OJK Izinkan Manfaat Pensiun Dibayar Sekaligus Sesuai Putusan MK
Tim SINDOmakassar
Selasa, 14 Juli 2026 - 08:50 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi peserta Dana Pensiun sekaligus menjaga keberlangsungan industri dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan pers menyampaikan putusan MK tersebut mengatur pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, maupun anak.
Sebagai tindak lanjut, OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.
Keputusan tersebut diterbitkan sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan OJK untuk memberikan kepastian hukum dalam implementasi putusan MK, sekaligus melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, dan mendukung stabilitas industri.
Melalui kebijakan tersebut, OJK menetapkan tiga ketentuan utama.
Pertama, manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak.
Kedua, Dana Pensiun diperbolehkan membayarkan manfaat tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran maupun persyaratan tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan OJK.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan pers menyampaikan putusan MK tersebut mengatur pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, maupun anak.
Sebagai tindak lanjut, OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.
Keputusan tersebut diterbitkan sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan OJK untuk memberikan kepastian hukum dalam implementasi putusan MK, sekaligus melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, dan mendukung stabilitas industri.
Melalui kebijakan tersebut, OJK menetapkan tiga ketentuan utama.
Pertama, manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak.
Kedua, Dana Pensiun diperbolehkan membayarkan manfaat tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran maupun persyaratan tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan OJK.