OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
Jum'at, 15 Mei 2026 11:19
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong terciptanya iklim perbankan yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong terciptanya iklim perbankan yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah penyamaan pemahaman mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan, khususnya terkait kredit macet.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, industri perbankan diharapkan dapat tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Selain itu, langkah ini juga dinilai penting untuk menjaga integritas industri serta mencegah praktik fraud.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” di Jakarta, belum lama ini.
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.
Menurut Dian, penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim perbankan yang kondusif. Dengan demikian, profesionalisme dan integritas bankir dapat terus terjaga sehingga industri perbankan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia juga berharap terbangun kesepahaman yang lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri terkait penerapan Business Judgement Rule di sektor perbankan.
Kegiatan sarasehan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries. Acara ini juga dihadiri direksi, pejabat eksekutif, pegawai bank umum dan BPR, serta asosiasi industri perbankan.
Dalam forum tersebut, para narasumber membahas penerapan Business Judgement Rule dalam kasus kredit macet yang terjadi akibat dinamika bisnis, kegagalan usaha debitur (business failure), maupun pelanggaran ketentuan tertentu.
Perlunya Kesamaan Penafsiran
Jupriyadi menilai kesamaan penafsiran dalam penerapan norma pidana di bidang perbankan sangat penting untuk menjaga kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan substantif (substantive justice) bagi pelaku industri perbankan.
Ia menjelaskan, Business Judgement Rule dapat diterapkan apabila memenuhi persyaratan kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Syarat tersebut mencakup itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur, tidak adanya benturan kepentingan, serta upaya maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.
Menurut Jupriyadi, apabila seluruh parameter tersebut telah dipenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk kredit macet, maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai kegagalan bisnis (business failure), bukan tindak pidana, terutama jika dipengaruhi faktor eksternal di luar kendali bank.
Ia juga menegaskan pentingnya keseragaman penafsiran hukum guna mencegah munculnya chilling effect yang dapat membuat bankir ragu mengambil keputusan bisnis.
Selain itu, Jupriyadi menekankan penerapan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan jalur pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi memaparkan mekanisme penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, khususnya kasus pemberian kredit perbankan.
Menurut Didik, Business Judgement Rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi yang memungkinkan pejabat bank terhindar dari jerat pidana meskipun terjadi kredit macet yang menyebabkan kerugian finansial maupun kegagalan bisnis, selama lima unsur utama terpenuhi.
Kelima unsur tersebut meliputi keputusan yang diambil dengan itikad baik, didasarkan pada informasi yang cukup dan benar, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, serta dilakukan sesuai batas kewenangan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan Business Judgement Rule tidak berlaku apabila ditemukan manipulasi, kolusi, pengabaian prinsip kehati-hatian, penyimpangan tujuan, maupun penyampaian informasi palsu. Dalam kondisi tersebut, kerugian tidak lagi dianggap sebagai risiko bisnis, melainkan akibat tindak kejahatan.
Di sisi lain, Albert Aries menjelaskan mengenai pembuktian mens rea dalam tindak pidana perbankan, khususnya dalam konteks korporasi. Ia menyebut seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Menurut Albert, tindak pidana pada dasarnya merupakan perbuatan yang dilakukan secara sengaja, sedangkan perbuatan karena kealpaan hanya dapat dipidana apabila secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui forum sarasehan ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat memberikan perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk dalam proses pemberian kredit dan pembiayaan, selama tetap dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, industri perbankan diharapkan dapat tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Selain itu, langkah ini juga dinilai penting untuk menjaga integritas industri serta mencegah praktik fraud.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” di Jakarta, belum lama ini.
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.
Menurut Dian, penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim perbankan yang kondusif. Dengan demikian, profesionalisme dan integritas bankir dapat terus terjaga sehingga industri perbankan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia juga berharap terbangun kesepahaman yang lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri terkait penerapan Business Judgement Rule di sektor perbankan.
Kegiatan sarasehan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries. Acara ini juga dihadiri direksi, pejabat eksekutif, pegawai bank umum dan BPR, serta asosiasi industri perbankan.
Dalam forum tersebut, para narasumber membahas penerapan Business Judgement Rule dalam kasus kredit macet yang terjadi akibat dinamika bisnis, kegagalan usaha debitur (business failure), maupun pelanggaran ketentuan tertentu.
Perlunya Kesamaan Penafsiran
Jupriyadi menilai kesamaan penafsiran dalam penerapan norma pidana di bidang perbankan sangat penting untuk menjaga kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan substantif (substantive justice) bagi pelaku industri perbankan.
Ia menjelaskan, Business Judgement Rule dapat diterapkan apabila memenuhi persyaratan kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Syarat tersebut mencakup itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur, tidak adanya benturan kepentingan, serta upaya maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.
Menurut Jupriyadi, apabila seluruh parameter tersebut telah dipenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk kredit macet, maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai kegagalan bisnis (business failure), bukan tindak pidana, terutama jika dipengaruhi faktor eksternal di luar kendali bank.
Ia juga menegaskan pentingnya keseragaman penafsiran hukum guna mencegah munculnya chilling effect yang dapat membuat bankir ragu mengambil keputusan bisnis.
Selain itu, Jupriyadi menekankan penerapan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan jalur pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi memaparkan mekanisme penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, khususnya kasus pemberian kredit perbankan.
Menurut Didik, Business Judgement Rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi yang memungkinkan pejabat bank terhindar dari jerat pidana meskipun terjadi kredit macet yang menyebabkan kerugian finansial maupun kegagalan bisnis, selama lima unsur utama terpenuhi.
Kelima unsur tersebut meliputi keputusan yang diambil dengan itikad baik, didasarkan pada informasi yang cukup dan benar, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, serta dilakukan sesuai batas kewenangan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan Business Judgement Rule tidak berlaku apabila ditemukan manipulasi, kolusi, pengabaian prinsip kehati-hatian, penyimpangan tujuan, maupun penyampaian informasi palsu. Dalam kondisi tersebut, kerugian tidak lagi dianggap sebagai risiko bisnis, melainkan akibat tindak kejahatan.
Di sisi lain, Albert Aries menjelaskan mengenai pembuktian mens rea dalam tindak pidana perbankan, khususnya dalam konteks korporasi. Ia menyebut seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Menurut Albert, tindak pidana pada dasarnya merupakan perbuatan yang dilakukan secara sengaja, sedangkan perbuatan karena kealpaan hanya dapat dipidana apabila secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui forum sarasehan ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat memberikan perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk dalam proses pemberian kredit dan pembiayaan, selama tetap dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum yang berlaku.
(TRI)
Berita Terkait
Lifestyle
LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan, DPK dan Kredit Perbankan Terus Tumbuh
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Rabu, 30 Sep 2026 22:31
Ekbis
OJK Dorong Inovasi Keuangan Digital Aman dan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya memastikan setiap inovasi memberikan manfaat nyata, memperluas akses keuangan, sekaligus menjamin keamanan dan pelindungan konsumen.
Minggu, 27 Sep 2026 11:31
Ekbis
OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi dan Keuangan Syariah
OJK menjadikan ISFO 2026 sebagai salah satu upaya memperkuat literasi sekaligus mendorong generasi muda menjadi penggerak ekonomi dan keuangan syariah.
Sabtu, 26 Sep 2026 12:14
Ekbis
LPS Luncurkan Pelajar Sulsel Menabung, Sasar 1.000 Siswa SMA
Sebanyak 1.000 pelajar SMA di Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Gowa didorong membangun kebiasaan menabung secara konsisten melalui program Pelajar Sulsel Menabung.
Jum'at, 25 Sep 2026 10:57
Ekbis
FEKDI x IFSE 2026, OJK Percepat Transformasi Keuangan Digital Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong transformasi keuangan digital tidak berhenti pada perkembangan teknologi, tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap perekonomian.
Jum'at, 25 Sep 2026 08:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
WR IV UMI Buka Seleksi Calon Hafizh/Hafizhah UPT PKD, 36 Mahasiswa Ikuti Seleksi
2
3 DPO Kasus Penyiraman Cabai di Jeneponto Ditangkap
3
Siswa SD Maros Juara Panahan Tradisional Sulsel
4
Beasiswa Pemkab Luwu Timur Bantu Tiga Anak Satu Keluarga Jadi Sarjana
5
Perkuat Layanan KB, BKKBN Sulsel Ajak Fasyankes Toraja Utara Penguatan Tata Kelola Alkon
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
WR IV UMI Buka Seleksi Calon Hafizh/Hafizhah UPT PKD, 36 Mahasiswa Ikuti Seleksi
2
3 DPO Kasus Penyiraman Cabai di Jeneponto Ditangkap
3
Siswa SD Maros Juara Panahan Tradisional Sulsel
4
Beasiswa Pemkab Luwu Timur Bantu Tiga Anak Satu Keluarga Jadi Sarjana
5
Perkuat Layanan KB, BKKBN Sulsel Ajak Fasyankes Toraja Utara Penguatan Tata Kelola Alkon