home ekbis

Dua POJK Baru Terbit, OJK Benahi Perusahaan Efek dan Manajer Investasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:45 WIB
OJK menerbitkan dua Peraturan OJK terbaru yang ditujukan untuk meningkatkan ketahanan industri, memperkuat tata kelola, serta mendorong profesionalisme pelaku pasar modal. Foto/Ilustrasi
Upaya memperkuat industri pasar modal terus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kali ini, regulator menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang ditujukan untuk meningkatkan ketahanan industri, memperkuat tata kelola, serta mendorong profesionalisme pelaku pasar modal.

Dua regulasi tersebut yakni POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa penerbitan kedua aturan tersebut merupakan respons terhadap semakin kompleksnya produk dan layanan jasa keuangan, perkembangan teknologi dan digitalisasi, hingga meningkatnya eksposur risiko serta interkoneksi antarpelaku industri jasa keuangan.

Penguatan Perusahaan Efek

Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK memperkuat kelembagaan Perusahaan Efek melalui pengelompokan kegiatan usaha berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan perusahaan. Pengelompokan itu dibagi menjadi tiga kategori, yakni PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.

"Pengelompokan tersebut dilakukan untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional sesuai dengan kompleksitas kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Efek," kata dia.

Dalam aturan tersebut, PEKU 1 difokuskan pada kegiatan pemasaran Efek secara terbatas. Sementara PEKU 2 diperuntukkan bagi kegiatan usaha terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE). Adapun PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan usaha yang lebih luas, baik sebagai PEE, PPE, maupun keduanya sekaligus. Untuk PPE dalam kategori ini, cakupan usahanya meliputi pembiayaan transaksi Efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi Efek luar negeri.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya