LPS Targetkan Program Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Juli 2027

Sabtu, 31 Okt 2026 18:37
LPS Targetkan Program Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Juli 2027
Comment
Share
DENPASAR - Pemegang polis asuransi berpotensi mendapatkan perlindungan tambahan ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan program Penjaminan Polis Asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2027, lebih cepat dari batas waktu yang diamanatkan undang-undang, yakni sebelum 2028.

Persiapan tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada 2026, LPS berfokus menyiapkan aspek operasional program, terutama terkait mekanisme kepesertaan perusahaan asuransi.

Dalam pertemuan dengan insan media nasional di Bali, LPS memaparkan perkembangan persiapan aktivasi program tersebut. Pemaparan disampaikan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi Suwandi, serta Direktur Group Penanganan Klaim Polis Muhamad Yusron.

“Menindaklanjuti amandemen UU P2SK, kami di LPS sedang menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi ini agar dapat berjalan sebelum Tahun 2028 sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang. Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027,” ujar Ferdinan.

Menurut Ferdinan, mekanisme kepesertaan menjadi salah satu aspek krusial dalam desain program. Pengaturannya akan menentukan tingkat perlindungan sekaligus efektivitas manfaat yang nantinya dirasakan masyarakat.

Dalam rancangan tersebut, peserta program bukanlah masyarakat secara langsung, melainkan perusahaan asuransi (PA) dan perusahaan asuransi syariah (PAS) yang menyelenggarakan asuransi umum maupun asuransi jiwa.

Sementara itu, asuransi sosial, program asuransi wajib, dan reasuransi tidak termasuk dalam kategori perusahaan yang dapat menjadi peserta Penjaminan Polis Asuransi.

Meski UU P2SK mewajibkan perusahaan asuransi menjadi peserta program, kepesertaan tidak berlaku secara otomatis. Perusahaan harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu sebelum ditetapkan sebagai peserta.

Persyaratan tersebut nantinya ditetapkan LPS dengan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui perhitungan Risk Based Capital (RBC) atau rasio kecukupan modal berbasis risiko masing-masing perusahaan.

“Penggunaan prasyarat tingkat kesehatan ini merupakan best practice yang juga berlaku di negara-negara lain yang menerapkan Penjaminan Polis Asuransi. Dengan mewajibkan syarat tingkat kesehatan tertentu, diharapkan program Penjaminan Polis Asuransi dapat terhindar dari risiko kegagalan peserta di fase awal implementasi. Selain itu, penetapan syarat tersebut penting bagi keberlanjutan manfaat program Penjaminan Polis Asuransi,” jelas Ferdinan.

Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi Suwandi menambahkan, LPS juga menyiapkan skema pendaftaran secara bertahap atau phased registration.

Skema ini disiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya perusahaan asuransi yang belum memenuhi persyaratan tingkat kesehatan ketika proses pendaftaran dimulai.

Perusahaan yang belum memenuhi ketentuan akan diberikan waktu untuk memperkuat kondisi keuangan dan kesiapan operasionalnya. Dengan demikian, proses pendaftaran dapat berjalan seiring dengan kesiapan masing-masing perusahaan.

“Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransinya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang. Perusahaan asuransi yang memenuhi kualifikasi juga memiliki kesempatan yang terbuka dan transparan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta program,” pungkas Suwandi.

Melalui persiapan tersebut, LPS berharap program Penjaminan Polis Asuransi dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemegang polis sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru