RUPST Danamon: Setujui Dividen Rp1,4 Triliun dan Perombakan Pengurus

Rabu, 01 Apr 2026 13:59
RUPST Danamon: Setujui Dividen Rp1,4 Triliun dan Perombakan Pengurus
Yasushi Itagaki, Komisaris Utama Danamon (ketiga dari kiri), menyampaikan sambutan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Danamon di Jakarta, pada Selasa (31/03). Foto/IST
Comment
Share
JAKARTA - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) merampungkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 dengan hasil seluruh agenda yang diajukan mendapat persetujuan dari pemegang saham. Keputusan tersebut mencakup pembagian dividen untuk tahun buku 2025 serta perubahan dalam struktur pengurus Perseroan.

Dalam rapat tersebut, Danamon yang merupakan bagian dari MUFG, grup jasa keuangan global, menetapkan pembagian dividen sebesar 35% dari laba bersih setelah pajak tahun buku 2025. Selain itu, sejumlah perubahan pada jajaran Dewan Komisaris dan Direksi juga disahkan.

Komisaris Utama Perseroan, Yasushi Itagaki, menjelaskan RUPST kali ini merupakan bagian dari wujud implementasi tata kelola perusahaan yang baik bagi Danamon, di mana para pemegang saham memberikan persetujuannya terhadap seluruh mata acara yang diajukan.

"Danamon akan melanjutkan pertumbuhannya sejalan dengan arahan strategis Perseroan untuk terus mendapatkan kepercayaan nasabah menjadi penyedia solusi finansial mereka, serta agar Danamon dapat terus berkontribusi kepada kemajuan industri jasa keuangan dan perekonomian Indonesia," kata dia.

Salah satu keputusan penting dalam RUPST ini adalah pembagian dividen tunai sebesar Rp142,19 per saham atau sekitar Rp1,4 triliun secara keseluruhan. Nilai tersebut setara dengan 35% dari laba bersih setelah pajak dan kepentingan nonpengendali yang dicatatkan Perseroan pada tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 sebesar Rp4,0 triliun. Jadwal dan rincian pembayaran dividen akan diumumkan lebih lanjut.

Selain pembagian dividen, RUPST juga menetapkan perubahan susunan pengurus. Masa jabatan beberapa anggota Dewan Komisaris dan Direksi resmi berakhir pada penutupan rapat ini, termasuk Komisaris Nobuya Kawasaki, Komisaris Independen Peter Benyamin Stok, Direktur Utama Daisuke Ejima, serta Wakil Direktur Utama Honggo Widjojo Kangmasto, yang tidak diangkat kembali.

Sebagai bagian dari penyegaran organisasi, RUPST menyetujui pengangkatan Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen dan Takeo Shimotsu sebagai Komisaris, yang akan efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Nobuya Kawasaki ditetapkan sebagai Direktur Utama setelah dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan oleh OJK. Rapat juga menyepakati pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah lainnya untuk masa jabatan baru.

“Atas nama Dewan Komisaris, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Peter Benyamin Stok, Bapak Daisuke Ejima, dan Bapak Honggo Widjojo Kangmasto atas pengabdiannya masing-masing sebagai Komisaris Independen, Direktur Utama, dan Wakil Direktur Utama Perseroan, yang telah mendorong pertumbuhan Danamon hingga saat ini. Saya juga mengucapkan selamat bertugas kepada Bapak Takeo Shimotsu, Bapak Muliadi Rahardja, dan Bapak Nobuya Kawasaki, untuk tugas dan tanggung jawab baru yang akan mereka emban,” jelas Itagaki.

Dengan keputusan tersebut, pemegang saham menyetujui susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah untuk periode jabatan hingga RUPST 2029, tanpa mengurangi kewenangan RUPS untuk melakukan perubahan sewaktu-waktu. Adapun susunannya sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yasushi Itagaki
Wakil Komisaris Utama (Independen) : Halim Alamsyah
Komisaris : Dan Harsono
Komisaris : Takeo Shimotsu*
Komisaris Independen : Hedy Maria Helena Lapian
Komisaris Independen : Muliadi Rahardja*

Direksi
Direktur Utama : Nobuya Kawasaki**
Direktur : Herry Hykmanto
Direktur : Rita Mirasari
Direktur : Dadi Budiana
Direktur : Thomas Sudarma
Direktur : Jin Yoshida
Direktur : Yenny Siswanto

Dewan Pengawas Syariah
Ketua : M. Sirajuddin Syamsuddin
Anggota : Hasanuddin
Anggota : Asep Supyadillah

* Pengangkatan efektif setelah mendapatkan persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.
** Telah menerima persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.

Laporan Tahunan 2025 Danamon, termasuk Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit, tersedia melalui situs resmi Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru