Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Berkedok Investasi CANTVR dan YUDIA
Jum'at, 22 Mei 2026 10:56
Satgas PASTI mengambil langkah tegas terhadap dua entitas yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi & penawaran pekerjaan daring, yakni CANTVR dan YUDIA. Foto/IST
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas terhadap dua entitas yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan penawaran pekerjaan daring, yakni CANTVR dan YUDIA. Kedua aktivitas usaha tersebut resmi dihentikan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dan indikasi penipuan terhadap masyarakat.
CANTVR diduga menjalankan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin. Dalam praktiknya, platform tersebut disebut menggunakan nama Cantor Fitzgerald, perusahaan yang memiliki izin resmi di Amerika Serikat dan Singapura.
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan dugaan penipuan pada YUDIA melalui skema penawaran pekerjaan paruh waktu dan pembelian hak cipta drama China dengan iming-iming pendapatan harian serta bonus tambahan.
CANTVR dan Monexplora (MEX) diduga saling berkaitan. Pasalnya, penawaran investasi yang muncul di platform CANTVR diketahui berasal dari MEX.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sementara itu, MEX diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platform yang digunakan juga belum terdaftar sebagai PSE.
"CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi saham melalui aplikasi, dengan metode penyetoran deposit untuk kegiatan investasi saham dengan janji pemberian beberapa benefit dan keuntungan lebih besar berdasarkan level keanggotaan," ucap dia, dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Tak hanya itu, CANTVR juga disebut memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggota. Dalam skema tersebut, anggota diwajibkan melakukan pembayaran atas saham IPO yang sebenarnya tidak ada.
Di sisi lain, YUDIA diduga menjalankan modus investasi dengan pola penyetoran dana deposit, pengerjaan tugas harian berupa menonton drama China, pembelian hak cipta drama, hingga perekrutan anggota baru atau member get member untuk mendapatkan penghasilan harian dan bonus tambahan.
"Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, YUDIA diketahui melakukan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI," tuturnya.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh aktivitas CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia.
Jika menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
CANTVR diduga menjalankan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin. Dalam praktiknya, platform tersebut disebut menggunakan nama Cantor Fitzgerald, perusahaan yang memiliki izin resmi di Amerika Serikat dan Singapura.
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan dugaan penipuan pada YUDIA melalui skema penawaran pekerjaan paruh waktu dan pembelian hak cipta drama China dengan iming-iming pendapatan harian serta bonus tambahan.
CANTVR dan Monexplora (MEX) diduga saling berkaitan. Pasalnya, penawaran investasi yang muncul di platform CANTVR diketahui berasal dari MEX.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sementara itu, MEX diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platform yang digunakan juga belum terdaftar sebagai PSE.
"CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi saham melalui aplikasi, dengan metode penyetoran deposit untuk kegiatan investasi saham dengan janji pemberian beberapa benefit dan keuntungan lebih besar berdasarkan level keanggotaan," ucap dia, dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Tak hanya itu, CANTVR juga disebut memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggota. Dalam skema tersebut, anggota diwajibkan melakukan pembayaran atas saham IPO yang sebenarnya tidak ada.
Di sisi lain, YUDIA diduga menjalankan modus investasi dengan pola penyetoran dana deposit, pengerjaan tugas harian berupa menonton drama China, pembelian hak cipta drama, hingga perekrutan anggota baru atau member get member untuk mendapatkan penghasilan harian dan bonus tambahan.
"Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, YUDIA diketahui melakukan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI," tuturnya.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh aktivitas CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia.
Jika menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia
Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM).
Kamis, 16 Jul 2026 11:18
Ekbis
OJK Gandeng Komdigi & Perbankan Perangi Scam & Judi Online
OJK, Komdigi, dan industri perbankan nasional memperkuat sinergi dalam memberantas penipuan digital (scam) dan judi online guna membangun ekosistem keuangan digital.
Rabu, 15 Jul 2026 10:23
News
Warga Tolak Negosiasi dengan Travel Haji, Tuntut Pengembalian Dana Penuh
Kasus dugaan penipuan modus pemberangkatan haji khusus yang melibatkan sebuah travel masih bergulir.
Selasa, 07 Jul 2026 23:00
Ekbis
OJK Ingatkan Bahaya Scam Kian Meluas, 608 Ribu Kasus hingga Juni 2026
Berdasarkan data terbaru dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu laporan penipuan.
Senin, 06 Jul 2026 15:21
News
OJK & UNODC Perkuat Kerja Sama Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara
OJK bersama UNODC dan Satgas PASTI memperkuat kerja sama regional untuk menghadapi maraknya penipuan daring (online scam) yang kian kompleks, terorganisasi, dan bersifat lintas negara.
Selasa, 30 Jun 2026 07:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Makassar Telusuri Legalitas Rumah Contoh di Jalan Metro Tanjung Bunga
2
Wali Kota Siapkan Sanksi dan Penghargaan bagi OPD Berdasarkan Serapan Anggaran
3
FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar di Wilayah Cabang Makassar II
4
Pertamina Perkuat Penyaluran Biosolar B50 untuk Urai Antrean di SPBU Sulsel
5
Reses di Bangkala Barat, Anggota DPRD Sulsel Salmawati Paris Serap Aspirasi Warga
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Makassar Telusuri Legalitas Rumah Contoh di Jalan Metro Tanjung Bunga
2
Wali Kota Siapkan Sanksi dan Penghargaan bagi OPD Berdasarkan Serapan Anggaran
3
FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar di Wilayah Cabang Makassar II
4
Pertamina Perkuat Penyaluran Biosolar B50 untuk Urai Antrean di SPBU Sulsel
5
Reses di Bangkala Barat, Anggota DPRD Sulsel Salmawati Paris Serap Aspirasi Warga