OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
Jum'at, 15 Mei 2026 11:19
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong terciptanya iklim perbankan yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong terciptanya iklim perbankan yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah penyamaan pemahaman mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan, khususnya terkait kredit macet.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, industri perbankan diharapkan dapat tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Selain itu, langkah ini juga dinilai penting untuk menjaga integritas industri serta mencegah praktik fraud.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” di Jakarta, belum lama ini.
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.
Menurut Dian, penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim perbankan yang kondusif. Dengan demikian, profesionalisme dan integritas bankir dapat terus terjaga sehingga industri perbankan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia juga berharap terbangun kesepahaman yang lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri terkait penerapan Business Judgement Rule di sektor perbankan.
Kegiatan sarasehan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries. Acara ini juga dihadiri direksi, pejabat eksekutif, pegawai bank umum dan BPR, serta asosiasi industri perbankan.
Dalam forum tersebut, para narasumber membahas penerapan Business Judgement Rule dalam kasus kredit macet yang terjadi akibat dinamika bisnis, kegagalan usaha debitur (business failure), maupun pelanggaran ketentuan tertentu.
Perlunya Kesamaan Penafsiran
Jupriyadi menilai kesamaan penafsiran dalam penerapan norma pidana di bidang perbankan sangat penting untuk menjaga kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan substantif (substantive justice) bagi pelaku industri perbankan.
Ia menjelaskan, Business Judgement Rule dapat diterapkan apabila memenuhi persyaratan kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Syarat tersebut mencakup itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur, tidak adanya benturan kepentingan, serta upaya maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.
Menurut Jupriyadi, apabila seluruh parameter tersebut telah dipenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk kredit macet, maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai kegagalan bisnis (business failure), bukan tindak pidana, terutama jika dipengaruhi faktor eksternal di luar kendali bank.
Ia juga menegaskan pentingnya keseragaman penafsiran hukum guna mencegah munculnya chilling effect yang dapat membuat bankir ragu mengambil keputusan bisnis.
Selain itu, Jupriyadi menekankan penerapan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan jalur pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi memaparkan mekanisme penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, khususnya kasus pemberian kredit perbankan.
Menurut Didik, Business Judgement Rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi yang memungkinkan pejabat bank terhindar dari jerat pidana meskipun terjadi kredit macet yang menyebabkan kerugian finansial maupun kegagalan bisnis, selama lima unsur utama terpenuhi.
Kelima unsur tersebut meliputi keputusan yang diambil dengan itikad baik, didasarkan pada informasi yang cukup dan benar, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, serta dilakukan sesuai batas kewenangan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan Business Judgement Rule tidak berlaku apabila ditemukan manipulasi, kolusi, pengabaian prinsip kehati-hatian, penyimpangan tujuan, maupun penyampaian informasi palsu. Dalam kondisi tersebut, kerugian tidak lagi dianggap sebagai risiko bisnis, melainkan akibat tindak kejahatan.
Di sisi lain, Albert Aries menjelaskan mengenai pembuktian mens rea dalam tindak pidana perbankan, khususnya dalam konteks korporasi. Ia menyebut seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Menurut Albert, tindak pidana pada dasarnya merupakan perbuatan yang dilakukan secara sengaja, sedangkan perbuatan karena kealpaan hanya dapat dipidana apabila secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui forum sarasehan ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat memberikan perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk dalam proses pemberian kredit dan pembiayaan, selama tetap dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, industri perbankan diharapkan dapat tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Selain itu, langkah ini juga dinilai penting untuk menjaga integritas industri serta mencegah praktik fraud.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” di Jakarta, belum lama ini.
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.
Menurut Dian, penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim perbankan yang kondusif. Dengan demikian, profesionalisme dan integritas bankir dapat terus terjaga sehingga industri perbankan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia juga berharap terbangun kesepahaman yang lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri terkait penerapan Business Judgement Rule di sektor perbankan.
Kegiatan sarasehan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries. Acara ini juga dihadiri direksi, pejabat eksekutif, pegawai bank umum dan BPR, serta asosiasi industri perbankan.
Dalam forum tersebut, para narasumber membahas penerapan Business Judgement Rule dalam kasus kredit macet yang terjadi akibat dinamika bisnis, kegagalan usaha debitur (business failure), maupun pelanggaran ketentuan tertentu.
Perlunya Kesamaan Penafsiran
Jupriyadi menilai kesamaan penafsiran dalam penerapan norma pidana di bidang perbankan sangat penting untuk menjaga kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan substantif (substantive justice) bagi pelaku industri perbankan.
Ia menjelaskan, Business Judgement Rule dapat diterapkan apabila memenuhi persyaratan kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Syarat tersebut mencakup itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur, tidak adanya benturan kepentingan, serta upaya maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.
Menurut Jupriyadi, apabila seluruh parameter tersebut telah dipenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk kredit macet, maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai kegagalan bisnis (business failure), bukan tindak pidana, terutama jika dipengaruhi faktor eksternal di luar kendali bank.
Ia juga menegaskan pentingnya keseragaman penafsiran hukum guna mencegah munculnya chilling effect yang dapat membuat bankir ragu mengambil keputusan bisnis.
Selain itu, Jupriyadi menekankan penerapan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan jalur pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi memaparkan mekanisme penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, khususnya kasus pemberian kredit perbankan.
Menurut Didik, Business Judgement Rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi yang memungkinkan pejabat bank terhindar dari jerat pidana meskipun terjadi kredit macet yang menyebabkan kerugian finansial maupun kegagalan bisnis, selama lima unsur utama terpenuhi.
Kelima unsur tersebut meliputi keputusan yang diambil dengan itikad baik, didasarkan pada informasi yang cukup dan benar, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, serta dilakukan sesuai batas kewenangan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan Business Judgement Rule tidak berlaku apabila ditemukan manipulasi, kolusi, pengabaian prinsip kehati-hatian, penyimpangan tujuan, maupun penyampaian informasi palsu. Dalam kondisi tersebut, kerugian tidak lagi dianggap sebagai risiko bisnis, melainkan akibat tindak kejahatan.
Di sisi lain, Albert Aries menjelaskan mengenai pembuktian mens rea dalam tindak pidana perbankan, khususnya dalam konteks korporasi. Ia menyebut seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Menurut Albert, tindak pidana pada dasarnya merupakan perbuatan yang dilakukan secara sengaja, sedangkan perbuatan karena kealpaan hanya dapat dipidana apabila secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui forum sarasehan ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat memberikan perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk dalam proses pemberian kredit dan pembiayaan, selama tetap dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum yang berlaku.
(TRI)
Berita Terkait
News
Sinergi PLN UIP Sulawesi & Kejati Sulteng Kebut Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan
PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Senin, 29 Jun 2026 14:12
Ekbis
OJK: Sektor Jasa Keuangan Sulsel Stabil, Kredit & Dana Masyarakat Terus Tumbuh
Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin, mengatakan kondisi tersebut tercermin dari kinerja positif sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Minggu, 28 Jun 2026 14:31
Ekbis
Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Jum'at, 26 Jun 2026 09:04
News
Sinergi Pelindo - Kejati Maluku Dorong Kelancaran Pembangunan Terminal Ambon
Pelindo Regional 4 bersama Kejaksaan Tinggi Maluku memperkuat kerja sama dalam penguatan tata kelola perusahaan dan kepastian hukum guna mendukung kelancaran pembangunan Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Kamis, 25 Jun 2026 15:52
News
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
OJK memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Kantor OJK Sulselbar, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Kamis, 25 Jun 2026 12:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jika Tidak Ada Tindaklanjut, Kasus Islamic Center Malili Bakal Dilaporkan ke Kejati Sulsel
2
Atlet Makassar Raih Prestasi di Kejurnas Atletik 2026
3
Pemkot Makassar Usut Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
4
Kalla Land & Property Hadirkan Oase Tanjung, Hunian Modern Berbasis Green Township
5
Ratusan Relawan SPPG Datangi DPRD Parepare, Tuntut Program MBG Tidak Dihentikan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jika Tidak Ada Tindaklanjut, Kasus Islamic Center Malili Bakal Dilaporkan ke Kejati Sulsel
2
Atlet Makassar Raih Prestasi di Kejurnas Atletik 2026
3
Pemkot Makassar Usut Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
4
Kalla Land & Property Hadirkan Oase Tanjung, Hunian Modern Berbasis Green Township
5
Ratusan Relawan SPPG Datangi DPRD Parepare, Tuntut Program MBG Tidak Dihentikan