15 Tahun Gunakan Fasum-Fasos Berdagang, PKL di Tallo Ditertibkan
Senin, 18 Mei 2026 20:32
Suasana penertiban PKL di Jalan Datuk Patimang, Senin (18/5/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Tallo kembali melakukan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menguasai fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), serta berdiri di atas saluran drainase, Senin (18/5/2026).
Penertiban ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kelurahan Kalukuang dan Kelurahan Suangga, berjumlah delapan lapak, yang sebelumnya telah ditertibkan sekitar satu bulan lalu.
Namun, sejumlah PKL diketahui kembali mendirikan lapak dan beraktivitas di lokasi yang sama.
Camat Tallo, Andi Husni, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Sekretaris Kecamatan, Plt. Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), personel Satpol PP Kota Makassar, pihak kelurahan.
Serta unsur terkait lainnya untuk memastikan proses berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan. Menurutnya, penertiban ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran berulang yang terjadi.
"Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar aturan, apalagi yang berdampak pada ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta fungsi fasilitas publik," tegasnya di selah penertiban.
Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kecamatan dalam menciptakan lingkungan yang tertata, bersih, dan nyaman, sekaligus menegakkan aturan pemanfaatan ruang publik sesuai peruntukannya.
"Melalui langkah penertiban dan penataan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara keberlangsungan usaha masyarakat dengan ketertiban dan fungsi ruang publik di wilayah Kecamatan Tallo," kata Husni.
Husni menjelaskan bahwa penertiban di Kelurahan Kalukuang, difokuskan pada lapak yang berada di Jalan Datuk Patimang yang telah beroperasi selama kurang lebih 15 tahun.
"Sementara di Kelurahan Suangga, sejumlah lapak usaha, termasuk pedagang gorengan, diketahui telah berjualan hingga 20 tahun di atas area yang tidak sesuai peruntukannya," jelasnya.
Husni menuturkan keberadaan lapak di atas saluran drainase berpotensi menghambat aliran air dan meningkatkan risiko banjir, serta mengganggu akses dan kenyamanan masyarakat.
"Kami mengapresiasi sikap kooperatif sebagian pedagang yang secara mandiri membongkar lapak mereka sebelum proses penertiban dilakukan," tuturnya.
Sebagai langkah solutif, Pemerintah Kecamatan Tallo tengah menyiapkan skema penataan dan relokasi bagi para PKL terdampak.
Salah satunya melalui penyediaan lokasi usaha terpusat berbasis kegiatan Car Free Day (CFD) di sekitar Jalan Sunu.
"Kami rencanakan kawasan Jalan Sunu menjadi salah satu lokasi alternatif untuk menampung para PKL semua berjualan. Konsepnya akan kami tata, dengan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, dan kenyamanan," tambahnya.
Skema di Jalan Sunu dirancang dengan sistem pengelolaan yang lebih terstruktur, termasuk pengaturan keamanan dan tata kelola kawasan.
Diperkirakan, lokasi tersebut mampu menampung hingga sekitar 500 pelaku usaha secara bertahap.
Selain itu, kawasan sekitar Monumen Korban 40.000 Jiwa juga sebelumnya telah dimanfaatkan sebagai lokasi sementara yang mampu menampung sekitar 200 pelaku usaha.
Penertiban ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kelurahan Kalukuang dan Kelurahan Suangga, berjumlah delapan lapak, yang sebelumnya telah ditertibkan sekitar satu bulan lalu.
Namun, sejumlah PKL diketahui kembali mendirikan lapak dan beraktivitas di lokasi yang sama.
Camat Tallo, Andi Husni, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Sekretaris Kecamatan, Plt. Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), personel Satpol PP Kota Makassar, pihak kelurahan.
Serta unsur terkait lainnya untuk memastikan proses berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan. Menurutnya, penertiban ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran berulang yang terjadi.
"Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar aturan, apalagi yang berdampak pada ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta fungsi fasilitas publik," tegasnya di selah penertiban.
Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kecamatan dalam menciptakan lingkungan yang tertata, bersih, dan nyaman, sekaligus menegakkan aturan pemanfaatan ruang publik sesuai peruntukannya.
"Melalui langkah penertiban dan penataan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara keberlangsungan usaha masyarakat dengan ketertiban dan fungsi ruang publik di wilayah Kecamatan Tallo," kata Husni.
Husni menjelaskan bahwa penertiban di Kelurahan Kalukuang, difokuskan pada lapak yang berada di Jalan Datuk Patimang yang telah beroperasi selama kurang lebih 15 tahun.
"Sementara di Kelurahan Suangga, sejumlah lapak usaha, termasuk pedagang gorengan, diketahui telah berjualan hingga 20 tahun di atas area yang tidak sesuai peruntukannya," jelasnya.
Husni menuturkan keberadaan lapak di atas saluran drainase berpotensi menghambat aliran air dan meningkatkan risiko banjir, serta mengganggu akses dan kenyamanan masyarakat.
"Kami mengapresiasi sikap kooperatif sebagian pedagang yang secara mandiri membongkar lapak mereka sebelum proses penertiban dilakukan," tuturnya.
Sebagai langkah solutif, Pemerintah Kecamatan Tallo tengah menyiapkan skema penataan dan relokasi bagi para PKL terdampak.
Salah satunya melalui penyediaan lokasi usaha terpusat berbasis kegiatan Car Free Day (CFD) di sekitar Jalan Sunu.
"Kami rencanakan kawasan Jalan Sunu menjadi salah satu lokasi alternatif untuk menampung para PKL semua berjualan. Konsepnya akan kami tata, dengan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, dan kenyamanan," tambahnya.
Skema di Jalan Sunu dirancang dengan sistem pengelolaan yang lebih terstruktur, termasuk pengaturan keamanan dan tata kelola kawasan.
Diperkirakan, lokasi tersebut mampu menampung hingga sekitar 500 pelaku usaha secara bertahap.
Selain itu, kawasan sekitar Monumen Korban 40.000 Jiwa juga sebelumnya telah dimanfaatkan sebagai lokasi sementara yang mampu menampung sekitar 200 pelaku usaha.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
PKS Desak Pemkot Makassar Siapkan Solusi Bagi Siswa Tak Tertampung di SMP Negeri
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk lebih serius menangani persoalan keterbatasan daya tampung sekolah negeri, khususnya jenjang SMP.
Senin, 08 Jun 2026 16:41
Makassar City
SPMB Makassar 2026 Dibuka, Pelanggaran Bisa Diadukan Lewat LONTARA+
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mulai membuka tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Senin, 08 Jun 2026 14:23
Makassar City
Pemkot Makassar Dorong Pemilahan Sampah Lewat Aksi Plogging HLH Sedunia 2026
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperingati Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia 2026 dengan menggelar aksi plogging atau jalan sehat sambil memungut dan memilah sampah, Sabtu (6/6/2026).
Sabtu, 06 Jun 2026 15:58
Sulsel
PIP Makassar Hibahkan Aset 8.188 Meter Persegi untuk Pengembangan Stadion Untia
Pemerintah Kota Makassar menerima hibah aset dari PIP Makassar untuk mendukung percepatan pengembangan kawasan Stadion Makassar di Untia, termasuk pembangunan akses jalan menuju lokasi stadion.
Jum'at, 05 Jun 2026 22:34
News
Wali Kota Appi Ungkap 3 Kriteria Utama yang Harus Dimiliki Pimpinan Baznas
Seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar periode 2026-2031 memasuki tahap verifikasi faktual.
Jum'at, 05 Jun 2026 09:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Hadirkan Pakar Dunia dalam Konferensi Internasional Pembangunan Berkelanjutan
2
PKS Desak Pemkot Makassar Siapkan Solusi Bagi Siswa Tak Tertampung di SMP Negeri
3
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Maros, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
4
Pengaspalan hingga Drainase Dikebut, Pemprov Sulsel Percepat Pembangunan Jalan Strategis
5
Pupuk Indonesia Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi Sesuai Prinsip 7T
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Hadirkan Pakar Dunia dalam Konferensi Internasional Pembangunan Berkelanjutan
2
PKS Desak Pemkot Makassar Siapkan Solusi Bagi Siswa Tak Tertampung di SMP Negeri
3
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Maros, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
4
Pengaspalan hingga Drainase Dikebut, Pemprov Sulsel Percepat Pembangunan Jalan Strategis
5
Pupuk Indonesia Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi Sesuai Prinsip 7T