home ekbis

TPAKD Summit 2025 Dorong Percepatan Akses Keuangan di Sulsel

Jum'at, 12 Desember 2025 - 21:47 WIB
OJK Sulselbar bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan TPAKD Summit dan Forum Sinergi Ekonomi Daerah 2025. Foto/Istimewa
Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan TPAKD Summit dan Forum Sinergi Ekonomi Daerah 2025. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat perluasan akses keuangan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Acara tersebut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. Ishak Iskandar, yang datang mewakili Gubernur Sulawesi Selatan; Kepala OJK Sulselbar Moch. Muchlasin; dua narasumber utama, yaitu Sunarsip dan Inyo; serta Bupati dan Wakil Bupati, perwakilan Forkopimda, OPD, dan pelaku usaha jasa keuangan dari berbagai kabupaten/kota.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili Dr. Ishak Iskandar menegaskan bahwa percepatan akses keuangan merupakan mandat penting dari Strategi Nasional Keuangan Inklusif, UU P2SK, dan berbagai kebijakan nasional lainnya.

Pemerintah Provinsi menilai peran TPAKD sangat sentral dalam memperkuat inklusi keuangan di daerah, termasuk melalui pemanfaatan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) sebagai instrumen penyelarasan kebijakan dan integrasi dalam RPJMD 2025–2029.

"Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya sinergi antara OPD, OJK, dan pelaku jasa keuangan untuk mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif," tutur dia.

Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin, memaparkan perkembangan positif perekonomian Sulawesi Selatan, dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,01%, penurunan tingkat kemiskinan menjadi 7,60%, serta peningkatan IPM menjadi 75,18.

Ia bilang kondisi ini didukung oleh stabilitas sektor jasa keuangan dan pertumbuhan kredit produktif. Ia juga menekankan pentingnya literasi dan perlindungan konsumen, mengingat hingga November 2025 Satgas PASTI telah menghentikan 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal dengan potensi kerugian mencapai Rp142,22 triliun.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya