DSN-MUI Resmikan Fatwa Bulion Syariah, Industri Emas Kian Kuat
Tim SINDOmakassar
Minggu, 15 Februari 2026 - 12:54 WIB
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi menerbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. Foto/Istimewa
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi menerbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Penerbitan fatwa ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat landasan syariah bagi pengembangan industri bulion nasional.
Fatwa tersebut merupakan bentuk dukungan DSN-MUI terhadap inisiatif pemerintah dalam mendorong hilirisasi serta penguatan ekosistem emas nasional, sebagaimana tertuang dalam agenda strategis pembangunan nasional. Dengan hadirnya regulasi ini, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah kini memiliki pijakan komprehensif untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion sesuai prinsip syariah.
Dalam fatwa tersebut ditegaskan empat kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion (KUBL), yakni Penitipan Emas, Perdagangan Emas, Simpanan Emas, dan Pembiayaan Emas.
Secara regulasi, kegiatan usaha bulion di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Sebagai bank pertama yang memperoleh izin layanan bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — yang peresmiannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025 — PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menyambut baik terbitnya fatwa tersebut.
Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSI, Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag, menyampaikan bahwa aktivitas kegiatan usaha bulion yang saat ini dijalankan BSI telah selaras dengan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026. Ia menambahkan, DSN-MUI bersama BSI, OJK, serta para pemangku kepentingan telah melakukan pembahasan dan pengkajian mendalam sejak diterbitkannya POJK Nomor 17 Tahun 2024.
Sementara itu, Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha bulion yang dijalankan perseroan telah sesuai dengan prinsip syariah. Seluruh produk yang ditawarkan juga telah memperoleh Opini DPS serta mengacu pada fatwa-fatwa yang berlaku.
Fatwa tersebut merupakan bentuk dukungan DSN-MUI terhadap inisiatif pemerintah dalam mendorong hilirisasi serta penguatan ekosistem emas nasional, sebagaimana tertuang dalam agenda strategis pembangunan nasional. Dengan hadirnya regulasi ini, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah kini memiliki pijakan komprehensif untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion sesuai prinsip syariah.
Dalam fatwa tersebut ditegaskan empat kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion (KUBL), yakni Penitipan Emas, Perdagangan Emas, Simpanan Emas, dan Pembiayaan Emas.
Secara regulasi, kegiatan usaha bulion di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Sebagai bank pertama yang memperoleh izin layanan bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — yang peresmiannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025 — PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menyambut baik terbitnya fatwa tersebut.
Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSI, Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag, menyampaikan bahwa aktivitas kegiatan usaha bulion yang saat ini dijalankan BSI telah selaras dengan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026. Ia menambahkan, DSN-MUI bersama BSI, OJK, serta para pemangku kepentingan telah melakukan pembahasan dan pengkajian mendalam sejak diterbitkannya POJK Nomor 17 Tahun 2024.
Sementara itu, Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha bulion yang dijalankan perseroan telah sesuai dengan prinsip syariah. Seluruh produk yang ditawarkan juga telah memperoleh Opini DPS serta mengacu pada fatwa-fatwa yang berlaku.