home ekbis

OJK Sanksi 1.277 Pelanggaran Pasar Modal hingga Agustus 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:37 WIB
OJK memperketat penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi atas pelanggaran di sektor pasar modal. Foto/Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait lainnya atas berbagai pelanggaran ketentuan pasar modal dan kepatuhan pelaporan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya OJK menjaga integritas pasar modal, meningkatkan kepatuhan pelaku industri, sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

“Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal,” kata Agus dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar, Senin (31/8/2026).

Dari total sanksi tersebut, sebanyak 93 sanksi dijatuhkan atas pelanggaran peraturan pasar modal. Sementara 1.184 sanksi lainnya diberikan terkait keterlambatan penyampaian laporan oleh emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya.

Untuk pelanggaran terhadap peraturan pasar modal, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp73,99 miliar. Selain denda, OJK juga menjatuhkan delapan peringatan tertulis, lima Perintah Tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.

Sanksi tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang dinilai terlibat atau menyebabkan terjadinya pelanggaran. Tercatat ada 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta tiga pihak lainnya yang dikenai tindakan penegakan hukum.

Pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi cukup beragam. Di antaranya berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, pelaksanaan audit laporan keuangan oleh akuntan publik, hingga kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya