OJK Terbitkan Dua POJK, Atur Peralihan Pengawasan Bursa Mineral 2027
Tim SINDOmakassar
Sabtu, 19 September 2026 - 17:02 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Foto/Ilustrasi/IST
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Salah satu regulasi tersebut mengatur tahapan peralihan kewenangan pengawasan transaksi BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, dalam siaran pers menyampaikan, kedua regulasi tersebut adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Bappebti kepada OJK serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
"Penerbitan kedua POJK ini menjadi langkah awal OJK dalam menjalankan mandat yang diberikan melalui Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," kata dia.
Melalui ketentuan tersebut, OJK mendapat mandat untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS. Pengaturan BMKS diarahkan untuk membangun infrastruktur pasar yang dapat mendukung perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.
Kerangka tersebut juga mencakup kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko.
Atur Transisi Kewenangan
POJK Nomor 15 Tahun 2026 secara khusus mengatur tahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, dalam siaran pers menyampaikan, kedua regulasi tersebut adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Bappebti kepada OJK serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
"Penerbitan kedua POJK ini menjadi langkah awal OJK dalam menjalankan mandat yang diberikan melalui Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," kata dia.
Melalui ketentuan tersebut, OJK mendapat mandat untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS. Pengaturan BMKS diarahkan untuk membangun infrastruktur pasar yang dapat mendukung perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.
Kerangka tersebut juga mencakup kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko.
Atur Transisi Kewenangan
POJK Nomor 15 Tahun 2026 secara khusus mengatur tahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK.