home ekbis

LAZ Hadji Kalla Bantu UMKM Perkuat Legalitas & Akses Pasar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:29 WIB
Pelatihan Legalitas Produk UMKM yang telah digelar Lembaga Amil Zakat (LAZ) Hadji Kalla di Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa
Legalitas dan kualitas produk menjadi tantangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, untuk memperluas pasar. Melalui pendampingan selama dua tahun terakhir, Lembaga Amil Zakat (LAZ) Hadji Kalla membantu enam kelompok UMKM membenahi kualitas produk, kemasan, hingga pengurusan legalitas usaha agar produk lokal semakin siap bersaing.

Sebelum menjadi desa binaan LAZ Hadji Kalla, pelaku usaha rumahan di Desa Sadar telah menghasilkan beragam produk lokal secara mandiri. Mulai dari sirup dan selai markisa, selai nanas, abon ikan, abon ayam, madu, hingga aneka kue tradisional.

Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya berkembang. Kualitas produk, higienitas, dan kemasan masih perlu ditingkatkan. Sebagian produk juga belum memiliki legalitas maupun izin edar yang diperlukan untuk memperluas pemasaran.

Field Facilitator LAZ Hadji Kalla, Sri Ahriani, mengatakan keterbatasan tersebut menjadi kendala utama bagi pelaku usaha dalam memasarkan produk. Produk yang belum memenuhi standar kualitas dan belum memiliki izin edar sesuai ketentuan sulit dipasarkan secara luas, termasuk melalui toko maupun ke luar daerah.

“Karena itu, pendampingan dilakukan secara komprehensif agar pelaku usaha tidak hanya mampu menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga memahami pentingnya memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk mengembangkan usaha. Melihat kebutuhan tersebut, LAZ Hadji Kalla melalui program Desa Bangkit Sejahtera memberikan pendampingan legalitas kepada enam kelompok UMKM di Desa Sadar,” jelas Ahriani.

Sosialisasi mengenai pentingnya legalitas telah dilakukan sejak 2025. Pada 2026, pendampingan berlanjut pada peningkatan kualitas produk, pembenahan kemasan, serta pengurusan izin edar.

Pelaku usaha juga dibimbing memahami tahapan administrasi dan mulai melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Pendampingan ini sekaligus mendorong pelaku UMKM agar lebih cermat dalam mencantumkan informasi legalitas pada kemasan produk.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya