Jaga Kepercayaan Nasabah, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan
Tri Yari Kurniawan
Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:49 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 28 Mei 2026. Foto/IST
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 28 Mei 2026. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026.
TBP yang ditetapkan meliputi 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas.
Selain itu, penghimpunan dana masyarakat oleh perbankan tetap kuat, likuiditas perbankan memadai, dan tingkat persaingan antarbank masih berlangsung secara sehat.
“Cakupan penjaminan simpanan juga tetap terjaga dan berada jauh di atas amanat Undang-Undang, yakni mencakup lebih dari 90 persen total rekening nasabah bank,” ujar Damaiyanti.
Menurutnya, TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya nasabah, terhadap perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sistem perbankan nasional.
LPS akan terus melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan penjaminan tetap relevan dengan perkembangan ekonomi, perbankan, dan pasar keuangan.
TBP yang ditetapkan meliputi 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas.
Selain itu, penghimpunan dana masyarakat oleh perbankan tetap kuat, likuiditas perbankan memadai, dan tingkat persaingan antarbank masih berlangsung secara sehat.
“Cakupan penjaminan simpanan juga tetap terjaga dan berada jauh di atas amanat Undang-Undang, yakni mencakup lebih dari 90 persen total rekening nasabah bank,” ujar Damaiyanti.
Menurutnya, TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya nasabah, terhadap perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sistem perbankan nasional.
LPS akan terus melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan penjaminan tetap relevan dengan perkembangan ekonomi, perbankan, dan pasar keuangan.