Pemkot Makassar Luncurkan Versi Website LONTARA+, Layanan Publik Kini Lebih Inklusif
Jum'at, 15 Mei 2026 00:22
Tim Ahli Pemkot Makassar Bidang Percepatan Digitalisasi, Andi Gita Namira Patigana, saat ditemui di kafe Jalan Hertasning, Kamis (14/5/2026). Foto: Istimewa.
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kini menghadirkan inovasi terbaru melalui Layanan Online Terintegrasi Warga Makassar (LONTARA+) yang resmi dapat diakses dalam versi website.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan publik berbasis digital agar lebih inklusif, mudah diakses, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala perangkat.
Tim Ahli Pemkot Makassar Bidang Percepatan Digitalisasi, Andi Gita Namira Patigana, menjelaskan bahwa kehadiran versi website ini merupakan respons atas masukan masyarakat.
"Selama ini LONTARA+ hanya dapat diakses melalui aplikasi yang harus diunduh. Karena itu, kami menghadirkan akses melalui website agar lebih inklusif dan menjangkau lebih banyak pengguna," ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Dia menjelaskan bahwa seluruh fitur yang tersedia pada aplikasi juga dapat diakses melalui website, termasuk layanan pengaduan masyarakat.
"Tidak ada perbedaan fitur antara aplikasi dan website, masyarakat tetap bisa mengakses seluruh layanan, termasuk menyampaikan aduan secara langsung," paparnya.
Hanya saja, lanjut dia, terdapat perbedaan pada sistem notifikasi. Pada aplikasi mobile, pengguna dapat menerima notifikasi secara real-time, sementara pada versi website pengguna perlu membuka laman untuk melihat pembaruan layanan.
"Keunggulan aplikasi memang pada notifikasi yang bisa langsung diterima. Tapi dari sisi aksesibilitas, website jauh lebih mudah dijangkau oleh semua kalangan," tambahnya.
Gita sapaan karibnya itu juga mengungkapkan bahwa akses website LONTARA+ mulai dapat digunakan sejak pekan ini dan akan segera diumumkan secara resmi kepada publik.
"Ini sudah bisa digunakan sejak minggu ini. Namun memang belum diumumkan secara luas, dan dalam waktu dekat akan kami sosialisasikan secara resmi," katanya.
Untuk dapat mengakses layanan, baik melalui aplikasi maupun website, masyarakat tetap diwajibkan melakukan login terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk memastikan validitas data pengguna serta meningkatkan akurasi pelaporan.
"Login tetap diperlukan agar kita dapat mengetahui pengguna yang melakukan pelaporan, sekaligus memastikan data yang masuk valid," jelasnya.
Diketahui, di masa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, aplikasi LONTARA+ dirancang menjadi pusat integrasi berbagai layanan yang sebelumnya tersebar di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menampung aspirasi masyarakat.
Sebagai bagian dari pengembangan, kini LONTARA+ tidak hanya dapat diakses melalui aplikasi mobile play store, tetapi juga telah tersedia dalam versi website yang dapat diakses melalui laman lontaraplus.go.id.
Dengan hadirnya akses berbasis website ini, Pemerintah Kota Makassar berharap LONTARA+ dapat menjadi layanan publik digital yang lebih inklusif, mudah diakses, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara menyeluruh.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan publik berbasis digital agar lebih inklusif, mudah diakses, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala perangkat.
Tim Ahli Pemkot Makassar Bidang Percepatan Digitalisasi, Andi Gita Namira Patigana, menjelaskan bahwa kehadiran versi website ini merupakan respons atas masukan masyarakat.
"Selama ini LONTARA+ hanya dapat diakses melalui aplikasi yang harus diunduh. Karena itu, kami menghadirkan akses melalui website agar lebih inklusif dan menjangkau lebih banyak pengguna," ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Dia menjelaskan bahwa seluruh fitur yang tersedia pada aplikasi juga dapat diakses melalui website, termasuk layanan pengaduan masyarakat.
"Tidak ada perbedaan fitur antara aplikasi dan website, masyarakat tetap bisa mengakses seluruh layanan, termasuk menyampaikan aduan secara langsung," paparnya.
Hanya saja, lanjut dia, terdapat perbedaan pada sistem notifikasi. Pada aplikasi mobile, pengguna dapat menerima notifikasi secara real-time, sementara pada versi website pengguna perlu membuka laman untuk melihat pembaruan layanan.
"Keunggulan aplikasi memang pada notifikasi yang bisa langsung diterima. Tapi dari sisi aksesibilitas, website jauh lebih mudah dijangkau oleh semua kalangan," tambahnya.
Gita sapaan karibnya itu juga mengungkapkan bahwa akses website LONTARA+ mulai dapat digunakan sejak pekan ini dan akan segera diumumkan secara resmi kepada publik.
"Ini sudah bisa digunakan sejak minggu ini. Namun memang belum diumumkan secara luas, dan dalam waktu dekat akan kami sosialisasikan secara resmi," katanya.
Untuk dapat mengakses layanan, baik melalui aplikasi maupun website, masyarakat tetap diwajibkan melakukan login terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk memastikan validitas data pengguna serta meningkatkan akurasi pelaporan.
"Login tetap diperlukan agar kita dapat mengetahui pengguna yang melakukan pelaporan, sekaligus memastikan data yang masuk valid," jelasnya.
Diketahui, di masa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, aplikasi LONTARA+ dirancang menjadi pusat integrasi berbagai layanan yang sebelumnya tersebar di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menampung aspirasi masyarakat.
Sebagai bagian dari pengembangan, kini LONTARA+ tidak hanya dapat diakses melalui aplikasi mobile play store, tetapi juga telah tersedia dalam versi website yang dapat diakses melalui laman lontaraplus.go.id.
Dengan hadirnya akses berbasis website ini, Pemerintah Kota Makassar berharap LONTARA+ dapat menjadi layanan publik digital yang lebih inklusif, mudah diakses, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara menyeluruh.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
PKS Desak Pemkot Makassar Siapkan Solusi Bagi Siswa Tak Tertampung di SMP Negeri
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk lebih serius menangani persoalan keterbatasan daya tampung sekolah negeri, khususnya jenjang SMP.
Senin, 08 Jun 2026 16:41
Makassar City
SPMB Makassar 2026 Dibuka, Pelanggaran Bisa Diadukan Lewat LONTARA+
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mulai membuka tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Senin, 08 Jun 2026 14:23
Makassar City
Pemkot Makassar Dorong Pemilahan Sampah Lewat Aksi Plogging HLH Sedunia 2026
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperingati Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia 2026 dengan menggelar aksi plogging atau jalan sehat sambil memungut dan memilah sampah, Sabtu (6/6/2026).
Sabtu, 06 Jun 2026 15:58
Sulsel
PIP Makassar Hibahkan Aset 8.188 Meter Persegi untuk Pengembangan Stadion Untia
Pemerintah Kota Makassar menerima hibah aset dari PIP Makassar untuk mendukung percepatan pengembangan kawasan Stadion Makassar di Untia, termasuk pembangunan akses jalan menuju lokasi stadion.
Jum'at, 05 Jun 2026 22:34
News
Wali Kota Appi Ungkap 3 Kriteria Utama yang Harus Dimiliki Pimpinan Baznas
Seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar periode 2026-2031 memasuki tahap verifikasi faktual.
Jum'at, 05 Jun 2026 09:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Hadirkan Pakar Dunia dalam Konferensi Internasional Pembangunan Berkelanjutan
2
PKS Desak Pemkot Makassar Siapkan Solusi Bagi Siswa Tak Tertampung di SMP Negeri
3
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Maros, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
4
Pengaspalan hingga Drainase Dikebut, Pemprov Sulsel Percepat Pembangunan Jalan Strategis
5
Pupuk Indonesia Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi Sesuai Prinsip 7T
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Hadirkan Pakar Dunia dalam Konferensi Internasional Pembangunan Berkelanjutan
2
PKS Desak Pemkot Makassar Siapkan Solusi Bagi Siswa Tak Tertampung di SMP Negeri
3
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Maros, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
4
Pengaspalan hingga Drainase Dikebut, Pemprov Sulsel Percepat Pembangunan Jalan Strategis
5
Pupuk Indonesia Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi Sesuai Prinsip 7T