LAZ Hadji Kalla Bantu UMKM Perkuat Legalitas & Akses Pasar
Sabtu, 31 Okt 2026 18:29
Pelatihan Legalitas Produk UMKM yang telah digelar Lembaga Amil Zakat (LAZ) Hadji Kalla di Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa
BONE - Legalitas dan kualitas produk menjadi tantangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, untuk memperluas pasar. Melalui pendampingan selama dua tahun terakhir, Lembaga Amil Zakat (LAZ) Hadji Kalla membantu enam kelompok UMKM membenahi kualitas produk, kemasan, hingga pengurusan legalitas usaha agar produk lokal semakin siap bersaing.
Sebelum menjadi desa binaan LAZ Hadji Kalla, pelaku usaha rumahan di Desa Sadar telah menghasilkan beragam produk lokal secara mandiri. Mulai dari sirup dan selai markisa, selai nanas, abon ikan, abon ayam, madu, hingga aneka kue tradisional.
Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya berkembang. Kualitas produk, higienitas, dan kemasan masih perlu ditingkatkan. Sebagian produk juga belum memiliki legalitas maupun izin edar yang diperlukan untuk memperluas pemasaran.
Field Facilitator LAZ Hadji Kalla, Sri Ahriani, mengatakan keterbatasan tersebut menjadi kendala utama bagi pelaku usaha dalam memasarkan produk. Produk yang belum memenuhi standar kualitas dan belum memiliki izin edar sesuai ketentuan sulit dipasarkan secara luas, termasuk melalui toko maupun ke luar daerah.
“Karena itu, pendampingan dilakukan secara komprehensif agar pelaku usaha tidak hanya mampu menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga memahami pentingnya memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk mengembangkan usaha. Melihat kebutuhan tersebut, LAZ Hadji Kalla melalui program Desa Bangkit Sejahtera memberikan pendampingan legalitas kepada enam kelompok UMKM di Desa Sadar,” jelas Ahriani.
Sosialisasi mengenai pentingnya legalitas telah dilakukan sejak 2025. Pada 2026, pendampingan berlanjut pada peningkatan kualitas produk, pembenahan kemasan, serta pengurusan izin edar.
Pelaku usaha juga dibimbing memahami tahapan administrasi dan mulai melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Pendampingan ini sekaligus mendorong pelaku UMKM agar lebih cermat dalam mencantumkan informasi legalitas pada kemasan produk.
Menurut Ahriani, masih terdapat pelaku usaha yang mencantumkan keterangan legalitas tertentu pada kemasan meskipun proses registrasinya belum dilakukan secara resmi. Karena itu, pendampingan tidak hanya berfokus pada pengurusan dokumen, tetapi juga meningkatkan pemahaman pelaku usaha agar informasi yang dicantumkan sesuai dengan dokumen resmi yang telah dimiliki.
Hingga saat ini, dampak pendampingan terhadap peningkatan penjualan maupun perluasan pasar belum dapat diukur. Proses peningkatan kualitas dan pemenuhan legalitas produk masih berlangsung.
Meski demikian, sejumlah capaian awal mulai terlihat. Keenam kelompok UMKM yang didampingi telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara itu, sertifikasi halal masih dalam proses. Satu UMKM telah menyelesaikan sertifikasi, sedangkan lima lainnya masih menjalani tahapan pengurusan.
Adapun sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) masih dalam proses karena pengurusannya membutuhkan tahapan secara langsung di tingkat kabupaten. Berbeda dengan NIB dan sertifikasi halal yang dapat diproses secara daring.
Bagi Herlina, Ketua Kelompok Pelaku Usaha Markisa, pendampingan tersebut membuka pemahaman baru tentang pentingnya membenahi usaha. Selama ini, kelompoknya telah memproduksi dan menjual olahan markisa, tetapi pemasaran masih terbatas.
“Selama ini kami sudah membuat dan menjual produk, tetapi masih terbatas. Dengan adanya pendampingan ini, kami jadi lebih tahu apa saja yang perlu diurus supaya produk kami bisa lebih mudah dipasarkan dan ke depannya bisa menjangkau pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Enam kelompok UMKM di Desa Sadar menghasilkan beragam produk pangan. Selain sirup dan selai markisa serta selai nanas, terdapat abon ikan, abon ayam, keripik bantal, madu murni atau madu hutan, madu trigona, kue tori-tori, gula merah, kacang telur, hingga kue tengteng.
Olahan markisa menjadi salah satu produk unggulan yang terus didorong pengembangannya. Upaya tersebut dilakukan melalui pembaruan kemasan agar produk lebih menarik dan siap diperkenalkan kepada konsumen.
Selain pendampingan legalitas, LAZ Hadji Kalla juga memfasilitasi pembuatan stiker sederhana untuk masing-masing produk serta kemasan baru bagi sirup markisa, selai markisa, dan madu.
Stiker tersebut nantinya akan diperbarui setelah proses legalitas, minimal NIB dan sertifikasi halal, terpenuhi. Pembenahan dilakukan secara bertahap, mulai dari aspek administrasi hingga tampilan kemasan.
Melalui program Desa Bangkit Sejahtera, LAZ Hadji Kalla berupaya mendorong potensi usaha lokal di Desa Sadar agar tidak berhenti pada kemampuan menghasilkan produk, tetapi juga berkembang menjadi usaha yang lebih siap menjangkau pasar.
Dari olahan markisa hingga beragam produk pangan lainnya, penguatan legalitas, kemasan, dan kapasitas pelaku usaha diharapkan menjadi pijakan untuk membuka akses pemasaran yang lebih luas sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.
Sebelum menjadi desa binaan LAZ Hadji Kalla, pelaku usaha rumahan di Desa Sadar telah menghasilkan beragam produk lokal secara mandiri. Mulai dari sirup dan selai markisa, selai nanas, abon ikan, abon ayam, madu, hingga aneka kue tradisional.
Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya berkembang. Kualitas produk, higienitas, dan kemasan masih perlu ditingkatkan. Sebagian produk juga belum memiliki legalitas maupun izin edar yang diperlukan untuk memperluas pemasaran.
Field Facilitator LAZ Hadji Kalla, Sri Ahriani, mengatakan keterbatasan tersebut menjadi kendala utama bagi pelaku usaha dalam memasarkan produk. Produk yang belum memenuhi standar kualitas dan belum memiliki izin edar sesuai ketentuan sulit dipasarkan secara luas, termasuk melalui toko maupun ke luar daerah.
“Karena itu, pendampingan dilakukan secara komprehensif agar pelaku usaha tidak hanya mampu menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga memahami pentingnya memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk mengembangkan usaha. Melihat kebutuhan tersebut, LAZ Hadji Kalla melalui program Desa Bangkit Sejahtera memberikan pendampingan legalitas kepada enam kelompok UMKM di Desa Sadar,” jelas Ahriani.
Sosialisasi mengenai pentingnya legalitas telah dilakukan sejak 2025. Pada 2026, pendampingan berlanjut pada peningkatan kualitas produk, pembenahan kemasan, serta pengurusan izin edar.
Pelaku usaha juga dibimbing memahami tahapan administrasi dan mulai melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Pendampingan ini sekaligus mendorong pelaku UMKM agar lebih cermat dalam mencantumkan informasi legalitas pada kemasan produk.
Menurut Ahriani, masih terdapat pelaku usaha yang mencantumkan keterangan legalitas tertentu pada kemasan meskipun proses registrasinya belum dilakukan secara resmi. Karena itu, pendampingan tidak hanya berfokus pada pengurusan dokumen, tetapi juga meningkatkan pemahaman pelaku usaha agar informasi yang dicantumkan sesuai dengan dokumen resmi yang telah dimiliki.
Hingga saat ini, dampak pendampingan terhadap peningkatan penjualan maupun perluasan pasar belum dapat diukur. Proses peningkatan kualitas dan pemenuhan legalitas produk masih berlangsung.
Meski demikian, sejumlah capaian awal mulai terlihat. Keenam kelompok UMKM yang didampingi telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara itu, sertifikasi halal masih dalam proses. Satu UMKM telah menyelesaikan sertifikasi, sedangkan lima lainnya masih menjalani tahapan pengurusan.
Adapun sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) masih dalam proses karena pengurusannya membutuhkan tahapan secara langsung di tingkat kabupaten. Berbeda dengan NIB dan sertifikasi halal yang dapat diproses secara daring.
Bagi Herlina, Ketua Kelompok Pelaku Usaha Markisa, pendampingan tersebut membuka pemahaman baru tentang pentingnya membenahi usaha. Selama ini, kelompoknya telah memproduksi dan menjual olahan markisa, tetapi pemasaran masih terbatas.
“Selama ini kami sudah membuat dan menjual produk, tetapi masih terbatas. Dengan adanya pendampingan ini, kami jadi lebih tahu apa saja yang perlu diurus supaya produk kami bisa lebih mudah dipasarkan dan ke depannya bisa menjangkau pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Enam kelompok UMKM di Desa Sadar menghasilkan beragam produk pangan. Selain sirup dan selai markisa serta selai nanas, terdapat abon ikan, abon ayam, keripik bantal, madu murni atau madu hutan, madu trigona, kue tori-tori, gula merah, kacang telur, hingga kue tengteng.
Olahan markisa menjadi salah satu produk unggulan yang terus didorong pengembangannya. Upaya tersebut dilakukan melalui pembaruan kemasan agar produk lebih menarik dan siap diperkenalkan kepada konsumen.
Selain pendampingan legalitas, LAZ Hadji Kalla juga memfasilitasi pembuatan stiker sederhana untuk masing-masing produk serta kemasan baru bagi sirup markisa, selai markisa, dan madu.
Stiker tersebut nantinya akan diperbarui setelah proses legalitas, minimal NIB dan sertifikasi halal, terpenuhi. Pembenahan dilakukan secara bertahap, mulai dari aspek administrasi hingga tampilan kemasan.
Melalui program Desa Bangkit Sejahtera, LAZ Hadji Kalla berupaya mendorong potensi usaha lokal di Desa Sadar agar tidak berhenti pada kemampuan menghasilkan produk, tetapi juga berkembang menjadi usaha yang lebih siap menjangkau pasar.
Dari olahan markisa hingga beragam produk pangan lainnya, penguatan legalitas, kemasan, dan kapasitas pelaku usaha diharapkan menjadi pijakan untuk membuka akses pemasaran yang lebih luas sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Vale Indonesia Bantu UMKM Morowali Kantongi Sertifikat Halal untuk Perluas Pasar
Vale Indonesia memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Kabupaten Morowali sebagai bentuk dukungan perluasan akses pasar UMKM di wilayah itu.
Jum'at, 30 Okt 2026 17:22
News
Asmo Sulsel Dukung UMKM Palopo Lewat Festival Kuliner Nusantarasa
Ratusan pelaku UMKM meramaikan Nusantarasa Next Level by Roadshow Kuliner Viral Indonesia di Menara Payung Mall Palopo, Sulawesi Selatan, pada 21 Oktober–1 November 2026.
Selasa, 27 Okt 2026 16:10
Ekbis
BSI International Expo 2026 Catat Transaksi Rp5,38 Triliun, UMKM Bidik Pasar Global
BSI International Expo 2026 membukukan transaksi Rp5,38 triliun selama tiga hari penyelenggaraan di Jakarta International Convention Center (JICC), 23–25 Oktober 2026.
Senin, 26 Okt 2026 12:42
Sulsel
UMKM Gowa Didorong Tingkatkan Kualitas Produk hingga Tembus Pasar Internasional
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Gowa untuk terus meningkatkan kualitas produk agar mampu bersaing di pasar provinsi, nasional, hingga internasional.
Minggu, 25 Okt 2026 13:37
News
Sertifikat Halal Gratis dan Akses Perbankan Jadi Fokus UMKM Forum Sulsel 2026
UMKM Squad Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan PW SEMMI Sulsel, Bank Mandiri KCP Sungguminasa, dan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi produk perbankan serta fasilitasi legalitas dan sertifikasi halal produk UMKM
Sabtu, 24 Okt 2026 21:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahalini, Fiersa Besari, hingga For Revenge Siap Ramaikan Spektamagis Vol. 3
2
Sufriadi Arif Terpilih Aklamasi Pimpin PSTI Sulsel
3
Produksi dan Penjualan Meningkat, Kinerja Keuangan PT Vale Menguat
4
Dua Putra-Putri Luwu Timur Raih Beasiswa S2 Vale Indonesia 2026
5
OJK Serahkan Tambahan Hasil Penelusuran Aset DSI kepada Bareskrim
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahalini, Fiersa Besari, hingga For Revenge Siap Ramaikan Spektamagis Vol. 3
2
Sufriadi Arif Terpilih Aklamasi Pimpin PSTI Sulsel
3
Produksi dan Penjualan Meningkat, Kinerja Keuangan PT Vale Menguat
4
Dua Putra-Putri Luwu Timur Raih Beasiswa S2 Vale Indonesia 2026
5
OJK Serahkan Tambahan Hasil Penelusuran Aset DSI kepada Bareskrim