home ekbis

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan

Jum'at, 26 Juni 2026 - 09:04 WIB
LPS memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan guna mendukung dan memperkuat stabilitas perbankan. Foto/Ilustrasi/Istimewa
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas sektor perbankan di tengah perkembangan suku bunga pasar.

Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 22 Juni 2026, LPS menetapkan TBP simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75 persen, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi 6,25 persen, serta simpanan valuta asing di bank umum menjadi 2,00 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan penyesuaian tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, mulai dari tren kenaikan suku bunga simpanan yang masih terbatas, kondisi likuiditas perbankan yang tetap memadai, hingga persaingan antarbank yang dinilai masih sehat.

Selain itu, penghimpunan dana masyarakat dan kinerja intermediasi perbankan juga masih menunjukkan tren positif. Dengan kondisi tersebut, LPS menilai kenaikan TBP tetap mampu menjaga kepercayaan nasabah sekaligus mendukung stabilitas sistem perbankan.

"LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan. Evaluasi ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan yang dilakukan oleh LPS," kata Anggito dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.

Dari sisi industri, kinerja perbankan nasional masih menunjukkan pertumbuhan yang solid. Hingga Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,47 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 11,51 persen (yoy).

Pertumbuhan DPK dalam rupiah tercatat mencapai 12,37 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing yang tumbuh 8,91 persen dalam denominasi dolar Amerika Serikat. Kondisi tersebut didukung permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap kuat sehingga mampu menjadi bantalan menghadapi berbagai potensi risiko.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya