home ekbis

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan Kredit di Serang

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:25 WIB
OJK memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten. Foto/IST
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten. Pertemuan tersebut berlangsung pada Senin (8/6) sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap pelaku usaha jasa keuangan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan berjalan sesuai ketentuan serta mengedepankan perlindungan konsumen.

Dalam pertemuan itu, OJK meminta penjelasan dari TAFS mengenai informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam tindakan oknum tenaga penagihan yang disebut melakukan penagihan dengan cara kekerasan.

Sebagai tindak lanjut awal, OJK meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.

Evaluasi tersebut bertujuan memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, TAFS diminta menyerahkan data, dokumen, dan klarifikasi yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan. Perusahaan juga diminta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengambil langkah korektif sesuai aturan.

OJK turut meminta perusahaan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik yang berasal dari internal maupun pihak ketiga. Di samping itu, TAFS diharapkan menjalankan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya