home ekbis

Harga Pupuk Subsidi Turun 20%, Petani Bisa Tekan Biaya Produksi

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:04 WIB
Penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20% membantu petani mengurangi biaya produksi dan mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pertanian lainnya. Foto/Ilustrasi/Istimewa
Penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20% membantu petani mengurangi biaya produksi dan mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pertanian lainnya. Kebijakan pemerintah yang berlaku sejak 22 Oktober 2025 itu dinilai memberikan ruang bagi petani untuk menjalankan budidaya secara lebih efisien.

Manfaat tersebut dirasakan Yana Fatika, petani asal Tanjung Serayan, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Lampung. Ia mengatakan, harga pupuk yang lebih terjangkau membantu meringankan pengeluaran selama musim tanam.

“Penurunan harga pupuk sangat membantu kami sebagai petani karena biaya produksi menjadi lebih ringan. Penghematan ini bisa kami manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pertanian lainnya agar kegiatan budidaya berjalan lebih optimal,” ujar Yana.

Penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang diproduksi PT Pupuk Indonesia (Persero) ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. Kebijakan tersebut mengubah ketentuan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025 dan mulai berlaku pada 22 Oktober 2025.

Berdasarkan ketentuan tersebut, HET pupuk Urea ditetapkan sebesar Rp90.000 per sak berisi 50 kilogram, NPK Rp92.000 per sak berisi 50 kilogram, dan NPK untuk Kakao Rp132.000 per sak berisi 50 kilogram. Adapun pupuk ZA dibanderol Rp68.000 per sak berisi 50 kilogram, sedangkan pupuk organik Rp25.600 per sak berisi 40 kilogram.

Selain harga yang lebih terjangkau, Yana merasakan manfaat dari ketersediaan pupuk bersubsidi yang dinilai cukup dan tepat waktu. Kondisi itu membantu menjaga kelancaran kegiatan budidaya hingga menghasilkan panen yang cukup baik.

Ia berharap pasokan pupuk tetap terjaga, terutama saat musim tanam serentak ketika kebutuhan petani meningkat. Dengan harga yang terjangkau dan stok yang memadai, petani dapat menjalankan usaha tani dengan lebih tenang.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya