Tolak Pembangunan PSEL di Tamalanrea, Warga: Kami Siap Pertaruhkan Nyawa
Rabu, 20 Mei 2026 05:53
Perwakilan warga, Akbar Adhy di ruang Media Center, Balai Kota Makassar, kemarin seusai menyampaikan aspirasi penolakan lokasi pembangunan PSEL. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan
MAKASSAR - Gelombang penolakan terhadap lokasi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar terus berdatangan.
Terbaru, penolakan datang dari Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan (Geram) PLTSa. Mereka merupakan aliansi warga yang tinggal di Kawasan Bira, Kelurahan Tamalanrea, lokasi di mana pemerintah pusat meminta PLTSa dibangun.
"Intinya seperti ini saja, sama-sama kita ketahui bahwa prosesnya ini sudah melanggar aturannya. Saya coba mau katakan, tidak usah saya gambarkan bagaimana prosesnya atau bagaimananya. Kita sudah sama mengetahuinya, sudah banyak mi media-media yang mengetahui posisi dan lokasi kampung kami," jelas Koordinator Geram PLTSa, Akbar Adhy.
Pihak warga mengingatkan pemerintah kota dan pemerintah pusat bahwa pemaksaan pembangunan proyek di wilayah mereka dipastikan akan memicu benturan keras dengan masyarakat.
"Intinya, kami masyarakat di bawah tetap akan melakukan penolakan, baik berupa secara hukum maupun secara fisik. Jadi kalau memang pemerintah pusat memaksakan lokasi yang ada di kampung kami, kami siap untuk mempertaruhkan nyawa kami," tegasnya.
Menurutnya, kondisi wilayah atau kampung mereka secara teknis dinilai sudah tidak layak lagi untuk dipaksakan menjadi lokasi pembangunan proyek tersebut.
"Terpaksa kami pun akan melawan. Padahal ini tidak manusiawi di dalamnya, apakah kami tidak melawan? Temboknya (PLTSa) dengan tembok rumahku itu tidak ada jarak. Pokoknya di sini pemerintah kalau memang memaksakan ini lokasinya, kayaknya proyek ini untuk menyengsarakan manusia," sebutnya.
Warga menuding pemerintah telah mengambil keputusan sewenang-wenang dengan memaksakan proyek di pemukiman mereka.
"Kampung kami enak kok. Saya bilang, kami sudah nyaman di dalamnya," tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menyatakan bahwa pihak pemerintah kota berkomitmen untuk mendengarkan dan menampung seluruh aspirasi yang telah disampaikan oleh masyarakat.
"Tentu kita menjelaskan secara normatif apa-apa yang sudah, jalan yang sudah kita ambil. Dan tadi masyarakat itu hanya mau mengetahui bagaimana sikap Pemkot terhadap putusan sidang. Itu saja sementara yang bisa kita sampaikan," katanya saat dihubungi lewat WhatsApp.
Saat ditanya mengenai respons pemerintah terhadap keinginan masyarakat di lokasi proyek, Helmy berharap aspirasi warga tersebut dapat diakomodasi dan dimasukkan sebagai poin pertimbangan dalam surat keputusan pelaksanaan proyek PSEL bersama PT SUS.
"Menjadi bahan pertimbangan, pasti, tetapi ini kan kembali lagi, ini kan Proyek Strategis Nasional (PSN). Apa pun keputusan itu, tentu tidak bisa pemerintah kota saja berdiri sendiri," paparnya kepada awak media.
Helmy menjelaskan bahwa proyek ini turut melibatkan pemerintah pusat, dan pihaknya telah menyampaikan sejumlah poin teknis.
"Ini besok kita lakukan koordinasi kembali karena memang masih ada beberapa tahapan yang setelah bersidang kemarin, itu yang mesti kita penuhi dengan segera," bebernya.
Ia menuturkan bahwa poin-poin yang disampaikan oleh masyarakat tersebut akan diteruskan ke tingkat pusat, mengingat aspirasi tersebut belum sempat dipaparkan pada agenda sidang hari sebelumnya.
"Tentu yang tadi disampaikan oleh masyarakat, karena kemarin tidak sempat kita sampaikan pada saat sidang itu. Kita akan sampaikan kembali besok pada saat pertemuan atau koordinasi dengan kementerian," pungkasnya.
Terbaru, penolakan datang dari Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan (Geram) PLTSa. Mereka merupakan aliansi warga yang tinggal di Kawasan Bira, Kelurahan Tamalanrea, lokasi di mana pemerintah pusat meminta PLTSa dibangun.
"Intinya seperti ini saja, sama-sama kita ketahui bahwa prosesnya ini sudah melanggar aturannya. Saya coba mau katakan, tidak usah saya gambarkan bagaimana prosesnya atau bagaimananya. Kita sudah sama mengetahuinya, sudah banyak mi media-media yang mengetahui posisi dan lokasi kampung kami," jelas Koordinator Geram PLTSa, Akbar Adhy.
Pihak warga mengingatkan pemerintah kota dan pemerintah pusat bahwa pemaksaan pembangunan proyek di wilayah mereka dipastikan akan memicu benturan keras dengan masyarakat.
"Intinya, kami masyarakat di bawah tetap akan melakukan penolakan, baik berupa secara hukum maupun secara fisik. Jadi kalau memang pemerintah pusat memaksakan lokasi yang ada di kampung kami, kami siap untuk mempertaruhkan nyawa kami," tegasnya.
Menurutnya, kondisi wilayah atau kampung mereka secara teknis dinilai sudah tidak layak lagi untuk dipaksakan menjadi lokasi pembangunan proyek tersebut.
"Terpaksa kami pun akan melawan. Padahal ini tidak manusiawi di dalamnya, apakah kami tidak melawan? Temboknya (PLTSa) dengan tembok rumahku itu tidak ada jarak. Pokoknya di sini pemerintah kalau memang memaksakan ini lokasinya, kayaknya proyek ini untuk menyengsarakan manusia," sebutnya.
Warga menuding pemerintah telah mengambil keputusan sewenang-wenang dengan memaksakan proyek di pemukiman mereka.
"Kampung kami enak kok. Saya bilang, kami sudah nyaman di dalamnya," tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menyatakan bahwa pihak pemerintah kota berkomitmen untuk mendengarkan dan menampung seluruh aspirasi yang telah disampaikan oleh masyarakat.
"Tentu kita menjelaskan secara normatif apa-apa yang sudah, jalan yang sudah kita ambil. Dan tadi masyarakat itu hanya mau mengetahui bagaimana sikap Pemkot terhadap putusan sidang. Itu saja sementara yang bisa kita sampaikan," katanya saat dihubungi lewat WhatsApp.
Saat ditanya mengenai respons pemerintah terhadap keinginan masyarakat di lokasi proyek, Helmy berharap aspirasi warga tersebut dapat diakomodasi dan dimasukkan sebagai poin pertimbangan dalam surat keputusan pelaksanaan proyek PSEL bersama PT SUS.
"Menjadi bahan pertimbangan, pasti, tetapi ini kan kembali lagi, ini kan Proyek Strategis Nasional (PSN). Apa pun keputusan itu, tentu tidak bisa pemerintah kota saja berdiri sendiri," paparnya kepada awak media.
Helmy menjelaskan bahwa proyek ini turut melibatkan pemerintah pusat, dan pihaknya telah menyampaikan sejumlah poin teknis.
"Ini besok kita lakukan koordinasi kembali karena memang masih ada beberapa tahapan yang setelah bersidang kemarin, itu yang mesti kita penuhi dengan segera," bebernya.
Ia menuturkan bahwa poin-poin yang disampaikan oleh masyarakat tersebut akan diteruskan ke tingkat pusat, mengingat aspirasi tersebut belum sempat dipaparkan pada agenda sidang hari sebelumnya.
"Tentu yang tadi disampaikan oleh masyarakat, karena kemarin tidak sempat kita sampaikan pada saat sidang itu. Kita akan sampaikan kembali besok pada saat pertemuan atau koordinasi dengan kementerian," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Serapan Anggaran di Bawah 30%, DPRD Makassar Minta SKPD Percepat Kinerja
Komisi C DPRD Kota Makassar menyoroti rendahnya realisasi serapan anggaran sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga triwulan kedua tahun 2026.
Sabtu, 04 Jul 2026 09:27
News
Kesbangpol Diminta Proaktif Cegah Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Makassar
Komisi A DPRD Kota Makassar meminta Badan Kesbangpol memperkuat fungsi deteksi dini terhadap berbagai isu yang berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan, termasuk dugaan jual beli jabatan.
Jum'at, 03 Jul 2026 21:50
News
Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah, Golkar Minta DPRD Makassar Bentuk Pansus
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Makassar, Arifin Majid, mendorong pembentukan Pansus untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan kepala sekolah.
Jum'at, 03 Jul 2026 17:30
News
Diskominfo Makassar Paparkan Inovasi LONTARA+ di Forum Komdigi Apeksi 2026
Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan kiprahnya di tingkat nasional dalam bidang transformasi digital dan pelayanan publik.
Jum'at, 03 Jul 2026 17:22
News
DPRD Makassar Bubarkan Monev Setelah Kepala Dinas Ramai-Ramai Tidak Hadir
Komisi B DPRD Kota Makassar menunda dan membubarkan agenda monev bersama sejumlah OPD di Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, eks Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Kamis (2/7/2026).
Kamis, 02 Jul 2026 17:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
AHM Segarkan Honda Monkey, Makin Ikonik dengan Sentuhan Baru
2
Delegasi Fakultas Kedokteran Indonesia Ikut Koadmex 2026 dan Konferensi Global di Korea Selatan
3
Erafone Run 2026 Debut di Makassar, Target 3.000 Peserta & Gaungkan Gaya Hidup Sehat
4
Serapan Anggaran di Bawah 30%, DPRD Makassar Minta SKPD Percepat Kinerja
5
PMD Jeneponto Hadirkan Aplikasi SIPASMI Turatea untuk Integrasi Data Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
AHM Segarkan Honda Monkey, Makin Ikonik dengan Sentuhan Baru
2
Delegasi Fakultas Kedokteran Indonesia Ikut Koadmex 2026 dan Konferensi Global di Korea Selatan
3
Erafone Run 2026 Debut di Makassar, Target 3.000 Peserta & Gaungkan Gaya Hidup Sehat
4
Serapan Anggaran di Bawah 30%, DPRD Makassar Minta SKPD Percepat Kinerja
5
PMD Jeneponto Hadirkan Aplikasi SIPASMI Turatea untuk Integrasi Data Desa