OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
Jum'at, 15 Mei 2026 11:19
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong terciptanya iklim perbankan yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong terciptanya iklim perbankan yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah penyamaan pemahaman mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan, khususnya terkait kredit macet.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, industri perbankan diharapkan dapat tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Selain itu, langkah ini juga dinilai penting untuk menjaga integritas industri serta mencegah praktik fraud.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” di Jakarta, belum lama ini.
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.
Menurut Dian, penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim perbankan yang kondusif. Dengan demikian, profesionalisme dan integritas bankir dapat terus terjaga sehingga industri perbankan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia juga berharap terbangun kesepahaman yang lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri terkait penerapan Business Judgement Rule di sektor perbankan.
Kegiatan sarasehan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries. Acara ini juga dihadiri direksi, pejabat eksekutif, pegawai bank umum dan BPR, serta asosiasi industri perbankan.
Dalam forum tersebut, para narasumber membahas penerapan Business Judgement Rule dalam kasus kredit macet yang terjadi akibat dinamika bisnis, kegagalan usaha debitur (business failure), maupun pelanggaran ketentuan tertentu.
Perlunya Kesamaan Penafsiran
Jupriyadi menilai kesamaan penafsiran dalam penerapan norma pidana di bidang perbankan sangat penting untuk menjaga kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan substantif (substantive justice) bagi pelaku industri perbankan.
Ia menjelaskan, Business Judgement Rule dapat diterapkan apabila memenuhi persyaratan kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Syarat tersebut mencakup itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur, tidak adanya benturan kepentingan, serta upaya maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.
Menurut Jupriyadi, apabila seluruh parameter tersebut telah dipenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk kredit macet, maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai kegagalan bisnis (business failure), bukan tindak pidana, terutama jika dipengaruhi faktor eksternal di luar kendali bank.
Ia juga menegaskan pentingnya keseragaman penafsiran hukum guna mencegah munculnya chilling effect yang dapat membuat bankir ragu mengambil keputusan bisnis.
Selain itu, Jupriyadi menekankan penerapan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan jalur pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi memaparkan mekanisme penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, khususnya kasus pemberian kredit perbankan.
Menurut Didik, Business Judgement Rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi yang memungkinkan pejabat bank terhindar dari jerat pidana meskipun terjadi kredit macet yang menyebabkan kerugian finansial maupun kegagalan bisnis, selama lima unsur utama terpenuhi.
Kelima unsur tersebut meliputi keputusan yang diambil dengan itikad baik, didasarkan pada informasi yang cukup dan benar, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, serta dilakukan sesuai batas kewenangan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan Business Judgement Rule tidak berlaku apabila ditemukan manipulasi, kolusi, pengabaian prinsip kehati-hatian, penyimpangan tujuan, maupun penyampaian informasi palsu. Dalam kondisi tersebut, kerugian tidak lagi dianggap sebagai risiko bisnis, melainkan akibat tindak kejahatan.
Di sisi lain, Albert Aries menjelaskan mengenai pembuktian mens rea dalam tindak pidana perbankan, khususnya dalam konteks korporasi. Ia menyebut seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Menurut Albert, tindak pidana pada dasarnya merupakan perbuatan yang dilakukan secara sengaja, sedangkan perbuatan karena kealpaan hanya dapat dipidana apabila secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui forum sarasehan ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat memberikan perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk dalam proses pemberian kredit dan pembiayaan, selama tetap dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, industri perbankan diharapkan dapat tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Selain itu, langkah ini juga dinilai penting untuk menjaga integritas industri serta mencegah praktik fraud.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” di Jakarta, belum lama ini.
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.
Menurut Dian, penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim perbankan yang kondusif. Dengan demikian, profesionalisme dan integritas bankir dapat terus terjaga sehingga industri perbankan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia juga berharap terbangun kesepahaman yang lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri terkait penerapan Business Judgement Rule di sektor perbankan.
Kegiatan sarasehan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries. Acara ini juga dihadiri direksi, pejabat eksekutif, pegawai bank umum dan BPR, serta asosiasi industri perbankan.
Dalam forum tersebut, para narasumber membahas penerapan Business Judgement Rule dalam kasus kredit macet yang terjadi akibat dinamika bisnis, kegagalan usaha debitur (business failure), maupun pelanggaran ketentuan tertentu.
Perlunya Kesamaan Penafsiran
Jupriyadi menilai kesamaan penafsiran dalam penerapan norma pidana di bidang perbankan sangat penting untuk menjaga kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan substantif (substantive justice) bagi pelaku industri perbankan.
Ia menjelaskan, Business Judgement Rule dapat diterapkan apabila memenuhi persyaratan kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Syarat tersebut mencakup itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur, tidak adanya benturan kepentingan, serta upaya maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.
Menurut Jupriyadi, apabila seluruh parameter tersebut telah dipenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk kredit macet, maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai kegagalan bisnis (business failure), bukan tindak pidana, terutama jika dipengaruhi faktor eksternal di luar kendali bank.
Ia juga menegaskan pentingnya keseragaman penafsiran hukum guna mencegah munculnya chilling effect yang dapat membuat bankir ragu mengambil keputusan bisnis.
Selain itu, Jupriyadi menekankan penerapan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan jalur pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi memaparkan mekanisme penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, khususnya kasus pemberian kredit perbankan.
Menurut Didik, Business Judgement Rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi yang memungkinkan pejabat bank terhindar dari jerat pidana meskipun terjadi kredit macet yang menyebabkan kerugian finansial maupun kegagalan bisnis, selama lima unsur utama terpenuhi.
Kelima unsur tersebut meliputi keputusan yang diambil dengan itikad baik, didasarkan pada informasi yang cukup dan benar, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, serta dilakukan sesuai batas kewenangan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan Business Judgement Rule tidak berlaku apabila ditemukan manipulasi, kolusi, pengabaian prinsip kehati-hatian, penyimpangan tujuan, maupun penyampaian informasi palsu. Dalam kondisi tersebut, kerugian tidak lagi dianggap sebagai risiko bisnis, melainkan akibat tindak kejahatan.
Di sisi lain, Albert Aries menjelaskan mengenai pembuktian mens rea dalam tindak pidana perbankan, khususnya dalam konteks korporasi. Ia menyebut seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Menurut Albert, tindak pidana pada dasarnya merupakan perbuatan yang dilakukan secara sengaja, sedangkan perbuatan karena kealpaan hanya dapat dipidana apabila secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui forum sarasehan ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat memberikan perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk dalam proses pemberian kredit dan pembiayaan, selama tetap dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum yang berlaku.
(TRI)
Berita Terkait
News
Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tambahan senilai Rp3,088 miliar dari Direktur PT AAN berinisial RM
Kamis, 14 Mei 2026 13:42
Sulsel
Sinergi OJK dan Pemkab Bulukumba Tingkatkan Inklusi Keuangan Nelayan Pesisir
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Sinergi Program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kelurahan Bentengnge, Kabupaten Bulukumba.
Rabu, 13 Mei 2026 12:03
Ekbis
Waspada Modus Impersonasi, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Ilegal Magento
Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Magento yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.
Selasa, 12 Mei 2026 13:43
Ekbis
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
Meningkatnya kasus penipuan di sektor jasa keuangan mendorong OJK memperkuat kolaborasi internasional, termasuk dengan Australia, guna mempercepat penanganan scam.
Selasa, 12 Mei 2026 06:50
Ekbis
OJK Soroti Risiko Investasi Digital, Dorong Literasi Kripto Sejak Dini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai keuangan digital, terutama kepada generasi muda.
Senin, 11 Mei 2026 19:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Suhu Politik Golkar Sulsel Meningkat, Usman Marham Dorong Penyatuan di Musda
2
Muay Thai Sulsel Tolak Kepemimpinan La Nyalla, Dukung Nadim Al-Farell Pimpin PBMI
3
Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
4
Pemkot Makassar Luncurkan Versi Website LONTARA+, Layanan Publik Kini Lebih Inklusif
5
Tranformasi Organisasi, ICATT Perkuat Dakwah Digital hingga Pencegahan Radikalisme
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Suhu Politik Golkar Sulsel Meningkat, Usman Marham Dorong Penyatuan di Musda
2
Muay Thai Sulsel Tolak Kepemimpinan La Nyalla, Dukung Nadim Al-Farell Pimpin PBMI
3
Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
4
Pemkot Makassar Luncurkan Versi Website LONTARA+, Layanan Publik Kini Lebih Inklusif
5
Tranformasi Organisasi, ICATT Perkuat Dakwah Digital hingga Pencegahan Radikalisme