OJK Perkuat BPR/BPRS agar Lebih Tangguh dan Berdaya Saing
Tri Yari Kurniawan
Selasa, 02 Juni 2026 - 16:51 WIB
OJK terus memperkuat industri BPR dan BPRS agar semakin tangguh dan berdaya saing. Foto/Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar menjadi lembaga yang berintegritas, tangguh, dan berkontribusi lebih besar dalam memperluas akses keuangan, khususnya bagi UMKM dan masyarakat daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan industri BPR dan BPRS menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari dinamika ekonomi global hingga perubahan perilaku nasabah akibat pesatnya perkembangan teknologi keuangan. Kondisi ini turut meningkatkan persaingan, terutama dalam penyaluran kredit ke segmen mikro dan kecil, yang juga disertai risiko pembiayaan yang lebih tinggi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK telah menetapkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/BPRS 2024–2027 sebagai tindak lanjut Undang-Undang P2SK. Roadmap ini menjadi panduan penguatan industri agar lebih resilien dan berkelanjutan, dengan fokus pada empat pilar utama: penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi, penguatan peran di wilayah, serta penguatan regulasi, perizinan, dan pengawasan.
“Penguatan struktur dan daya saing diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan usaha BPR dan BPRS sekaligus memperkuat fungsi intermediasi kepada UMKM,” ujar Dian.
Kinerja Tetap Tumbuh Stabil
Hingga Maret 2026, industri BPR dan BPRS mencatat kinerja positif. Total aset tumbuh 3,70 persen (yoy) menjadi Rp236,69 triliun. Penyaluran kredit atau pembiayaan naik 2,83 persen menjadi Rp176,96 triliun, sejalan dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 3,16 persen menjadi Rp165,49 triliun.
Dari sisi ketahanan, rasio permodalan (CAR) industri tercatat kuat di level 27,20 persen, jauh di atas ketentuan minimum. Kondisi ini didukung penerapan manajemen risiko, pengawasan kredit yang lebih ketat, serta pembentukan cadangan kerugian sesuai aturan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan industri BPR dan BPRS menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari dinamika ekonomi global hingga perubahan perilaku nasabah akibat pesatnya perkembangan teknologi keuangan. Kondisi ini turut meningkatkan persaingan, terutama dalam penyaluran kredit ke segmen mikro dan kecil, yang juga disertai risiko pembiayaan yang lebih tinggi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK telah menetapkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/BPRS 2024–2027 sebagai tindak lanjut Undang-Undang P2SK. Roadmap ini menjadi panduan penguatan industri agar lebih resilien dan berkelanjutan, dengan fokus pada empat pilar utama: penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi, penguatan peran di wilayah, serta penguatan regulasi, perizinan, dan pengawasan.
“Penguatan struktur dan daya saing diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan usaha BPR dan BPRS sekaligus memperkuat fungsi intermediasi kepada UMKM,” ujar Dian.
Kinerja Tetap Tumbuh Stabil
Hingga Maret 2026, industri BPR dan BPRS mencatat kinerja positif. Total aset tumbuh 3,70 persen (yoy) menjadi Rp236,69 triliun. Penyaluran kredit atau pembiayaan naik 2,83 persen menjadi Rp176,96 triliun, sejalan dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 3,16 persen menjadi Rp165,49 triliun.
Dari sisi ketahanan, rasio permodalan (CAR) industri tercatat kuat di level 27,20 persen, jauh di atas ketentuan minimum. Kondisi ini didukung penerapan manajemen risiko, pengawasan kredit yang lebih ketat, serta pembentukan cadangan kerugian sesuai aturan.