Harga Pupuk Subsidi Turun 20%, Petani Bisa Tekan Biaya Produksi
Senin, 19 Okt 2026 17:04
Penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20% membantu petani mengurangi biaya produksi dan mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pertanian lainnya. Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20% membantu petani mengurangi biaya produksi dan mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pertanian lainnya. Kebijakan pemerintah yang berlaku sejak 22 Oktober 2025 itu dinilai memberikan ruang bagi petani untuk menjalankan budidaya secara lebih efisien.
Manfaat tersebut dirasakan Yana Fatika, petani asal Tanjung Serayan, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Lampung. Ia mengatakan, harga pupuk yang lebih terjangkau membantu meringankan pengeluaran selama musim tanam.
“Penurunan harga pupuk sangat membantu kami sebagai petani karena biaya produksi menjadi lebih ringan. Penghematan ini bisa kami manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pertanian lainnya agar kegiatan budidaya berjalan lebih optimal,” ujar Yana.
Penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang diproduksi PT Pupuk Indonesia (Persero) ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. Kebijakan tersebut mengubah ketentuan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025 dan mulai berlaku pada 22 Oktober 2025.
Berdasarkan ketentuan tersebut, HET pupuk Urea ditetapkan sebesar Rp90.000 per sak berisi 50 kilogram, NPK Rp92.000 per sak berisi 50 kilogram, dan NPK untuk Kakao Rp132.000 per sak berisi 50 kilogram. Adapun pupuk ZA dibanderol Rp68.000 per sak berisi 50 kilogram, sedangkan pupuk organik Rp25.600 per sak berisi 40 kilogram.
Selain harga yang lebih terjangkau, Yana merasakan manfaat dari ketersediaan pupuk bersubsidi yang dinilai cukup dan tepat waktu. Kondisi itu membantu menjaga kelancaran kegiatan budidaya hingga menghasilkan panen yang cukup baik.
Ia berharap pasokan pupuk tetap terjaga, terutama saat musim tanam serentak ketika kebutuhan petani meningkat. Dengan harga yang terjangkau dan stok yang memadai, petani dapat menjalankan usaha tani dengan lebih tenang.
Manfaat serupa dirasakan Awaldi, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kota Pekanbaru, Riau, yang juga merupakan petani asal Kelurahan Agrowisata, Kecamatan Rumbai Barat. Menurutnya, penurunan HET membuat petani lebih ringan saat menebus pupuk bersubsidi.
“Bagi kami, pupuk bersubsidi merupakan salah satu kebutuhan penting dalam usaha tani. Ketika harganya turun, manfaatnya langsung terasa karena beban biaya yang harus kami keluarkan menjadi lebih ringan,” ungkap Awaldi.
Ia menambahkan, ketersediaan pupuk bersubsidi di kios resmi atau Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di Kota Pekanbaru terus dijaga. Dengan demikian, petani dapat menebus pupuk tanpa kendala. Awaldi pun mengapresiasi kebijakan pemerintah yang dinilainya membantu petani mengoptimalkan kegiatan budidaya.
Di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, penurunan harga pupuk juga mendapat sambutan positif dari Edi, Ketua Kelompok Tani Pekatul Agung, Desa/Kecamatan Kapetakan. Ia menilai kebijakan tersebut membantu petani mengelola anggaran usaha tani agar lebih efisien.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas penurunan harga pupuk bersubsidi. Kebijakan ini sangat membantu kami dalam mengelola biaya usaha tani sehingga anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara lebih optimal,” kata Edi.
Sementara itu, I Wayan Kerta, Ketua Kelompok Subak Abian Padma Sari, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, mengapresiasi kemudahan proses penebusan pupuk bersubsidi. Ia menyebut prosedur yang lebih sederhana membuat petani dapat menghemat waktu dan tenaga.
“Dulu kami harus mengisi banyak formulir sehingga proses penebusan cukup menyita waktu. Sekarang kami diberi kemudahan dengan cukup menunjukkan KTP, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis,” ujar Wayan.
Kemudahan tersebut sejalan dengan perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi ini menyederhanakan mekanisme penyaluran sekaligus memperkuat akuntabilitas distribusi agar pupuk diterima petani yang berhak.
Penguatan tata kelola dilanjutkan melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 yang mengoptimalkan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu kanal distribusi pupuk bersubsidi hingga tingkat desa. Kehadiran koperasi tersebut diharapkan semakin mendekatkan layanan penebusan kepada petani dan memperluas akses terhadap pupuk.
Melalui penurunan harga dan pembenahan distribusi, pemerintah bersama Pupuk Indonesia berupaya meningkatkan kemudahan akses petani terhadap pupuk bersubsidi. Langkah ini diharapkan dapat menekan biaya produksi, menjaga produktivitas pertanian, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
Manfaat tersebut dirasakan Yana Fatika, petani asal Tanjung Serayan, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Lampung. Ia mengatakan, harga pupuk yang lebih terjangkau membantu meringankan pengeluaran selama musim tanam.
“Penurunan harga pupuk sangat membantu kami sebagai petani karena biaya produksi menjadi lebih ringan. Penghematan ini bisa kami manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pertanian lainnya agar kegiatan budidaya berjalan lebih optimal,” ujar Yana.
Penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang diproduksi PT Pupuk Indonesia (Persero) ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. Kebijakan tersebut mengubah ketentuan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025 dan mulai berlaku pada 22 Oktober 2025.
Berdasarkan ketentuan tersebut, HET pupuk Urea ditetapkan sebesar Rp90.000 per sak berisi 50 kilogram, NPK Rp92.000 per sak berisi 50 kilogram, dan NPK untuk Kakao Rp132.000 per sak berisi 50 kilogram. Adapun pupuk ZA dibanderol Rp68.000 per sak berisi 50 kilogram, sedangkan pupuk organik Rp25.600 per sak berisi 40 kilogram.
Selain harga yang lebih terjangkau, Yana merasakan manfaat dari ketersediaan pupuk bersubsidi yang dinilai cukup dan tepat waktu. Kondisi itu membantu menjaga kelancaran kegiatan budidaya hingga menghasilkan panen yang cukup baik.
Ia berharap pasokan pupuk tetap terjaga, terutama saat musim tanam serentak ketika kebutuhan petani meningkat. Dengan harga yang terjangkau dan stok yang memadai, petani dapat menjalankan usaha tani dengan lebih tenang.
Manfaat serupa dirasakan Awaldi, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kota Pekanbaru, Riau, yang juga merupakan petani asal Kelurahan Agrowisata, Kecamatan Rumbai Barat. Menurutnya, penurunan HET membuat petani lebih ringan saat menebus pupuk bersubsidi.
“Bagi kami, pupuk bersubsidi merupakan salah satu kebutuhan penting dalam usaha tani. Ketika harganya turun, manfaatnya langsung terasa karena beban biaya yang harus kami keluarkan menjadi lebih ringan,” ungkap Awaldi.
Ia menambahkan, ketersediaan pupuk bersubsidi di kios resmi atau Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di Kota Pekanbaru terus dijaga. Dengan demikian, petani dapat menebus pupuk tanpa kendala. Awaldi pun mengapresiasi kebijakan pemerintah yang dinilainya membantu petani mengoptimalkan kegiatan budidaya.
Di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, penurunan harga pupuk juga mendapat sambutan positif dari Edi, Ketua Kelompok Tani Pekatul Agung, Desa/Kecamatan Kapetakan. Ia menilai kebijakan tersebut membantu petani mengelola anggaran usaha tani agar lebih efisien.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas penurunan harga pupuk bersubsidi. Kebijakan ini sangat membantu kami dalam mengelola biaya usaha tani sehingga anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara lebih optimal,” kata Edi.
Sementara itu, I Wayan Kerta, Ketua Kelompok Subak Abian Padma Sari, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, mengapresiasi kemudahan proses penebusan pupuk bersubsidi. Ia menyebut prosedur yang lebih sederhana membuat petani dapat menghemat waktu dan tenaga.
“Dulu kami harus mengisi banyak formulir sehingga proses penebusan cukup menyita waktu. Sekarang kami diberi kemudahan dengan cukup menunjukkan KTP, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis,” ujar Wayan.
Kemudahan tersebut sejalan dengan perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi ini menyederhanakan mekanisme penyaluran sekaligus memperkuat akuntabilitas distribusi agar pupuk diterima petani yang berhak.
Penguatan tata kelola dilanjutkan melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 yang mengoptimalkan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu kanal distribusi pupuk bersubsidi hingga tingkat desa. Kehadiran koperasi tersebut diharapkan semakin mendekatkan layanan penebusan kepada petani dan memperluas akses terhadap pupuk.
Melalui penurunan harga dan pembenahan distribusi, pemerintah bersama Pupuk Indonesia berupaya meningkatkan kemudahan akses petani terhadap pupuk bersubsidi. Langkah ini diharapkan dapat menekan biaya produksi, menjaga produktivitas pertanian, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
(TRI)
Berita Terkait
News
Koperasi Merah Putih Permudah Akses Pupuk Subsidi, Petani Apresiasi Presiden Prabowo
Kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini membuka akses tambahan bagi petani untuk mendapatkan pupuk dengan harga subsidi
Sabtu, 17 Okt 2026 18:16
News
Hasil Uji Laboratorium: Padi di Lahan Terdampak Tumpahan MFO Vale Aman Dikonsumsi
Hasil pengujian laboratorium terhadap sampel gabah dari lahan percontohan (demplot) menunjukkan padi yang dipanen memenuhi standar mutu dan keamanan pangan sehingga dinyatakan aman dikonsumsi.
Sabtu, 17 Okt 2026 11:08
News
Sambut HLN ke-81, PLN Perluas Pemanfaatan Listrik untuk Pertanian
Sejak dijalankan pada 2021, Electrifying Agriculture terus berkembang. Hingga September 2026, jumlah pelanggannya mencapai 4.438 dengan total daya tersambung 208.553,3 kVA.
Minggu, 11 Okt 2026 19:06
Sulsel
Mantan Kapolda Burhanuddin Andi Pimpin HKTI Sulsel, Dibantu 17 Bupati Sejahterahkan Petani
Mantan Kapolda Sulsel, Irjen Pol (Purn) Burhanuddin Andi dipercaya memimpin DPD HKTI Sulsel setelah terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) DPD HKTI Sulsel yang digelar di Makassar, Minggu (4/10/2026).
Minggu, 04 Okt 2026 18:34
News
Kelangkaan BBM dan Gas Mulai Ganggu Aktivitas Pertanian di Gowa
Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji selama beberapa waktu terakhir mulai mengganggu aktivitas pertanian dan perkebunan di Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sabtu, 12 Sep 2026 19:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Prof JJ Lantik Pimpinan RS Unhas Periode 2026–2030
2
BEM Polbangtan Gowa Kumpulkan 109 Pendonor Darah
3
Muslimah Millionaire Hadir di Makassar, Dorong Pengusaha Kembangkan Bisnis Islami
4
Turnamen Tenis SCI CUP 1 dan SCI Games Meriahkan HUT Sulsel
5
Pertamina Perkuat Konservasi Kebun Raya Pucak, Cegah Karhutla & Kembangkan Auksin Alami
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Prof JJ Lantik Pimpinan RS Unhas Periode 2026–2030
2
BEM Polbangtan Gowa Kumpulkan 109 Pendonor Darah
3
Muslimah Millionaire Hadir di Makassar, Dorong Pengusaha Kembangkan Bisnis Islami
4
Turnamen Tenis SCI CUP 1 dan SCI Games Meriahkan HUT Sulsel
5
Pertamina Perkuat Konservasi Kebun Raya Pucak, Cegah Karhutla & Kembangkan Auksin Alami