LPS Siapkan Program Penjaminan Polis untuk Perkuat Industri Asuransi
Tri Yari Kurniawan
Jum'at, 19 Juni 2026 - 07:01 WIB
LPS terus mempersiapkan implementasi Program Penjaminan Polis sebagai langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan pemegang polis sekaligus memperkuat industri asuransi nasional. Foto/IST
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mempersiapkan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan pemegang polis sekaligus memperkuat industri asuransi nasional.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, mengatakan PPP merupakan amanat yang diberikan kepada LPS melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui regulasi tersebut, cakupan tugas LPS diperluas. Selain menjamin simpanan nasabah perbankan, LPS juga akan menjalankan fungsi penjaminan polis asuransi serta menangani proses resolusi perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Program Penjaminan Polis bukan hanya memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun industri asuransi yang lebih sehat, kuat, dan dipercaya masyarakat,” ujar Ferdinan dalam kegiatan LPS Media Meet Up yang digelar Kantor Perwakilan LPS III di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/6/2026) malam.
Menurutnya, keberadaan PPP dibutuhkan untuk memastikan adanya mekanisme penjaminan dan resolusi di sektor asuransi. Skema tersebut akan memberikan perlindungan terhadap hak-hak pemegang polis atau tertanggung apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan.
Ia menegaskan, skema penjaminan polis akan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa hak mereka tetap terlindungi. Kondisi itu diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas.
“Pada akhirnya, peningkatan kepercayaan tersebut akan turut mendukung stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan,” katanya.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, mengatakan PPP merupakan amanat yang diberikan kepada LPS melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui regulasi tersebut, cakupan tugas LPS diperluas. Selain menjamin simpanan nasabah perbankan, LPS juga akan menjalankan fungsi penjaminan polis asuransi serta menangani proses resolusi perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Program Penjaminan Polis bukan hanya memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun industri asuransi yang lebih sehat, kuat, dan dipercaya masyarakat,” ujar Ferdinan dalam kegiatan LPS Media Meet Up yang digelar Kantor Perwakilan LPS III di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/6/2026) malam.
Menurutnya, keberadaan PPP dibutuhkan untuk memastikan adanya mekanisme penjaminan dan resolusi di sektor asuransi. Skema tersebut akan memberikan perlindungan terhadap hak-hak pemegang polis atau tertanggung apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan.
Ia menegaskan, skema penjaminan polis akan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa hak mereka tetap terlindungi. Kondisi itu diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas.
“Pada akhirnya, peningkatan kepercayaan tersebut akan turut mendukung stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan,” katanya.