OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Industri Perbankan
Tim SINDOmakassar
Sabtu, 03 Oktober 2026 - 10:10 WIB
OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 sebagai arah strategis untuk memperkuat fondasi, ketahanan, inovasi, dan daya saing industri perbankan. Foto/IST
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 sebagai arah strategis untuk memperkuat fondasi, ketahanan, inovasi, dan daya saing industri perbankan dalam menghadapi perubahan ekonomi dan perkembangan teknologi.
Roadmap tersebut sekaligus diarahkan untuk meningkatkan kontribusi industri perbankan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan intermediasi, pembiayaan sektor produktif, transformasi digital, penerapan keuangan berkelanjutan, serta pengawasan yang adaptif.
RP3I 2026-2030 diluncurkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bersama pimpinan industri bank umum di Bali, Jumat (2/10/2026).
Friderica mengatakan industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis. Perubahan lingkungan ekonomi global, perkembangan teknologi yang cepat, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi industri perbankan.
“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica.
Menurut Friderica, kinerja sektor jasa keuangan Indonesia masih terjaga dan memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian nasional di tengah dinamika ekonomi dan geopolitik global.
Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 13,65 persen secara tahunan (yoy), sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen. Pada periode yang sama, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) berada pada level 24,1 persen dan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,11 persen.
Roadmap tersebut sekaligus diarahkan untuk meningkatkan kontribusi industri perbankan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan intermediasi, pembiayaan sektor produktif, transformasi digital, penerapan keuangan berkelanjutan, serta pengawasan yang adaptif.
RP3I 2026-2030 diluncurkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bersama pimpinan industri bank umum di Bali, Jumat (2/10/2026).
Friderica mengatakan industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis. Perubahan lingkungan ekonomi global, perkembangan teknologi yang cepat, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi industri perbankan.
“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica.
Menurut Friderica, kinerja sektor jasa keuangan Indonesia masih terjaga dan memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian nasional di tengah dinamika ekonomi dan geopolitik global.
Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 13,65 persen secara tahunan (yoy), sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen. Pada periode yang sama, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) berada pada level 24,1 persen dan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,11 persen.