Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Universal Peak & BAFI Group Indonesia

Kamis, 18 Jun 2026 16:31
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Universal Peak & BAFI Group Indonesia
Satgas PASTI menghentikan operasional Universal Peak dan BAFI Group Indonesia setelah menemukan dugaan pelanggaran dalam aktivitas yang dijalankan kedua entitas tersebut. Foto/Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional Universal Peak dan BAFI Group Indonesia setelah menemukan dugaan pelanggaran dalam aktivitas yang dijalankan kedua entitas tersebut.

Universal Peak diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi saham. Perusahaan ini mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., entitas yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.

Dalam operasionalnya, Universal Peak menawarkan investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO) melalui skema penyetoran dana dengan iming-iming keuntungan bagi para anggotanya. Selain itu, perusahaan tersebut diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para investor.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan itu juga diketahui menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Di sisi lain, aplikasi maupun situs web yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi dan penyelesaian masalah pinjaman online. Dalam salah satu skema yang ditawarkan, konsumen diarahkan untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi mereka, lalu sengaja melakukan gagal bayar.
Setelah itu, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus penyelesaian seluruh utang pinjaman online milik konsumen. Sebagai imbalannya, perusahaan meminta sebagian dana dari pinjaman yang berhasil dicairkan. Dalam materi promosinya, BAFI Group Indonesia juga mencantumkan klaim telah terdaftar dan berizin di OJK.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PASTI, BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Aktivitas usaha yang dijalankan juga dinilai tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

“Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia serta melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang terkait. Kami juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” ujar Hudiyanto.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing. Selain itu, konsumen diingatkan agar berhati-hati terhadap layanan penyelesaian pinjaman online yang mendorong pengajuan pinjaman baru atau mengarahkan debitur untuk sengaja gagal bayar.

Satgas PASTI turut mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai pencantuman logo maupun klaim perizinan dari OJK atau instansi lain tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal, pinjaman online ilegal, atau penawaran serupa, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru