home ekbis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Universal Peak & BAFI Group Indonesia

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:31 WIB
Satgas PASTI menghentikan operasional Universal Peak dan BAFI Group Indonesia setelah menemukan dugaan pelanggaran dalam aktivitas yang dijalankan kedua entitas tersebut. Foto/Istimewa
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional Universal Peak dan BAFI Group Indonesia setelah menemukan dugaan pelanggaran dalam aktivitas yang dijalankan kedua entitas tersebut.

Universal Peak diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi saham. Perusahaan ini mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., entitas yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.

Dalam operasionalnya, Universal Peak menawarkan investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO) melalui skema penyetoran dana dengan iming-iming keuntungan bagi para anggotanya. Selain itu, perusahaan tersebut diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para investor.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan itu juga diketahui menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Di sisi lain, aplikasi maupun situs web yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi dan penyelesaian masalah pinjaman online. Dalam salah satu skema yang ditawarkan, konsumen diarahkan untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi mereka, lalu sengaja melakukan gagal bayar.

Setelah itu, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus penyelesaian seluruh utang pinjaman online milik konsumen. Sebagai imbalannya, perusahaan meminta sebagian dana dari pinjaman yang berhasil dicairkan. Dalam materi promosinya, BAFI Group Indonesia juga mencantumkan klaim telah terdaftar dan berizin di OJK.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PASTI, BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Aktivitas usaha yang dijalankan juga dinilai tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya