RUPST Danamon: Setujui Dividen Rp1,4 Triliun dan Perombakan Pengurus
Tim SINDOmakassar
Rabu, 01 April 2026 - 13:59 WIB
Yasushi Itagaki, Komisaris Utama Danamon (ketiga dari kiri), menyampaikan sambutan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Danamon di Jakarta, pada Selasa (31/03). Foto/IST
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) merampungkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 dengan hasil seluruh agenda yang diajukan mendapat persetujuan dari pemegang saham. Keputusan tersebut mencakup pembagian dividen untuk tahun buku 2025 serta perubahan dalam struktur pengurus Perseroan.
Dalam rapat tersebut, Danamon yang merupakan bagian dari MUFG, grup jasa keuangan global, menetapkan pembagian dividen sebesar 35% dari laba bersih setelah pajak tahun buku 2025. Selain itu, sejumlah perubahan pada jajaran Dewan Komisaris dan Direksi juga disahkan.
Komisaris Utama Perseroan, Yasushi Itagaki, menjelaskan RUPST kali ini merupakan bagian dari wujud implementasi tata kelola perusahaan yang baik bagi Danamon, di mana para pemegang saham memberikan persetujuannya terhadap seluruh mata acara yang diajukan.
"Danamon akan melanjutkan pertumbuhannya sejalan dengan arahan strategis Perseroan untuk terus mendapatkan kepercayaan nasabah menjadi penyedia solusi finansial mereka, serta agar Danamon dapat terus berkontribusi kepada kemajuan industri jasa keuangan dan perekonomian Indonesia," kata dia.
Salah satu keputusan penting dalam RUPST ini adalah pembagian dividen tunai sebesar Rp142,19 per saham atau sekitar Rp1,4 triliun secara keseluruhan. Nilai tersebut setara dengan 35% dari laba bersih setelah pajak dan kepentingan nonpengendali yang dicatatkan Perseroan pada tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 sebesar Rp4,0 triliun. Jadwal dan rincian pembayaran dividen akan diumumkan lebih lanjut.
Selain pembagian dividen, RUPST juga menetapkan perubahan susunan pengurus. Masa jabatan beberapa anggota Dewan Komisaris dan Direksi resmi berakhir pada penutupan rapat ini, termasuk Komisaris Nobuya Kawasaki, Komisaris Independen Peter Benyamin Stok, Direktur Utama Daisuke Ejima, serta Wakil Direktur Utama Honggo Widjojo Kangmasto, yang tidak diangkat kembali.
Sebagai bagian dari penyegaran organisasi, RUPST menyetujui pengangkatan Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen dan Takeo Shimotsu sebagai Komisaris, yang akan efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam rapat tersebut, Danamon yang merupakan bagian dari MUFG, grup jasa keuangan global, menetapkan pembagian dividen sebesar 35% dari laba bersih setelah pajak tahun buku 2025. Selain itu, sejumlah perubahan pada jajaran Dewan Komisaris dan Direksi juga disahkan.
Komisaris Utama Perseroan, Yasushi Itagaki, menjelaskan RUPST kali ini merupakan bagian dari wujud implementasi tata kelola perusahaan yang baik bagi Danamon, di mana para pemegang saham memberikan persetujuannya terhadap seluruh mata acara yang diajukan.
"Danamon akan melanjutkan pertumbuhannya sejalan dengan arahan strategis Perseroan untuk terus mendapatkan kepercayaan nasabah menjadi penyedia solusi finansial mereka, serta agar Danamon dapat terus berkontribusi kepada kemajuan industri jasa keuangan dan perekonomian Indonesia," kata dia.
Salah satu keputusan penting dalam RUPST ini adalah pembagian dividen tunai sebesar Rp142,19 per saham atau sekitar Rp1,4 triliun secara keseluruhan. Nilai tersebut setara dengan 35% dari laba bersih setelah pajak dan kepentingan nonpengendali yang dicatatkan Perseroan pada tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 sebesar Rp4,0 triliun. Jadwal dan rincian pembayaran dividen akan diumumkan lebih lanjut.
Selain pembagian dividen, RUPST juga menetapkan perubahan susunan pengurus. Masa jabatan beberapa anggota Dewan Komisaris dan Direksi resmi berakhir pada penutupan rapat ini, termasuk Komisaris Nobuya Kawasaki, Komisaris Independen Peter Benyamin Stok, Direktur Utama Daisuke Ejima, serta Wakil Direktur Utama Honggo Widjojo Kangmasto, yang tidak diangkat kembali.
Sebagai bagian dari penyegaran organisasi, RUPST menyetujui pengangkatan Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen dan Takeo Shimotsu sebagai Komisaris, yang akan efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).