Dua POJK Baru Terbit, OJK Benahi Perusahaan Efek dan Manajer Investasi

Rabu, 20 Mei 2026 16:45
Dua POJK Baru Terbit, OJK Benahi Perusahaan Efek dan Manajer Investasi
OJK menerbitkan dua Peraturan OJK terbaru yang ditujukan untuk meningkatkan ketahanan industri, memperkuat tata kelola, serta mendorong profesionalisme pelaku pasar modal. Foto/Ilustrasi
Comment
Share
JAKARTA - Upaya memperkuat industri pasar modal terus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kali ini, regulator menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang ditujukan untuk meningkatkan ketahanan industri, memperkuat tata kelola, serta mendorong profesionalisme pelaku pasar modal.

Dua regulasi tersebut yakni POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa penerbitan kedua aturan tersebut merupakan respons terhadap semakin kompleksnya produk dan layanan jasa keuangan, perkembangan teknologi dan digitalisasi, hingga meningkatnya eksposur risiko serta interkoneksi antarpelaku industri jasa keuangan.

Penguatan Perusahaan Efek
Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK memperkuat kelembagaan Perusahaan Efek melalui pengelompokan kegiatan usaha berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan perusahaan. Pengelompokan itu dibagi menjadi tiga kategori, yakni PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.

"Pengelompokan tersebut dilakukan untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional sesuai dengan kompleksitas kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Efek," kata dia.

Dalam aturan tersebut, PEKU 1 difokuskan pada kegiatan pemasaran Efek secara terbatas. Sementara PEKU 2 diperuntukkan bagi kegiatan usaha terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE). Adapun PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan usaha yang lebih luas, baik sebagai PEE, PPE, maupun keduanya sekaligus. Untuk PPE dalam kategori ini, cakupan usahanya meliputi pembiayaan transaksi Efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi Efek luar negeri.

Selain itu, OJK juga memperkuat ketentuan permodalan melalui peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yakni:
• PEKU 1 sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta;
• PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar; dan
• PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.

Tak hanya aspek permodalan dan kewajiban menjaga ekuitas positif, regulasi ini juga mempertegas penerapan tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, serta fungsi riset sesuai dengan skala dan kompleksitas kegiatan usaha masing-masing Perusahaan Efek.

Melalui kebijakan tersebut, OJK berharap industri Perusahaan Efek nasional memiliki kapasitas yang lebih kuat untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, meningkatkan perlindungan investor, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Penguatan Industri Manajer Investasi
Pada saat yang sama, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2026 untuk memperkuat industri pengelolaan investasi. Dalam aturan ini, Manajer Investasi dikelompokkan berdasarkan kegiatan usaha ke dalam dua kategori, yakni MIKU 1 dan MIKU 2.

MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan usaha yang lebih terbatas. Sementara MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperkuat ketahanan dan kapasitas industri pengelolaan investasi, OJK menetapkan peningkatan modal disetor minimum dan MKBD sebagai berikut:
• MIKU 1 sebesar Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan; dan
• MIKU 2 sebesar Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.

Regulasi ini juga mengatur kewajiban minimum dana kelolaan bagi Manajer Investasi, yakni Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin usaha.

"POJK ini turut memperkuat persyaratan permohonan perizinan Manajer Investasi, aspek tata kelola, serta penguatan kualitas sumber daya manusia dalam industri pengelolaan investasi," tutur dia.

Dengan terbitnya dua POJK tersebut, OJK berharap industri pasar modal Indonesia dapat berkembang lebih sehat, profesional, transparan, dan berdaya saing, sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan nasional dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru