home ekbis

OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan

Jum'at, 15 Mei 2026 - 11:19 WIB
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong terciptanya iklim perbankan yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri. Foto/Istimewa
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong terciptanya iklim perbankan yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah penyamaan pemahaman mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan, khususnya terkait kredit macet.

Dengan adanya kepastian hukum tersebut, industri perbankan diharapkan dapat tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Selain itu, langkah ini juga dinilai penting untuk menjaga integritas industri serta mencegah praktik fraud.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” di Jakarta, belum lama ini.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.

Menurut Dian, penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim perbankan yang kondusif. Dengan demikian, profesionalisme dan integritas bankir dapat terus terjaga sehingga industri perbankan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia juga berharap terbangun kesepahaman yang lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri terkait penerapan Business Judgement Rule di sektor perbankan.

Kegiatan sarasehan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries. Acara ini juga dihadiri direksi, pejabat eksekutif, pegawai bank umum dan BPR, serta asosiasi industri perbankan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya