home ekbis

Skor IPU Capai 5,01, KPPU: Sinyal Pasar Indonesia Lebih Terbuka dan Kompetitif

Senin, 02 Februari 2026 - 11:45 WIB
Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha memaparkan kondisi persaingan usaha di Indonesia saat ini. Foto: Istimewa
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat menjadi fondasi penting transformasi ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global, percepatan digitalisasi, dan konsolidasi usaha.

Penegasan tersebut disampaikan dalam forum Competition Outlook 2026, yang juga memaparkan capaian Indeks Persaingan Usaha (IPU) 2025 serta arah kebijakan persaingan menuju 2026.

Hasil pengukuran IPU 2025 mencatat skor 5,01 pada skala 1–7, meningkat dibandingkan capaian 2024 sebesar 4,95. Tren ini melanjutkan penguatan persaingan usaha nasional sejak 2021 pascapandemi. Secara historis, IPU Indonesia meningkat dari 4,63 pada 2018 menjadi 5,01 pada 2025, mencerminkan perbaikan struktur dan dinamika pasar dalam jangka menengah.

Peningkatan IPU terjadi pada hampir seluruh dimensi persaingan usaha, meliputi struktur pasar, perilaku pelaku usaha, kinerja pasar, sisi penawaran dan permintaan, serta kelembagaan. Sementara itu, dimensi regulasi mengalami penurunan terbatas. Kondisi ini menunjukkan masih adanya tantangan harmonisasi kebijakan serta efektivitas regulasi di tingkat pusat dan daerah yang dapat memengaruhi iklim persaingan.

“Kenaikan IPU bukan sekadar angka statistik. Ini adalah sinyal bahwa pasar Indonesia bergerak ke arah yang lebih efisien, terbuka, dan kompetitif. Secara empiris, persaingan usaha yang kuat berkontribusi langsung pada peningkatan produktivitas, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas,” ujar Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha.

Dari sisi kewilayahan, IPU 2025 masih menunjukkan ketimpangan antarprovinsi. Provinsi di Pulau Jawa mendominasi kelompok dengan tingkat persaingan usaha tertinggi, sementara sejumlah wilayah di Indonesia Timur masih berada di bawah rata-rata nasional. Temuan ini menegaskan pentingnya pengarusutamaan kebijakan persaingan usaha di daerah sebagai bagian dari strategi pemerataan ekonomi dan pembangunan nasional.

KPPU menilai IPU tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur, tetapi juga sebagai policy dashboard untuk mengidentifikasi hambatan masuk pasar, risiko dominasi, serta potensi praktik anti persaingan lintas sektor dan wilayah. Oleh karena itu, KPPU mendorong integrasi IPU dalam perumusan kebijakan ekonomi nasional dan daerah, termasuk dalam penyusunan regulasi sektoral dan perencanaan pembangunan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya