home ekbis

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:36 WIB
OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran di pasar modal yang melihatkan DSSA, BREN & CUAN. Foto/Ilustrasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran di pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah OJK melakukan pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA selama periode 2024–2026 serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Dari pemeriksaan itu, OJK menemukan indikasi manipulasi pasar, pelanggaran dalam penjatahan saham, serta upaya menyesatkan dalam pemesanan saham.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM/UUPPSK) untuk perdagangan saham DSSA serta Pasal 107 untuk proses penawaran umum BREN dan CUAN.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. OJK juga telah memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perorangan, dan 11 badan hukum asing yang diduga terkait dengan pelanggaran tersebut.

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa. Menurut Sekar, praktik tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.

“Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” kata Sekar dalam keterangan pers.

Selain menemukan indikasi manipulasi pasar, OJK juga mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, OJK menindaklanjuti dengan membekukan izin perseorangan direksi perusahaan efek yang terkait.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya