OJK Terbitkan Dua POJK, Atur Peralihan Pengawasan Bursa Mineral 2027

Sabtu, 19 Sep 2026 17:02
OJK Terbitkan Dua POJK, Atur Peralihan Pengawasan Bursa Mineral 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Foto/Ilustrasi/IST
Comment
Share
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Salah satu regulasi tersebut mengatur tahapan peralihan kewenangan pengawasan transaksi BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, dalam siaran pers menyampaikan, kedua regulasi tersebut adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Bappebti kepada OJK serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

"Penerbitan kedua POJK ini menjadi langkah awal OJK dalam menjalankan mandat yang diberikan melalui Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," kata dia.

Melalui ketentuan tersebut, OJK mendapat mandat untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS. Pengaturan BMKS diarahkan untuk membangun infrastruktur pasar yang dapat mendukung perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.

Kerangka tersebut juga mencakup kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko.

Atur Transisi Kewenangan
POJK Nomor 15 Tahun 2026 secara khusus mengatur tahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK.

Peralihan tersebut dirancang agar berlangsung secara lancar dan terukur dengan tetap menjaga stabilitas pasar. Aturan ini juga ditujukan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan terkait BMKS.

Berdasarkan ketentuan tersebut, peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK mulai berlaku pada 1 Januari 2027, bertepatan dengan dimulainya operasional BMKS.

Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara lebih menyeluruh. Regulasi ini mencakup antara lain pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas pasar.

OJK juga merancang BMKS sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan sejumlah fungsi, mulai dari perdagangan, kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

Dalam penyelenggaraannya, BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, serta manajemen risiko.

Perkuat Perlindungan Pengguna
Aspek pelindungan pengguna jasa turut menjadi bagian penting dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026. Ketentuan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan pengguna jasa.

Dengan kerangka pengaturan tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS dapat berkembang secara sehat, profesional, dan berdaya saing.

Penguatan infrastruktur dan tata kelola BMKS juga diharapkan dapat mendukung terbentuknya pasar yang likuid dan terpercaya, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

Kedua POJK tersebut memiliki waktu mulai berlaku yang berbeda. POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Laman regulasi OJK mencatat POJK 15 sebagai regulasi BMKS tahun 2026 dan POJK 16 sebagai regulasi penyelenggaraan BMKS yang berlaku mulai 2027.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru