OJK Terbitkan Dua POJK, Atur Peralihan Pengawasan Bursa Mineral 2027
Sabtu, 19 Sep 2026 17:02
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Foto/Ilustrasi/IST
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Salah satu regulasi tersebut mengatur tahapan peralihan kewenangan pengawasan transaksi BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, dalam siaran pers menyampaikan, kedua regulasi tersebut adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Bappebti kepada OJK serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
"Penerbitan kedua POJK ini menjadi langkah awal OJK dalam menjalankan mandat yang diberikan melalui Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," kata dia.
Melalui ketentuan tersebut, OJK mendapat mandat untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS. Pengaturan BMKS diarahkan untuk membangun infrastruktur pasar yang dapat mendukung perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.
Kerangka tersebut juga mencakup kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko.
Atur Transisi Kewenangan
POJK Nomor 15 Tahun 2026 secara khusus mengatur tahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK.
Peralihan tersebut dirancang agar berlangsung secara lancar dan terukur dengan tetap menjaga stabilitas pasar. Aturan ini juga ditujukan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan terkait BMKS.
Berdasarkan ketentuan tersebut, peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK mulai berlaku pada 1 Januari 2027, bertepatan dengan dimulainya operasional BMKS.
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara lebih menyeluruh. Regulasi ini mencakup antara lain pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas pasar.
OJK juga merancang BMKS sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan sejumlah fungsi, mulai dari perdagangan, kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.
Dalam penyelenggaraannya, BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, serta manajemen risiko.
Perkuat Perlindungan Pengguna
Aspek pelindungan pengguna jasa turut menjadi bagian penting dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026. Ketentuan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan pengguna jasa.
Dengan kerangka pengaturan tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS dapat berkembang secara sehat, profesional, dan berdaya saing.
Penguatan infrastruktur dan tata kelola BMKS juga diharapkan dapat mendukung terbentuknya pasar yang likuid dan terpercaya, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.
Kedua POJK tersebut memiliki waktu mulai berlaku yang berbeda. POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Laman regulasi OJK mencatat POJK 15 sebagai regulasi BMKS tahun 2026 dan POJK 16 sebagai regulasi penyelenggaraan BMKS yang berlaku mulai 2027.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, dalam siaran pers menyampaikan, kedua regulasi tersebut adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Bappebti kepada OJK serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
"Penerbitan kedua POJK ini menjadi langkah awal OJK dalam menjalankan mandat yang diberikan melalui Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," kata dia.
Melalui ketentuan tersebut, OJK mendapat mandat untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS. Pengaturan BMKS diarahkan untuk membangun infrastruktur pasar yang dapat mendukung perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.
Kerangka tersebut juga mencakup kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko.
Atur Transisi Kewenangan
POJK Nomor 15 Tahun 2026 secara khusus mengatur tahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK.
Peralihan tersebut dirancang agar berlangsung secara lancar dan terukur dengan tetap menjaga stabilitas pasar. Aturan ini juga ditujukan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan terkait BMKS.
Berdasarkan ketentuan tersebut, peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK mulai berlaku pada 1 Januari 2027, bertepatan dengan dimulainya operasional BMKS.
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara lebih menyeluruh. Regulasi ini mencakup antara lain pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas pasar.
OJK juga merancang BMKS sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan sejumlah fungsi, mulai dari perdagangan, kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.
Dalam penyelenggaraannya, BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, serta manajemen risiko.
Perkuat Perlindungan Pengguna
Aspek pelindungan pengguna jasa turut menjadi bagian penting dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026. Ketentuan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan pengguna jasa.
Dengan kerangka pengaturan tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS dapat berkembang secara sehat, profesional, dan berdaya saing.
Penguatan infrastruktur dan tata kelola BMKS juga diharapkan dapat mendukung terbentuknya pasar yang likuid dan terpercaya, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.
Kedua POJK tersebut memiliki waktu mulai berlaku yang berbeda. POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Laman regulasi OJK mencatat POJK 15 sebagai regulasi BMKS tahun 2026 dan POJK 16 sebagai regulasi penyelenggaraan BMKS yang berlaku mulai 2027.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga pada Triwulan III 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa perbankan nasional memiliki pijakan kokoh untuk menjaga stabilitas bisnis di tengah dinamika pasar.
Sabtu, 12 Sep 2026 07:29
Ekbis
OJK Dorong Masyarakat Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini Hadapi Masa Tua
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong masyarakat mempersiapkan dana pensiun sejak dini untuk menghadapi masa purnabakti atau di masa tua.
Minggu, 06 Sep 2026 20:25
News
OJK Perkuat Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Resmi Dilantik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat struktur organisasi dan kapasitas kelembagaan dengan melantik tujuh pejabat pimpinan satuan kerja.
Rabu, 02 Sep 2026 15:18
Ekbis
OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Lewat Teknologi dan Data
OJK mendorong pemanfaatan teknologi dan data untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus mengembangkan potensi ekonomi daerah.
Selasa, 01 Sep 2026 13:09
Ekbis
OJK Sanksi 1.277 Pelanggaran Pasar Modal hingga Agustus 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif.
Senin, 31 Agu 2026 18:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Tutup Rangkaian Pekan Pesantren Gelombang ke-7, Mahasiswa Ikuti Kegiatan Outbound
2
Hyundai Stargazer Cartenz Bawa Fitur Modern untuk Mobilitas Keluarga
3
Darije Kalezic Tegaskan PSM Siap Hadapi Persita Tangerang di GBH Parepare
4
FSIKP UMI Gelar Kuliah Umum, Hadirkan Bupati Bantaeng dan Akademisi Malaysia
5
Kabupaten Pangkep Raih Terbaik Ketiga Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Tutup Rangkaian Pekan Pesantren Gelombang ke-7, Mahasiswa Ikuti Kegiatan Outbound
2
Hyundai Stargazer Cartenz Bawa Fitur Modern untuk Mobilitas Keluarga
3
Darije Kalezic Tegaskan PSM Siap Hadapi Persita Tangerang di GBH Parepare
4
FSIKP UMI Gelar Kuliah Umum, Hadirkan Bupati Bantaeng dan Akademisi Malaysia
5
Kabupaten Pangkep Raih Terbaik Ketiga Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan