OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Industri Perbankan

Sabtu, 03 Okt 2026 10:10
OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Industri Perbankan
OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 sebagai arah strategis untuk memperkuat fondasi, ketahanan, inovasi, dan daya saing industri perbankan. Foto/IST
Comment
Share
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 sebagai arah strategis untuk memperkuat fondasi, ketahanan, inovasi, dan daya saing industri perbankan dalam menghadapi perubahan ekonomi dan perkembangan teknologi.

Roadmap tersebut sekaligus diarahkan untuk meningkatkan kontribusi industri perbankan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan intermediasi, pembiayaan sektor produktif, transformasi digital, penerapan keuangan berkelanjutan, serta pengawasan yang adaptif.

RP3I 2026-2030 diluncurkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bersama pimpinan industri bank umum di Bali, Jumat (2/10/2026).

Friderica mengatakan industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis. Perubahan lingkungan ekonomi global, perkembangan teknologi yang cepat, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi industri perbankan.

“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica.

Menurut Friderica, kinerja sektor jasa keuangan Indonesia masih terjaga dan memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian nasional di tengah dinamika ekonomi dan geopolitik global.

Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 13,65 persen secara tahunan (yoy), sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen. Pada periode yang sama, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) berada pada level 24,1 persen dan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,11 persen.

Sementara itu, Dian Ediana Rae mengatakan industri perbankan menghadapi kombinasi tantangan yang bersumber dari perkembangan global dan geopolitik, isu lingkungan hidup, perubahan teknologi dan model bisnis, hingga meningkatnya tuntutan terhadap kualitas, ketahanan, keberlanjutan, serta pelindungan konsumen.

“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP3I disusun,” katanya.

Dian menjelaskan, RP3I juga menjadi bagian dari tindak lanjut dan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kerangka tersebut memberikan ruang bagi perluasan produk dan aktivitas perbankan serta selaras dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, khususnya dalam mendorong pendalaman pasar keuangan dan penguatan fungsi intermediasi.

Lima Prioritas Strategis
Arah pengembangan industri perbankan dalam RP3I 2026-2030 dijabarkan melalui lima prioritas strategis. Pertama, penguatan kelembagaan dan integritas, yang mencakup penguatan struktur dan kapasitas kelembagaan perbankan, permodalan dan likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta integritas agar industri semakin sehat, resilien, dan berdaya saing.

Kedua, modernisasi teknologi dan ketahanan digital. OJK mendorong transformasi dan inovasi digital secara prudent, termasuk pemanfaatan emerging dan frontier technologies, dengan tetap memperkuat tata kelola, keamanan, serta ketahanan digital.

Ketiga, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi. Prioritas ini diarahkan untuk memperluas produk dan aktivitas perbankan dalam kerangka universal bank, meningkatkan pembiayaan kepada sektor produktif, memperkuat ekosistem supply chain, serta mendorong pengembangan Open Banking dan Open Finance untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas intermediasi.

Keempat, keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan. Fokusnya adalah memperkuat penerapan keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko keberlanjutan sekaligus mendorong peningkatan pembiayaan yang mendukung transformasi menuju ekonomi berkelanjutan.

Kelima, perizinan terintegrasi dan pengawasan yang adaptif. OJK mendorong proses perizinan yang lebih terintegrasi dan efisien serta pengawasan berbasis risiko yang adaptif, termasuk penguatan market conduct dan pengawasan terhadap risiko keberlanjutan.

Implementasi RP3I 2026-2030 turut didukung empat enabler atau fondasi pendukung, yakni ekosistem ekonomi pendukung; kesiapan data, teknologi, dan infrastruktur digital; penguatan kapasitas sumber daya manusia; serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.

Perkuat Pengelolaan Risiko Iklim
Sebagai bagian dari implementasi RP3I 2026-2030, OJK juga menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026. Panduan tersebut merupakan penyempurnaan dari CRMS yang telah diterbitkan sebelumnya dan ditujukan untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan.

CRMS merupakan kerangka kerja komprehensif untuk mengukur ketahanan sektor perbankan dengan mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan.

Penerbitan CRMS 2026 mempertimbangkan berbagai masukan dari industri untuk memperkuat kerangka kerja yang telah dibangun. Pengkinian utama mencakup metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3, asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4, serta perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5.

OJK juga menerbitkan Buku 7 Standardized Solutions sebagai instrumen untuk membantu bank mengimplementasikan CRMS secara lebih terstruktur dan konsisten.

OJK mengapresiasi berbagai pihak yang telah terlibat dalam penyusunan RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026, termasuk lembaga think tank, lembaga internasional, asosiasi, dan industri perbankan.

Melalui implementasi RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026, OJK mendorong terbangunnya sinergi antara regulator, industri perbankan, dan pemangku kepentingan terkait untuk mewujudkan industri perbankan yang semakin modern, tangguh, dan inklusif. Penguatan tersebut diharapkan turut mendukung pertumbuhan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru