(MAN)
Berita Terkait
News
Imigrasi Makassar Layani Permohonan Paspor di Car Free Day Lewat PASPORIA
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali menghadirkan layanan pengurusan dokumen perjalanan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Senin, 06 Jul 2026 19:22
News
Kunjungan WNA Naik, Imigrasi Makassar Optimalkan Pengawasan via APOA
Pengelola hotel, penginapan, sekolah internasional, hingga perusahaan diminta aktif melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kamis, 25 Jun 2026 23:19
Makassar City
3 Hari di TSM, Layanan Eazy Passport Imigrasi Makassar Diminati Warga
Layanan Eazy Passport yang dihadirkan Kantor Imigrasi Makassar di BRI Consumer Expo 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Selasa, 23 Jun 2026 10:53
Sulsel
Imigrasi Makassar Buka Layanan Eazy Passport di Silatnas IKA FSIKP UMI
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar membuka layanan Easy Passport dalam rangkaian Silaturahmi Nasional (Silatnas) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Sastra, Ilmu Komunikasi, dan Pendidikan (FSIKP) Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Jum'at, 29 Mei 2026 08:52
News
Imigrasi Makassar Gagalkan Upaya Haji Nonprosedural
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menunda keberangkatan lima warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural di Area Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Jumat 22 Mei 2026.
Senin, 25 Mei 2026 08:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gagal Berangkat Haji 2026, Jemaah Laporkan Travel Haji ke Kemenhaj
2
Wakil Rektor IV UMI: Jadikan Salat sebagai Energi untuk Membangun Etos Kerja dan Integritas
3
Kemenhaj Ancam Cabut Izin Travel Haji dan Umrah yang Bermasalah
4
KPPU Gandeng MUI Kawal Kemitraan UMKM dan Persaingan Usaha di Sektor Syariah
5
DPRD Makassar Target Pindah ke Kantor Sementara di Jalan Pettarani Oktober 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gagal Berangkat Haji 2026, Jemaah Laporkan Travel Haji ke Kemenhaj
2
Wakil Rektor IV UMI: Jadikan Salat sebagai Energi untuk Membangun Etos Kerja dan Integritas
3
Kemenhaj Ancam Cabut Izin Travel Haji dan Umrah yang Bermasalah
4
KPPU Gandeng MUI Kawal Kemitraan UMKM dan Persaingan Usaha di Sektor Syariah
5
DPRD Makassar Target Pindah ke Kantor Sementara di Jalan Pettarani Oktober 2026