home ekbis

Kejar Pemulihan Kerugian, OJK Sita 41 Aset Kasus BPRS GP

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:27 WIB
OJK menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP, Medan. Foto/Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP, Medan, Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya pemulihan kerugian bank melalui mekanisme asset recovery.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penyitaan dilaksanakan pada 17–18 Juni 2026 setelah penyidik memperoleh penetapan dari pengadilan setempat.

Menurut Agus, langkah tersebut merupakan hasil penelusuran aset secara intensif yang dilakukan penyidik untuk mengamankan barang bukti dan mengoptimalkan pengembalian aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Sebanyak 41 aset yang disita terdiri atas tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Rinciannya meliputi delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Medan dan Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset lainnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Dalam penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum. Beberapa agunan diketahui hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sehingga penelusuran dan penyitaan aset dinilai penting untuk mendukung efektivitas proses hukum dan pemulihan kerugian.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP yang izin usahanya telah dicabut OJK pada 17 April 2025. Penyidikan melibatkan IP selaku Direktur Utama dan MIL sebagai pengguna dana akhir (end user).

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pihak diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi bank sepanjang Oktober 2019 hingga Maret 2024. Modus yang digunakan antara lain pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya