Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK Optimistis Terus Tumbuh
Tri Yari Kurniawan
Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:38 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat membuka Ijtima’ Sanawi DPS 2026 yang digelar bersama Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta. Foto/IST
Industri keuangan syariah Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dengan total aset mencapai Rp3.231 triliun hingga Agustus 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis tren positif ini berlanjut melalui penguatan regulasi, inovasi produk, peningkatan literasi, serta sinergi antarpemangku kepentingan.
OJK mencatat, total aset industri keuangan syariah tumbuh 8,19 persen secara tahunan (year on year/yoy). Capaian tersebut membuat pangsa pasar aset keuangan syariah mencapai 11,16 persen dari total aset sektor jasa keuangan.
Berdasarkan sektornya, aset pasar modal syariah mencapai sekitar Rp1.942 triliun, perbankan syariah Rp1.089 triliun, dan industri keuangan nonbank (IKNB) syariah Rp199,7 triliun.
“Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat membuka Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2026 yang digelar bersama Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Friderica menjelaskan, OJK menetapkan empat arah kebijakan untuk memperkuat industri keuangan syariah, yakni memperkuat struktur industri, mendorong diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, meningkatkan inklusi keuangan syariah, dan memperkuat sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, OJK memperkuat regulasi lintas sektor. Langkah ini mencakup pengaturan produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF), termasuk ETF emas syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, serta pelaporan industri penjaminan.
OJK juga memperkuat ketentuan terkait penilaian tingkat kesehatan dan kegiatan usaha di sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
OJK mencatat, total aset industri keuangan syariah tumbuh 8,19 persen secara tahunan (year on year/yoy). Capaian tersebut membuat pangsa pasar aset keuangan syariah mencapai 11,16 persen dari total aset sektor jasa keuangan.
Berdasarkan sektornya, aset pasar modal syariah mencapai sekitar Rp1.942 triliun, perbankan syariah Rp1.089 triliun, dan industri keuangan nonbank (IKNB) syariah Rp199,7 triliun.
“Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat membuka Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2026 yang digelar bersama Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Friderica menjelaskan, OJK menetapkan empat arah kebijakan untuk memperkuat industri keuangan syariah, yakni memperkuat struktur industri, mendorong diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, meningkatkan inklusi keuangan syariah, dan memperkuat sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, OJK memperkuat regulasi lintas sektor. Langkah ini mencakup pengaturan produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF), termasuk ETF emas syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, serta pelaporan industri penjaminan.
OJK juga memperkuat ketentuan terkait penilaian tingkat kesehatan dan kegiatan usaha di sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).