home ekbis

Perbankan Solid, LPS Tahan TBP di Tengah Risiko Global

Jum'at, 23 Januari 2026 - 06:08 WIB
Konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan oleh LPS di Kantor Pusat, Jakarta, kemarin. Foto: Istimewa
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah dan valuta asing pada Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (19/1/2026). Kebijakan ini berlaku 1 Februari–31 Mei 2026 dan diharapkan menjaga stabilitas sistem perbankan sekaligus mendukung momentum pertumbuhan ekonomi.

TBP simpanan Rupiah pada bank umum ditetapkan 3,50 persen, TBP simpanan Rupiah pada BPR 6,00 persen, dan TBP simpanan valuta asing pada bank umum 2,00 persen.

Pgs. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, mengatakan keputusan TBP mempertimbangkan kondisi pasar, likuiditas perbankan, serta prospek ekonomi global dan nasional.

“Keputusan penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun, jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional. Kami berharap agar perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

LPS mencatat kinerja perbankan nasional tetap solid. Per Desember 2025, kredit tumbuh 9,63 persen (yoy) didorong kredit investasi, sementara dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 13,83 persen (yoy), terutama dari belanja pemerintah dan korporasi.

Ketahanan permodalan industri perbankan juga tinggi dengan rasio kecukupan modal (KPMM) 26,05 persen per November 2025. Likuiditas tetap memadai, tercermin dari rasio AL/DPK 28,57 persen, jauh di atas ambang batas 10 persen. Program penjaminan simpanan LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup 99,94 persen rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR/BPRS, melampaui mandat Undang-Undang sebesar 90 persen.

Ferdinan mengimbau perbankan untuk transparan menyampaikan TBP kepada nasabah melalui berbagai kanal komunikasi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya