Imigrasi Makassar Gagalkan Upaya Haji Nonprosedural
Senin, 25 Mei 2026 08:24
Jemaah haji melalui Makkah Route di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Pada momen terpisah, Imigrasi Makassar berhasil menggagalkan WNI yang hendak melaksanakan haji nonprosedural. Foto: Ist
MAKASSAR - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menunda keberangkatan lima warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural di Area Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Jumat 22 Mei 2026.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan secara acak terhadap calon penumpang. Saat pemeriksaan, petugas mencurigai penumpang perempuan berinisial DDD (43) yang mengaku hendak berwisata ke Malaysia seorang diri.
Namun, saat diwawancarai lebih lanjut, DDD tidak dapat menjelaskan secara rinci rencana perjalanan, kepastian rute kepulangan, maupun tiket kembali ke Indonesia.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap lima WNI tersebut. Pada awalnya, mereka tetap mengaku melakukan perjalanan untuk tujuan wisata.
Meski demikian, petugas melakukan pendalaman lebih lanjut dan menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada rencana keberangkatan ibadah haji. Setelah diperlihatkan bukti tersebut, kelimanya mengakui bahwa tujuan perjalanan mereka adalah untuk menunaikan ibadah haji.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengonfirmasi tindakan yang dilakukan jajarannya. Kelima WNI itu dijadwalkan berangkat menuju Malaysia menggunakan maskapai AirAsia dengan rute Makassar–Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
Mereka diduga hendak berangkat tanpa dokumen pendukung yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Tindakan penundaan keberangkatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 1 angka 4 disebutkan bahwa jemaah haji merupakan warga negara yang telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai persyaratan yang ditetapkan negara," ucap Abdi.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan secara acak terhadap calon penumpang. Saat pemeriksaan, petugas mencurigai penumpang perempuan berinisial DDD (43) yang mengaku hendak berwisata ke Malaysia seorang diri.
Namun, saat diwawancarai lebih lanjut, DDD tidak dapat menjelaskan secara rinci rencana perjalanan, kepastian rute kepulangan, maupun tiket kembali ke Indonesia.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap lima WNI tersebut. Pada awalnya, mereka tetap mengaku melakukan perjalanan untuk tujuan wisata.
Meski demikian, petugas melakukan pendalaman lebih lanjut dan menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada rencana keberangkatan ibadah haji. Setelah diperlihatkan bukti tersebut, kelimanya mengakui bahwa tujuan perjalanan mereka adalah untuk menunaikan ibadah haji.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengonfirmasi tindakan yang dilakukan jajarannya. Kelima WNI itu dijadwalkan berangkat menuju Malaysia menggunakan maskapai AirAsia dengan rute Makassar–Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
Mereka diduga hendak berangkat tanpa dokumen pendukung yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Tindakan penundaan keberangkatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 1 angka 4 disebutkan bahwa jemaah haji merupakan warga negara yang telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai persyaratan yang ditetapkan negara," ucap Abdi.
(MAN)
Berita Terkait
News
Imigrasi Makassar Pantau Aktivitas WNA di Jeneponto Lewat Operasi Mandiri
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Operasi Mandiri Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Jeneponto pada 26-28 Agustus 2026.
Senin, 31 Agu 2026 14:35
News
Pakai Visa Turis untuk Bekerja, WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggalnya di Indonesia.
Selasa, 18 Agu 2026 19:54
News
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
Persoalan pengembalian dana calon jemaah dalam kasus dugaan penipuan dan pembatalan keberangkatan haji 2026 yang melibatkan biro perjalanan JF belum menemui titik penyelesaian.
Selasa, 11 Agu 2026 17:51
Sulsel
Pasporia Hadir di CFD Jeneponto, Imigrasi Makassar Layani 71 Pemohon Paspor
Layanan Pasporia (Paspor Ceria) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar hadir menyemarakkan kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Pelita, Kabupaten Jeneponto, Minggu (9/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 12:56
News
Imigrasi Makassar Kenalkan Poltekimipas kepada Pelajar SMA di Gowa dan Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Immigration Goes to School di SMAIT Al-Fityan School, Kabupaten Gowa, dan SMA Al-Azhar Makassar. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (6/8/2026) dan Jumat (7/8/2026).
Senin, 10 Agu 2026 09:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
2
Pertamina Percepat Penyaluran LPG 3 Kg, Pasokan Sulsel Ditambah hingga 130 Persen
3
Warga Jeneponto Keluhkan LPG 3 Kg Langka Selama Sepekan
4
Warga Desa Wawondula Nyatakan Dukungan Penuh untuk Program Bupati Ibas-Puspa
5
Cegah Risiko Hukum, Pelindo Regional 4 Perkuat Sinergi dengan Kejati Maluku
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
2
Pertamina Percepat Penyaluran LPG 3 Kg, Pasokan Sulsel Ditambah hingga 130 Persen
3
Warga Jeneponto Keluhkan LPG 3 Kg Langka Selama Sepekan
4
Warga Desa Wawondula Nyatakan Dukungan Penuh untuk Program Bupati Ibas-Puspa
5
Cegah Risiko Hukum, Pelindo Regional 4 Perkuat Sinergi dengan Kejati Maluku