OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
Tri Yari Kurniawan
Selasa, 12 Mei 2026 - 06:50 WIB
Lonjakan kasus penipuan di sektor jasa keuangan, terkhusus di ranah digital mendorong OJK memperkuat kolaborasi internasional, termasuk dengan Australia. Foto/IST
Meningkatnya kasus penipuan di sektor jasa keuangan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kolaborasi internasional, termasuk dengan Australia, guna mempercepat penanganan scam dan menekan dampaknya terhadap masyarakat. Upaya tersebut menjadi penting mengingat modus penipuan kini berkembang semakin cepat, masif, dan lintas negara.
“Scam bergerak dengan sangat cepat, berkembang dalam skala besar, dan memanfaatkan celah di antara sistem maupun yurisdiksi antarnegara. Oleh karena itu, kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam sambutannya pada kegiatan Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop yang dilaksanakan di Hotel Pulman, Jakarta, belum lama ini.
Menurut Dicky, ancaman scam dan fraud kini telah berkembang menjadi risiko sistemik yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Praktik penipuan tidak lagi bersifat insidental atau terbatas pada sektor tertentu, tetapi sudah merambah lintas sektor dan lintas negara dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital serta celah antarsistem. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa scam telah menjadi ancaman bagi keseluruhan ekosistem keuangan.
Di Indonesia, laporan terkait scam dan fraud di sektor jasa keuangan tercatat meningkat signifikan hingga mencapai lebih dari 530 ribu kasus dalam waktu relatif singkat. Angka tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kapasitas, koordinasi, dan respons yang lebih terstruktur dalam menangani penipuan keuangan.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, OJK bersama kementerian dan lembaga terkait terus memperkuat koordinasi melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejumlah langkah percepatan penanganan telah dilakukan, mulai dari pemblokiran rekening dan nomor telepon hingga penutupan situs yang diduga digunakan untuk aktivitas penipuan keuangan.
”Deteksi dini, tindakan yang lebih cepat, dan pencegahan kerugian sebelum meluas menjadi prioritas,” kata Dicky.
OJK juga menerapkan pendekatan proaktif melalui empat pilar utama, yakni pencegahan (prevention), deteksi (detection), disrupsi (disruption), dan penegakan hukum (enforcement). Pada aspek pencegahan, OJK berfokus pada peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat serta penguatan kapasitas frontliner dengan dukungan teknologi.
“Scam bergerak dengan sangat cepat, berkembang dalam skala besar, dan memanfaatkan celah di antara sistem maupun yurisdiksi antarnegara. Oleh karena itu, kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam sambutannya pada kegiatan Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop yang dilaksanakan di Hotel Pulman, Jakarta, belum lama ini.
Menurut Dicky, ancaman scam dan fraud kini telah berkembang menjadi risiko sistemik yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Praktik penipuan tidak lagi bersifat insidental atau terbatas pada sektor tertentu, tetapi sudah merambah lintas sektor dan lintas negara dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital serta celah antarsistem. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa scam telah menjadi ancaman bagi keseluruhan ekosistem keuangan.
Di Indonesia, laporan terkait scam dan fraud di sektor jasa keuangan tercatat meningkat signifikan hingga mencapai lebih dari 530 ribu kasus dalam waktu relatif singkat. Angka tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kapasitas, koordinasi, dan respons yang lebih terstruktur dalam menangani penipuan keuangan.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, OJK bersama kementerian dan lembaga terkait terus memperkuat koordinasi melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejumlah langkah percepatan penanganan telah dilakukan, mulai dari pemblokiran rekening dan nomor telepon hingga penutupan situs yang diduga digunakan untuk aktivitas penipuan keuangan.
”Deteksi dini, tindakan yang lebih cepat, dan pencegahan kerugian sebelum meluas menjadi prioritas,” kata Dicky.
OJK juga menerapkan pendekatan proaktif melalui empat pilar utama, yakni pencegahan (prevention), deteksi (detection), disrupsi (disruption), dan penegakan hukum (enforcement). Pada aspek pencegahan, OJK berfokus pada peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat serta penguatan kapasitas frontliner dengan dukungan teknologi.