Pemkot Makassar Bantah Isu Anggaran Rp10 Miliar untuk Konsumsi Wali Kota
Minggu, 17 Mei 2026 18:53
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membantah sekaligus meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait anggaran Rp10 miliar untuk konsumsi Wali Kota Makassar.
Informasi tersebut dinilai keliru karena menimbulkan persepsi seolah-olah anggaran digunakan sebagai konsumsi pribadi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Narasi itu beredar melalui sejumlah akun media sosial dan menyebut "Anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar mencapai Rp10 miliar setahun". Informasi tersebut dinilai tidak disertai konteks utuh dan memunculkan kesalahpahaman di masyarakat.
Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, mengatakan informasi tersebut merupakan interpretasi keliru terhadap dokumen resmi pemerintah.
Menurut Fitrah, hasil penelusuran terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menunjukkan angka yang beredar bukan anggaran konsumsi pribadi Wali Kota.
"Setiap pos anggaran merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran, dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan," tegasnya, Sabtu (16/5/2026).
Fitrah menjelaskan anggaran tersebut digunakan untuk mendukung jamuan tamu dalam kegiatan audiensi dan silaturahmi.
"Jadi, penggunaannya bersifat kolektif, terukur, dan melekat pada fungsi pelayanan publik. Ini bukan anggaran yang digunakan secara personal, melainkan untuk menunjang aktivitas pemerintahan secara keseluruhan. Termasuk kegiatan rapat Wali Kota dan Wakil Wali Kota," terangnya.
Menurut dia, anggaran tersebut juga digunakan untuk kegiatan lintas instansi, organisasi kemasyarakatan, hingga mahasiswa yang terlibat dalam forum resmi pemerintah kota.
"Faktanya, ini juga digunakan untuk kegiatan masyarakat, organisasi, bahkan mendukung kegiatan perangkat daerah lain jika dibutuhkan. Jadi sangat keliru jika disimpulkan sebagai anggaran makan minum pribadi Wali Kota," lanjutnya.
Fitrah mengatakan alokasi yang melekat langsung pada kegiatan Wali Kota dalam DPA berkisar Rp6 miliar. Angka itu tidak hanya mencakup kebutuhan makan dan minum, tetapi juga berbagai komponen belanja lain.
"Bahkan dalam praktiknya, belanja rumah tangga tersebut menanggung kebutuhan puluhan tenaga pendukung, termasuk sekitar puluhan tenaga pramusaji," katanya.
Ia menambahkan, anggaran tersebut juga mencakup kebutuhan logistik, dapur, konsumsi rapat, hingga jasa tenaga pendukung.
"Di dalamnya termasuk kebutuhan logistik dan dapur, konsumsi rapat, serta belanja jasa seperti tenaga pramusaji, sopir, tenaga kebersihan, hingga pelayanan umum," ungkapnya.
Fitrah mengimbau masyarakat lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi.
"Jadi yang beredar di Medsos itu adalah potongan dokumen, kemungkinan dari RUP atau kontrak, yang kemudian ditafsirkan secara keliru tanpa melihat keseluruhan struktur anggaran," sambung Fitrah.
Ke depan, Pemkot Makassar juga menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur standar pembiayaan makan dan minum agar lebih terukur dan memiliki dasar yang jelas.
"Perwali ini nantinya akan menjadi acuan, termasuk untuk menentukan kegiatan mana yang dapat difasilitasi dan mana yang tidak, sehingga lebih transparan dan akuntabel," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Firnandar Sabara, menjelaskan kode rekening yang beredar di media sosial bukan anggaran konsumsi pribadi Wali Kota.
"Kode rekening yang beredar di media sosial itu adalah untuk jamuan makan minum tamu pimpinan. Bukan rekening makan minum Wali Kota seperti yang ditafsirkan dalam narasi yang beredar," jelas Firnandar.
Menurutnya, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan resmi pemerintah, termasuk jamuan tamu pada agenda kedinasan berskala besar.
"Itu adalah jamuan tamu untuk kegiatan-kegiatan resmi dan skala besar, bukan untuk konsumsi pribadi Wali Kota. Jadi tidak tepat jika disebut sebagai anggaran makan minum Wali Kota," ucapnya.
Firnandar mengatakan realisasi anggaran disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan selama satu tahun berjalan.
"Realisasinya mengikuti kebutuhan kegiatan dalam satu tahun anggaran. Tidak serta-merta seluruh nilai yang tercantum digunakan sekaligus," imbuhnya.
Ia menambahkan kesalahpahaman terjadi karena informasi yang beredar hanya menampilkan potongan kode rekening tanpa penjelasan menyeluruh.
"Jadi, yang dipublikasikan itu hanya potongan kode rekening, lalu dipelintir seolah-olah itu anggaran makan minum Wali Kota. Padahal konteksnya berbeda," pungkasnya.
Pemkot Makassar mengimbau masyarakat memeriksa informasi melalui sumber resmi agar tidak terjebak disinformasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
Informasi tersebut dinilai keliru karena menimbulkan persepsi seolah-olah anggaran digunakan sebagai konsumsi pribadi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Narasi itu beredar melalui sejumlah akun media sosial dan menyebut "Anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar mencapai Rp10 miliar setahun". Informasi tersebut dinilai tidak disertai konteks utuh dan memunculkan kesalahpahaman di masyarakat.
Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, mengatakan informasi tersebut merupakan interpretasi keliru terhadap dokumen resmi pemerintah.
Menurut Fitrah, hasil penelusuran terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menunjukkan angka yang beredar bukan anggaran konsumsi pribadi Wali Kota.
"Setiap pos anggaran merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran, dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan," tegasnya, Sabtu (16/5/2026).
Fitrah menjelaskan anggaran tersebut digunakan untuk mendukung jamuan tamu dalam kegiatan audiensi dan silaturahmi.
"Jadi, penggunaannya bersifat kolektif, terukur, dan melekat pada fungsi pelayanan publik. Ini bukan anggaran yang digunakan secara personal, melainkan untuk menunjang aktivitas pemerintahan secara keseluruhan. Termasuk kegiatan rapat Wali Kota dan Wakil Wali Kota," terangnya.
Menurut dia, anggaran tersebut juga digunakan untuk kegiatan lintas instansi, organisasi kemasyarakatan, hingga mahasiswa yang terlibat dalam forum resmi pemerintah kota.
"Faktanya, ini juga digunakan untuk kegiatan masyarakat, organisasi, bahkan mendukung kegiatan perangkat daerah lain jika dibutuhkan. Jadi sangat keliru jika disimpulkan sebagai anggaran makan minum pribadi Wali Kota," lanjutnya.
Fitrah mengatakan alokasi yang melekat langsung pada kegiatan Wali Kota dalam DPA berkisar Rp6 miliar. Angka itu tidak hanya mencakup kebutuhan makan dan minum, tetapi juga berbagai komponen belanja lain.
"Bahkan dalam praktiknya, belanja rumah tangga tersebut menanggung kebutuhan puluhan tenaga pendukung, termasuk sekitar puluhan tenaga pramusaji," katanya.
Ia menambahkan, anggaran tersebut juga mencakup kebutuhan logistik, dapur, konsumsi rapat, hingga jasa tenaga pendukung.
"Di dalamnya termasuk kebutuhan logistik dan dapur, konsumsi rapat, serta belanja jasa seperti tenaga pramusaji, sopir, tenaga kebersihan, hingga pelayanan umum," ungkapnya.
Fitrah mengimbau masyarakat lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi.
"Jadi yang beredar di Medsos itu adalah potongan dokumen, kemungkinan dari RUP atau kontrak, yang kemudian ditafsirkan secara keliru tanpa melihat keseluruhan struktur anggaran," sambung Fitrah.
Ke depan, Pemkot Makassar juga menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur standar pembiayaan makan dan minum agar lebih terukur dan memiliki dasar yang jelas.
"Perwali ini nantinya akan menjadi acuan, termasuk untuk menentukan kegiatan mana yang dapat difasilitasi dan mana yang tidak, sehingga lebih transparan dan akuntabel," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Firnandar Sabara, menjelaskan kode rekening yang beredar di media sosial bukan anggaran konsumsi pribadi Wali Kota.
"Kode rekening yang beredar di media sosial itu adalah untuk jamuan makan minum tamu pimpinan. Bukan rekening makan minum Wali Kota seperti yang ditafsirkan dalam narasi yang beredar," jelas Firnandar.
Menurutnya, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan resmi pemerintah, termasuk jamuan tamu pada agenda kedinasan berskala besar.
"Itu adalah jamuan tamu untuk kegiatan-kegiatan resmi dan skala besar, bukan untuk konsumsi pribadi Wali Kota. Jadi tidak tepat jika disebut sebagai anggaran makan minum Wali Kota," ucapnya.
Firnandar mengatakan realisasi anggaran disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan selama satu tahun berjalan.
"Realisasinya mengikuti kebutuhan kegiatan dalam satu tahun anggaran. Tidak serta-merta seluruh nilai yang tercantum digunakan sekaligus," imbuhnya.
Ia menambahkan kesalahpahaman terjadi karena informasi yang beredar hanya menampilkan potongan kode rekening tanpa penjelasan menyeluruh.
"Jadi, yang dipublikasikan itu hanya potongan kode rekening, lalu dipelintir seolah-olah itu anggaran makan minum Wali Kota. Padahal konteksnya berbeda," pungkasnya.
Pemkot Makassar mengimbau masyarakat memeriksa informasi melalui sumber resmi agar tidak terjebak disinformasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
PKS Desak Pemkot Makassar Siapkan Solusi Bagi Siswa Tak Tertampung di SMP Negeri
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk lebih serius menangani persoalan keterbatasan daya tampung sekolah negeri, khususnya jenjang SMP.
Senin, 08 Jun 2026 16:41
Makassar City
SPMB Makassar 2026 Dibuka, Pelanggaran Bisa Diadukan Lewat LONTARA+
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mulai membuka tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Senin, 08 Jun 2026 14:23
Makassar City
Pemkot Makassar Dorong Pemilahan Sampah Lewat Aksi Plogging HLH Sedunia 2026
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperingati Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia 2026 dengan menggelar aksi plogging atau jalan sehat sambil memungut dan memilah sampah, Sabtu (6/6/2026).
Sabtu, 06 Jun 2026 15:58
Sulsel
PIP Makassar Hibahkan Aset 8.188 Meter Persegi untuk Pengembangan Stadion Untia
Pemerintah Kota Makassar menerima hibah aset dari PIP Makassar untuk mendukung percepatan pengembangan kawasan Stadion Makassar di Untia, termasuk pembangunan akses jalan menuju lokasi stadion.
Jum'at, 05 Jun 2026 22:34
News
Wali Kota Appi Ungkap 3 Kriteria Utama yang Harus Dimiliki Pimpinan Baznas
Seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar periode 2026-2031 memasuki tahap verifikasi faktual.
Jum'at, 05 Jun 2026 09:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Hadirkan Pakar Dunia dalam Konferensi Internasional Pembangunan Berkelanjutan
2
PKS Desak Pemkot Makassar Siapkan Solusi Bagi Siswa Tak Tertampung di SMP Negeri
3
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Maros, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
4
Pengaspalan hingga Drainase Dikebut, Pemprov Sulsel Percepat Pembangunan Jalan Strategis
5
Pupuk Indonesia Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi Sesuai Prinsip 7T
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Hadirkan Pakar Dunia dalam Konferensi Internasional Pembangunan Berkelanjutan
2
PKS Desak Pemkot Makassar Siapkan Solusi Bagi Siswa Tak Tertampung di SMP Negeri
3
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Maros, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
4
Pengaspalan hingga Drainase Dikebut, Pemprov Sulsel Percepat Pembangunan Jalan Strategis
5
Pupuk Indonesia Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi Sesuai Prinsip 7T