OJK - KPPU Perkuat Sinergi Awasi Persaingan Usaha di Sektor Keuangan
Tri Yari Kurniawan
Rabu, 08 Juli 2026 - 17:37 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Foto/Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlaku selama lima tahun.
Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7).
Kerja sama ini merupakan pembaruan atas nota kesepahaman yang telah ditandatangani kedua lembaga pada 2020 mengenai pengaturan dan pengawasan praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, serta pelaksanaan kemitraan di sektor jasa keuangan.
Melalui MoU terbaru, OJK dan KPPU akan memperkuat koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian, pertukaran data dan informasi, penyediaan narasumber dan tenaga ahli, sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta bentuk kerja sama lain sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembaruan kerja sama tersebut merupakan respons terhadap perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis.
"Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga memastikan pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Di sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.
Friderica menegaskan bahwa kepercayaan merupakan fondasi utama sektor jasa keuangan yang harus dijaga melalui transparansi, integritas, dan penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan tanpa mengabaikan aspek pelindungan konsumen.
Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7).
Kerja sama ini merupakan pembaruan atas nota kesepahaman yang telah ditandatangani kedua lembaga pada 2020 mengenai pengaturan dan pengawasan praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, serta pelaksanaan kemitraan di sektor jasa keuangan.
Melalui MoU terbaru, OJK dan KPPU akan memperkuat koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian, pertukaran data dan informasi, penyediaan narasumber dan tenaga ahli, sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta bentuk kerja sama lain sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembaruan kerja sama tersebut merupakan respons terhadap perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis.
"Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga memastikan pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Di sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.
Friderica menegaskan bahwa kepercayaan merupakan fondasi utama sektor jasa keuangan yang harus dijaga melalui transparansi, integritas, dan penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan tanpa mengabaikan aspek pelindungan konsumen.