home ekbis

Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Berkedok Investasi CANTVR dan YUDIA

Jum'at, 22 Mei 2026 - 10:56 WIB
Satgas PASTI mengambil langkah tegas terhadap dua entitas yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi & penawaran pekerjaan daring, yakni CANTVR dan YUDIA. Foto/IST
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas terhadap dua entitas yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan penawaran pekerjaan daring, yakni CANTVR dan YUDIA. Kedua aktivitas usaha tersebut resmi dihentikan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dan indikasi penipuan terhadap masyarakat.

CANTVR diduga menjalankan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin. Dalam praktiknya, platform tersebut disebut menggunakan nama Cantor Fitzgerald, perusahaan yang memiliki izin resmi di Amerika Serikat dan Singapura.

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan dugaan penipuan pada YUDIA melalui skema penawaran pekerjaan paruh waktu dan pembelian hak cipta drama China dengan iming-iming pendapatan harian serta bonus tambahan.

CANTVR dan Monexplora (MEX) diduga saling berkaitan. Pasalnya, penawaran investasi yang muncul di platform CANTVR diketahui berasal dari MEX.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sementara itu, MEX diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platform yang digunakan juga belum terdaftar sebagai PSE.

"CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi saham melalui aplikasi, dengan metode penyetoran deposit untuk kegiatan investasi saham dengan janji pemberian beberapa benefit dan keuntungan lebih besar berdasarkan level keanggotaan," ucap dia, dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya