Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal & 228 Pedagang Aset Kripto Tak Berizin
Tri Yari Kurniawan
Senin, 22 Juni 2026 - 19:01 WIB
Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan guna melindungi masyarakat dari berbagai risiko kerugian. Foto/Istimewa
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan guna melindungi masyarakat dari berbagai risiko kerugian.
Sepanjang April hingga Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal yang belum mengantongi izin usaha. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan praktik gadai ilegal berpotensi merugikan masyarakat karena umumnya menerapkan bunga tinggi, perjanjian yang tidak transparan, serta minim perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.
Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal selama periode Januari hingga Mei 2026. Entitas-entitas tersebut menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Satgas PASTI mengingatkan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Saat ini masih banyak pihak tidak berizin yang menawarkan investasi kripto melalui media sosial, grup percakapan, maupun situs web dengan iming-iming keuntungan pasti, bonus berlipat, hingga pendapatan pasif tanpa risiko.
Masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, memeriksa apakah aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK), menghindari skema investasi yang tidak logis, serta memahami risiko sebelum berinvestasi.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 579.459 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026. Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah diverifikasi dan 515.553 rekening berhasil diblokir.
Sepanjang April hingga Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal yang belum mengantongi izin usaha. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan praktik gadai ilegal berpotensi merugikan masyarakat karena umumnya menerapkan bunga tinggi, perjanjian yang tidak transparan, serta minim perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.
Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal selama periode Januari hingga Mei 2026. Entitas-entitas tersebut menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Satgas PASTI mengingatkan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Saat ini masih banyak pihak tidak berizin yang menawarkan investasi kripto melalui media sosial, grup percakapan, maupun situs web dengan iming-iming keuntungan pasti, bonus berlipat, hingga pendapatan pasif tanpa risiko.
Masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, memeriksa apakah aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK), menghindari skema investasi yang tidak logis, serta memahami risiko sebelum berinvestasi.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 579.459 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026. Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah diverifikasi dan 515.553 rekening berhasil diblokir.