Skor IPU Capai 5,01, KPPU: Sinyal Pasar Indonesia Lebih Terbuka dan Kompetitif

Senin, 02 Feb 2026 11:45
Skor IPU Capai 5,01, KPPU: Sinyal Pasar Indonesia Lebih Terbuka dan Kompetitif
Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha memaparkan kondisi persaingan usaha di Indonesia saat ini. Foto: Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat menjadi fondasi penting transformasi ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global, percepatan digitalisasi, dan konsolidasi usaha.

Penegasan tersebut disampaikan dalam forum Competition Outlook 2026, yang juga memaparkan capaian Indeks Persaingan Usaha (IPU) 2025 serta arah kebijakan persaingan menuju 2026.

Hasil pengukuran IPU 2025 mencatat skor 5,01 pada skala 1–7, meningkat dibandingkan capaian 2024 sebesar 4,95. Tren ini melanjutkan penguatan persaingan usaha nasional sejak 2021 pascapandemi. Secara historis, IPU Indonesia meningkat dari 4,63 pada 2018 menjadi 5,01 pada 2025, mencerminkan perbaikan struktur dan dinamika pasar dalam jangka menengah.

Peningkatan IPU terjadi pada hampir seluruh dimensi persaingan usaha, meliputi struktur pasar, perilaku pelaku usaha, kinerja pasar, sisi penawaran dan permintaan, serta kelembagaan. Sementara itu, dimensi regulasi mengalami penurunan terbatas. Kondisi ini menunjukkan masih adanya tantangan harmonisasi kebijakan serta efektivitas regulasi di tingkat pusat dan daerah yang dapat memengaruhi iklim persaingan.

“Kenaikan IPU bukan sekadar angka statistik. Ini adalah sinyal bahwa pasar Indonesia bergerak ke arah yang lebih efisien, terbuka, dan kompetitif. Secara empiris, persaingan usaha yang kuat berkontribusi langsung pada peningkatan produktivitas, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas,” ujar Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha.

Dari sisi kewilayahan, IPU 2025 masih menunjukkan ketimpangan antarprovinsi. Provinsi di Pulau Jawa mendominasi kelompok dengan tingkat persaingan usaha tertinggi, sementara sejumlah wilayah di Indonesia Timur masih berada di bawah rata-rata nasional. Temuan ini menegaskan pentingnya pengarusutamaan kebijakan persaingan usaha di daerah sebagai bagian dari strategi pemerataan ekonomi dan pembangunan nasional.

KPPU menilai IPU tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur, tetapi juga sebagai policy dashboard untuk mengidentifikasi hambatan masuk pasar, risiko dominasi, serta potensi praktik anti persaingan lintas sektor dan wilayah. Oleh karena itu, KPPU mendorong integrasi IPU dalam perumusan kebijakan ekonomi nasional dan daerah, termasuk dalam penyusunan regulasi sektoral dan perencanaan pembangunan.

Memasuki 2026, tantangan persaingan usaha diperkirakan semakin kompleks seiring percepatan transformasi digital, pemanfaatan kecerdasan buatan, meningkatnya konsolidasi usaha, serta menguatnya peran platform digital. Isu penguncian ekosistem, penguasaan data sebagai hambatan masuk pasar, algoritma penetapan harga, serta akuisisi yang berpotensi menekan persaingan menjadi fokus pengawasan ke depan.

Dalam konteks tersebut, KPPU menegaskan perannya tidak hanya sebagai penegak hukum persaingan usaha, tetapi juga sebagai penggerak ekosistem persaingan melalui advokasi kebijakan, pengembangan sistem peringatan dini (early warning system), serta penguatan pengawasan pada sektor strategis seperti ekonomi digital, pangan, dan energi.

“Transformasi ekonomi membutuhkan proses creative destruction yang sehat, di mana inovasi menggantikan inefisiensi, bukan dilumpuhkan oleh hambatan masuk dan praktik anti persaingan. Di sinilah peran persaingan usaha dan KPPU menjadi krusial,” tambah Eugenia.

Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Prof. Dr. Mohammad Ikhsan. Menurutnya, persaingan merupakan prasyarat utama inovasi dan pertumbuhan berkelanjutan.

“Tanpa persaingan, tidak ada inovasi. Tanpa inovasi, pertumbuhan hanya ilusi jangka pendek. Creative destruction harus dijaga agar menghancurkan inefisiensi, bukan mematikan kesempatan,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dr. Ir. Ismariny, M.Sc., menegaskan bahwa penguatan persaingan usaha sejalan dengan strategi Indonesia untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah dan meningkatkan daya saing jangka panjang.

Ke depan, KPPU berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya agar persaingan usaha menjadi mesin pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar pelengkap kebijakan. Dengan fondasi persaingan yang kuat, Indonesia diharapkan mampu menjaga momentum transformasi ekonomi dan meningkatkan daya saing nasional.

Sebagai informasi, Competition Outlook 2026 digelar dalam dua sesi. Sesi pertama memaparkan hasil IPU 2025 oleh Ketua Tim Survei IPU 2025, Prof. Dr. Maman Setiawan, S.E., M.T., Ph.D., bersama Robby Fadillah dari Kementerian PPN/Bappenas. Sesi kedua membahas prospek persaingan usaha 2026 dengan menghadirkan Dr. Ir. Ismariny, M.Sc., Dr. M. Azis Syamsuddin, Prof. Dr. Mohammad Ikhsan, serta Prof. Dr. Sukarmi.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru