Industri Perbankan Syariah Tumbuh Solid, Aset Tembus Rp1.061 Triliun

Sabtu, 16 Mei 2026 09:58
Industri Perbankan Syariah Tumbuh Solid, Aset Tembus Rp1.061 Triliun
OJK mencatat peningkatan aset, pembiayaan, hingga penghimpunan dana masyarakat yang tetap solid di tengah penguatan transformasi industri keuangan syariah nasional. Foto/Ilustrasi/Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan syariah tumbuh solid, resilien, dan berkelanjutan, didukung peningkatan fungsi intermediasi serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa hingga Maret 2026, industri perbankan syariah mencatatkan pertumbuhan aset dua digit sebesar 10,49 persen year-on-year (yoy) atau mencapai Rp1.061,61 triliun.

Pertumbuhan tersebut sejalan dengan peningkatan pembiayaan perbankan syariah sebesar 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan nasional dan turut didukung oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun.

Di sisi lain, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir hingga mencapai 87,65 persen, sejalan dengan semakin kuatnya kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil. Kinerja industri juga tetap terjaga dengan kualitas pembiayaan yang baik, tercermin dari rasio Non Performing Financing (NPF) Gross dan NPF Net yang masing-masing berada pada level 2,28 persen dan 0,87 persen.

“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” kata Dian.

Sejak diterbitkan pada 2023, RP3SI 2023–2027 dinilai telah memberikan dampak positif terhadap pengembangan industri perbankan syariah nasional. OJK pun terus mengawal implementasinya melalui berbagai langkah strategis bersama para pemangku kepentingan guna memperkuat transformasi dan daya saing industri.

Dalam upaya memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, saat ini telah terdapat tiga bank syariah berskala besar yang menempati kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3.

Pada tahun ini juga diharapkan terbentuk satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off yang akan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional pada kelompok KBMI 2.

Konsolidasi industri turut berlangsung di sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah melalui proses penggabungan terhadap 21 BPR/BPR Syariah. Langkah tersebut ditargetkan menghasilkan sembilan BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan berdaya saing. Upaya ini menjadi bagian dari implementasi pilar pertama RP3SI, yakni Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah.

Pengembangan Produk dan Inovasi
OJK juga terus mendorong pengembangan produk dan model bisnis syariah sebagai implementasi pilar ketiga RP3SI, yaitu Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah. Langkah tersebut diwujudkan melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah sebagai acuan standardisasi dan implementasi produk berbasis akad syariah.

Selain itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah guna mendukung pengembangan inovasi produk investasi berbasis syariah.

Untuk mempercepat pengembangan keuangan syariah, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada 2025. Komite ini telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi, antara lain penyesuaian rasio utang berbasis bunga pada Daftar Efek Syariah, penerbitan Fatwa No. 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion, hingga mendorong penempatan dana pemerintah pada lembaga keuangan syariah.

Dian mengatakan pengembangan keunikan produk syariah menunjukkan progres positif. Hal ini terlihat dari realisasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) pada sembilan BUS, tiga UUS, dan sembilan BPR Syariah dengan total nilai proyek mencapai Rp907,73 juta serta penghimpunan dana sebesar Rp22,76 miliar.Selain itu, Shariah Restricted Investment Account (SRIA) juga telah diimplementasikan oleh satu BUS dan satu UUS dengan total nominal piloting mencapai Rp1,35 triliun.

Dukungan bagi UMKM dan Ekonomi Daerah
Pengembangan perbankan syariah juga diperkuat melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Bersama Bank Pembangunan Daerah dan pemerintah daerah, OJK telah menyelenggarakan sejumlah workshop strategis guna memperkuat peran perbankan syariah terhadap perekonomian daerah serta memperluas akses layanan perbankan syariah.

Beberapa kegiatan yang telah digelar antara lain Workshop Peran Perbankan Syariah terhadap Perekonomian Daerah pada Oktober 2024 di Banda Aceh dan Workshop Sinergi Perbankan Syariah dalam rangka Perluasan Akses Layanan Perbankan Syariah pada November 2025 di Surabaya.

Dian menegaskan bahwa dukungan perbankan syariah terhadap penguatan sektor riil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat juga terus ditingkatkan melalui perluasan akses pembiayaan UMKM. Hingga kini, total penyaluran pembiayaan UMKM oleh industri perbankan syariah telah mencapai Rp217,86 triliun.

Berbagai langkah tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan kontribusi perbankan syariah dalam perekonomian nasional sebagaimana tertuang dalam pilar keempat RP3SI.

Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dinilai penting dalam menyukseskan implementasi RP3SI. Karena itu, sejak 2023 OJK secara rutin menyelenggarakan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah guna memperkuat sinergi dan menyelaraskan arah pengembangan industri bersama para stakeholders.

Di samping itu, OJK juga secara berkala menerbitkan Buku Laporan Pemantauan Implementasi RP3SI sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pengembangan perbankan syariah.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru