Imigrasi Makassar Gagalkan Upaya Haji Nonprosedural
Senin, 25 Mei 2026 08:24
Jemaah haji melalui Makkah Route di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Pada momen terpisah, Imigrasi Makassar berhasil menggagalkan WNI yang hendak melaksanakan haji nonprosedural. Foto: Ist
MAKASSAR - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menunda keberangkatan lima warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural di Area Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Jumat 22 Mei 2026.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan secara acak terhadap calon penumpang. Saat pemeriksaan, petugas mencurigai penumpang perempuan berinisial DDD (43) yang mengaku hendak berwisata ke Malaysia seorang diri.
Namun, saat diwawancarai lebih lanjut, DDD tidak dapat menjelaskan secara rinci rencana perjalanan, kepastian rute kepulangan, maupun tiket kembali ke Indonesia.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap lima WNI tersebut. Pada awalnya, mereka tetap mengaku melakukan perjalanan untuk tujuan wisata.
Meski demikian, petugas melakukan pendalaman lebih lanjut dan menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada rencana keberangkatan ibadah haji. Setelah diperlihatkan bukti tersebut, kelimanya mengakui bahwa tujuan perjalanan mereka adalah untuk menunaikan ibadah haji.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengonfirmasi tindakan yang dilakukan jajarannya. Kelima WNI itu dijadwalkan berangkat menuju Malaysia menggunakan maskapai AirAsia dengan rute Makassar–Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
Mereka diduga hendak berangkat tanpa dokumen pendukung yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Tindakan penundaan keberangkatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 1 angka 4 disebutkan bahwa jemaah haji merupakan warga negara yang telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai persyaratan yang ditetapkan negara," ucap Abdi.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan secara acak terhadap calon penumpang. Saat pemeriksaan, petugas mencurigai penumpang perempuan berinisial DDD (43) yang mengaku hendak berwisata ke Malaysia seorang diri.
Namun, saat diwawancarai lebih lanjut, DDD tidak dapat menjelaskan secara rinci rencana perjalanan, kepastian rute kepulangan, maupun tiket kembali ke Indonesia.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap lima WNI tersebut. Pada awalnya, mereka tetap mengaku melakukan perjalanan untuk tujuan wisata.
Meski demikian, petugas melakukan pendalaman lebih lanjut dan menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada rencana keberangkatan ibadah haji. Setelah diperlihatkan bukti tersebut, kelimanya mengakui bahwa tujuan perjalanan mereka adalah untuk menunaikan ibadah haji.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengonfirmasi tindakan yang dilakukan jajarannya. Kelima WNI itu dijadwalkan berangkat menuju Malaysia menggunakan maskapai AirAsia dengan rute Makassar–Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
Mereka diduga hendak berangkat tanpa dokumen pendukung yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Tindakan penundaan keberangkatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 1 angka 4 disebutkan bahwa jemaah haji merupakan warga negara yang telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai persyaratan yang ditetapkan negara," ucap Abdi.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Kemenhaj Sulsel Gelar Zikir dan Doa Bersama Sambut Puncak Haji Armuzna
Menyambut puncak pelaksanaan ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar zikir dan doa bersama.
Jum'at, 22 Mei 2026 13:18
Sulsel
Imigrasi Makassar Deportasi WN Filipina karena Langgar Aturan Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. Pada Rabu, 20 Mei 2026, Imigrasi Makassar mendeportasi seorang warga negara Filipina berinisial JTO.
Kamis, 21 Mei 2026 10:59
Sulsel
Kloter 42 Dilepas, Jamaah Haji Bantaeng Terbang ke Mekkah 20 Mei 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng resmi melepas keberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Bantaeng musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Rabu, 20 Mei 2026 12:28
Sulsel
Imigrasi Makassar dan TIMPORA Data 694 Pengungsi Asing di 12 Lokasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) melakukan operasi gabungan dengan menyasar 12 lokasi penginapan pengungsi di Kota Makassar, Rabu (13/5/2026).
Senin, 18 Mei 2026 17:10
News
Tingkatkan Pelaporan Orang Asing, Imigrasi Makassar Edukasi Pengelola Penginapan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui penyebaran informasi terkait Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Minggu, 10 Mei 2026 11:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa KPI FAI UMI Didorong Perkuat Keterampilan Dakwah dan Literasi Media
2
Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Pastikan Hoaks
3
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket DPRD Gowa Belum Penuhi Unsur Yuridis
4
APIH Tegaskan Kabar di Medsos Soal Helen’s Tidak Benar, Siap Tempuh Jalur Hukum
5
Rayakan HUT, Bukit Baruga Hadirkan Yoga dan Matcha Session Penuh Harmoni
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa KPI FAI UMI Didorong Perkuat Keterampilan Dakwah dan Literasi Media
2
Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Pastikan Hoaks
3
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket DPRD Gowa Belum Penuhi Unsur Yuridis
4
APIH Tegaskan Kabar di Medsos Soal Helen’s Tidak Benar, Siap Tempuh Jalur Hukum
5
Rayakan HUT, Bukit Baruga Hadirkan Yoga dan Matcha Session Penuh Harmoni