OJK Optimalkan SLIK, Dukung Pembiayaan UMKM & Program 3 Juta Rumah
Tri Yari Kurniawan
Selasa, 07 Juli 2026 - 08:39 WIB
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta. Foto/IST
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna meningkatkan kualitas informasi debitur sekaligus memperluas akses pembiayaan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat yang memanfaatkan Program 3 Juta Rumah.
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7). Acara tersebut turut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian dan lembaga, pelaku industri jasa keuangan, asosiasi pengembang perumahan, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Friderica mengatakan, optimalisasi SLIK merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional agar penyaluran kredit dan pembiayaan menjadi lebih berkualitas, tepat sasaran, dan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 itu mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Data debitur kini wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, OJK juga menetapkan ambang batas (threshold) pelaporan informasi debitur untuk fasilitas di atas Rp1 juta agar informasi yang ditampilkan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
Menurut Friderica, data debitur yang lebih mutakhir dan akurat akan membantu lembaga jasa keuangan mempercepat penyaluran pembiayaan, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi dalam Program 3 Juta Rumah.
"Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal," ujarnya.
Meski demikian, Friderica menegaskan SLIK bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit. Keputusan pemberian pembiayaan tetap berada di masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7). Acara tersebut turut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian dan lembaga, pelaku industri jasa keuangan, asosiasi pengembang perumahan, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Friderica mengatakan, optimalisasi SLIK merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional agar penyaluran kredit dan pembiayaan menjadi lebih berkualitas, tepat sasaran, dan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 itu mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Data debitur kini wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, OJK juga menetapkan ambang batas (threshold) pelaporan informasi debitur untuk fasilitas di atas Rp1 juta agar informasi yang ditampilkan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
Menurut Friderica, data debitur yang lebih mutakhir dan akurat akan membantu lembaga jasa keuangan mempercepat penyaluran pembiayaan, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi dalam Program 3 Juta Rumah.
"Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal," ujarnya.
Meski demikian, Friderica menegaskan SLIK bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit. Keputusan pemberian pembiayaan tetap berada di masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.